Rabu, 23 Januari 2013

Definisi Walimah



Definisi Walimah
Kata ( اَلْوَلِيْمَةُ ) sudah cukup populer di masyarakat, Walimah merupakan perayaan yang dilakukan pada momen-momen tertentu. Bentuk jama' dari kata Walimah yaitu Walaim ( اَلْوَلاَئِمُ ). Walimah didefinisikan sebagai makanan yang disajikan sebab ada kegembiraan yang didapat. Kata Walimah, sekarang disebut dengan resepsi atau pesta.

          Dalam fiqh Islam kata Walimah mengandung makna yang umum dan makna yang khusus. Makna umumnya dalah seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak. Sedangkan Walimah dalam pengertian khusus disebut Walimatul Ursiy mengandung pengertian peresmian pernikahan yang tujuannya untuk memberitahu khalayak ramai bahwa kedua pengantin telah resmi menjadi suami istri, sekaligus sebagai rasa syukur keluarga kedua belah pihak atas berlangsungnya pernikahan tersebut.

           Untuk mengetahui lebih luas marilah kita lihat penjelasan yang diberikan oleh para ulama tentang Walimah:       
          Imam Abul Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardiy menyebutkan:
الْوَلِيمَةُ فَهِيَ إِصْلَاحُ الطَّعَامِ وَاسْتِدْعَاءُ النَّاسِ لِأَجْلِهِ .
Artinya:”Walimah adalah memberikan kebaikan berupa makanan dan mengundang orang."[1]

Imam Nawawiy al-Dimasyqiy:
الْوَلِيمَةُ : اَلطَّعَامُ الْمُتَّخَذُ لِلْعُرْسِ مُشْتَقَّةٌ مِنَ اْلوَلْمِ وَهُوَ الْجَمْعُ ِلأَنَّ الزَّوْجَيْنِ يَجْتَمِعَانِ قَالَهُ اْلأَزْهَرِيُّ وَغَيْرُهُ .
Artinya:"Walimah adalah makanan yang dijadikan untuk jamuan pernikahan diambil dari pecahan Walama yang berarti berkumpul, karena kedua mempelai hari itu bertemu dipersandingkan. Hal ini menurut pendapat Imam al-Azhariy dan lainnya."[2]

Imam Muhammad Ibn Ahmad al-Ramliy:
الْوَلِيمَةُ مِنْ الْوَلْمِ وَهُوَ الِاجْتِمَاعُ ، وَهِيَ أَعْنِي الْوَلِيمَةَ اسْمٌ لِكُلِّ دَعْوَةٍ أَوْ طَعَامٍ يُتَّخَذُ لِحَادِثِ سُرُورٍ أَوْ غَيْرِهِ .
Artinya: Walimah berasal dari kata Walama yang artinya berkumpul.  Walimah merupakan nama bagi setiap undangan makan yang dirayakan lantaran ada peristiwa menggembirakan atau lainnya."[3]

          Namun secara spesifik kata Walimah ditujukan sebagai penyebutan bagi Walimatul Ursiy, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibn Thulun:
وَقَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ: وَاْلأَشْهَرُ اِسْتِعْمَالُهَا عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ فِي النِّكَاحِ، وَتَقْيِيْدٌ فِي غَيْرِهِ . وَقَالَ السِّرَاجُ الْبُلْقِيْنِيُّ: سُمِّيَتْ بِذَالِكَ ِلاِجْتِمَاعِ الزَّوْجَيْنِ ، ثُمَّ أُطْلِقَتْ عَلَى غَيْرِهَا بِقَرِيْنَةٍ تَشْبِيْهاً بِهَا .
Artinya:"Qadhi Abu Thayyib mengatakan bahwa istilah Walimah populer digunakan untuk sebutan acara pernikahan dan dibatasi pada selain pernikahan. Imam Sirajuddin al-Bulqiniy mengatakan disebut Walimah karena berkumpulnya dua pengantin, kemudian istilah Walimah dipakai untuk acara selain pernikahan dengan adanya tanda yang menyerupainya."[4]

          Para ulama memberikan Dhabith (catatan) al-Ursiy:
( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا يُطْلَقُ علَى الْعَقْدِ وَعَلَى الدُّخُوْلِ وَأَمَّا بِكَسْرِ الْعَيْنِ فَهُوَ اِسْمٌ لِلزَّوْجَةِ .
Artinya:"Walimatul Ursiy dibaca dengan dhammah huruf A'in dan Ranya, atau dibaca sukun Ranya. Istilah itu digunakan atas jamuan akad nikah atau jamuan dukhul (jima'). Adapun dibaca al-Irsiy menjadi nama bagi pasangan."[5]

Acara Walimah itu dilakukan dengan mengundang keluarga, kerabat, teman dan tetangga dengan memberikan makanan, sering disebut juga dengan acara kenduri atau selametan dan Tasyakkuran.

Disebut selametan, karena dalam doa yang biasa dibaca untuk mengakhiri acara kenduri tersebut terdapat kalimat Salamatan Fid Din. Dari kalimat ini orang kemudian menyebut acara itu dengan istilah "Salamatan" yang kemudian berubah ucapan menjadi "Selametan"

Shahibul Hajat (tuan rumah) memohon keselamatan zhahir batin, baik untuk dirinya, anak, istri, keluarga besarnya maupun usahanya.[6]

Disebut Tasyakkuran lantaran acara tersebut diadakan sebagai bagian dari wujud syukur kepada Allah yang telah memberikan ni'mat. Dengan harapan, semoga Allah selalu  memberikan penjagaan terhadap ni'mat yang telah ada dan mendatangan keberkahan dengan limpahan ni'mat-ni'mat berikutnya. Keutamaan dari mensyukuri ni'mat dapat diartikan ( صَيْدُ الْمَفْقُوْدِ , وَقَيْدُ الْمَوْجُوْدِ ) : Dengan bersyukurnya seseorang dengan apa yang ia telah dapatkan, maka ia akan mendapatkan sesuatu yang belum ada ditangannya dan menjaga apa yang telah ia miliki. Tetapi bila seseorang tidak bersyukur atas ni'mat yang Allah berikan, maka jangankan yang belum ada ditangannya, bahkan yang sudah adapun bakal bures.

Untuk menyempurnakan dan menambah keberkahan, biasanya acara Walimah diawali dengan pembacaan zikir Tahlil, Tahmid, Qisshah Maulid, Hikayat Syaikh Saman, Manaqib Auliya, Ratib dan ceramah agama.

Keistimewaan mengadakan Walimah, selain mensyukuri ni'mat Allah dan mengharap pahala atas jamuan Walimah yang disuguhkan kepada para tamu undangan, juga dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada para hadirin khususnya kepada shahibul hajat agar makin mantap dalam memahami hikmah yang terkandung dalam syariat Rasulullah.

Kesimpulannya, Walimah memiliki tiga unsur:
v Acara kumpul, mengundang keluarga, saudara, teman dan tetangga.
v Memberikan doa.
v Makan bersama.


Khadimul Janabin Nabawiy
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy


اللهم صل على سيدنا محمدٍ صلاة تنحل بها الكروب , وتكشف بها عــنــا البؤس والخطوب , وتطلعـنـا بها على ما فيهــــــا من المغيبات والوهوب , وترشدنا بما أرشدت به كـل عبدٍ محبوب , وتدخلنـا باب عزك وتجلسنا على بساط قربك ورضائك , وتنعم علينا من أنوار قوتك وجلالك وتلبسنا الــــــــلهم تاج جمالك ووقارك , وتقربنا لديه كما قربته لديك , وتدرجنا بسطوة حزام نبيك ، وتوفقنا بالصلاة عليه كما صليت عليه وأمرتنا بالصلاة عليه










[1] Imam Abul Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardiy, al-Hawi al-Kabir (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah 1994) h. 555.

[2] Imam Nawawiy al-Dimasyqiy, Tahrir alFaz al-Tanbih (Dimasq: Dar al-Qalam 1998) h. 258.
            [3] Imam Muhammad al-Ramliy, Nihayah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj vol. 6 (Beirut: Dar al-Fikr 2004) h. 396.
            [4] Imam Ibnu Thulun, Fassh al-Khawatim Fi Ma Qila Li al-Walaim (Maktabah Syamilah 2008) h. 1.
[5] Syaikh Ibrahim al-Baijuriy, Hasyiyah Ibn Qasim vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr 2005) h. 181. 
                [6] H.M Madchan Anies, Tahlil Dan Kenduri, (Yogyakarta: LKIS 2009) h. 4.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

artikel yang cukup bermanfaat, akan tetapi ada pembahasan lebih lengkap tentang walimah yang ternyata bukan hanya yang namanya walimah adalah untuk jamuan pernikahan saja, silahkan lihat di macam-macam acara walimah

Yayasan Almuafah mengatakan...

jazkumullah khoiron.. pada tulisan ini hanya muqaddimah dari buku saya tentang macam-macam walimah ya ustdz.. memang secara sengaja saya tidak sebutkan semua.

بشركم الله بكل الخير

Unknown mengatakan...

cukup bermanfaat, say ingin menanyakan, biaya walimah itu yang c siapa ya ? kalo msal saya dan calon saya akan merencanakan menikah th depan tetapi dri skrg saya dan calon saya menabung bersama untuk pernikahan kelak, diperbolehkan atau tidak ya ? mohon jawabannya. trims