Nyepong batang penis plus bijinya
Oleh; H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy
Oleh; H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy
بسم الله الرحمن الرحيم
حمدا له أظهر في الوجود *** نور حقيقة النبي المحمود
وصل يا رب على محمد *** الفاتح الخاتم طه الأمجد
وناصر الحق وهادينا الى *** صراطك القويم نهج الفضلا
وآله بحق قدره الفخيم *** وجاه مقدار مقامه العظيم.
أما بعد:
Banyak orang mengatakan bahwa oral seks merupakan sensasi seksual yang sangat menakjubkan sebagai mediasi erotis merangsang pasangan dengan menggunakan mulut, lidah dan tangan secara bersamaan bahkan dipandang sebuah seni dan keterampilan bermain dengan alat kelamin.
Melakukan Oral sex dianggap bagian dari foreplay walaupun tidak sedikit lelaki atau perempuan yang tidak menyukai oral seks.
Kehawatiran terbesar seorang perempuan saat ngolom-ngolom batang pler suaminya, dipastikan mulutnya terkena najis yang keluar dari kemaluan suaminya berupa madzi (cairan yang keluar saat birahi memuncak). Adapun suami enggan melakukan oral seks kepada istrinya dengan beberapa pertimbangan, boleh jadi bisa ilang nafsunya saat mencium apem bewok istrinya keendus bau yang tidak sedap ambreng-ambrengan. Belum lagi banyak bulu jerami atau cairan aneh di sekitar vagina yang pada njebed khawatir kejilat-jilat sampe rontog dan masuk ke mulut. Ini dia yang dikata sama Bodong dalam lakon Kumpul kebo; Dirojok-rojok bukan kecapi, dikilid-kilid bukan rambutan. Bahkan kotoran dari mulut pelaku oral seks patut diwaspadai terlebih lagi yang giginya pada rompang dan berlubang tentunya sangat banyak kumannya.
Lelaki hiperseks sangat senang menjadi subjek maupun objek oral seks. Ia sangat senang bila batang dzakarnya disepong atau di blowjob pasangannya begitu saat ia menjilat-jilat atau menyedot apem bewok pasangannya agar lebih cepat orgasme.
Perempuan hiperseks juga begitu, tidak ada kepuasan birahinya melainkan ia ngolom_ngolom batang penis seperti orang makan es conello dia jilat-jilat dan sedot_sedot dengan lidah dan mulutnya dan terkadang kurang puas dengan batang penis sampe biji plernya juga dilahap.
Sedangkan lelaki dan perempuan yang punya sifat iffah (menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik) dan wara' (membatasi diri dari yang halal) tidak suka melakukan oral seks karena oral seks dipandang sebagai perbuatan yang merusak muru'ah ( kehormatan dan wibawa )
Melakukan sensasi seksual dibolehkan selama dalam koridor syariah sebagaimana dinyatakan oleh Sayyid al-Bakriy Syatha dalam kitab Ianatut Thalibin jilid 3 halaman; 340:
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها او استمناء بيدها لا بيده وان خاف الزنا خلافا لاحمد ولا افتضاض باصبع
Artinya; Boleh hukumnya bagi suami melakukan sensasi seksual kepada istriya selain memasukan batang penisnya ke buletan dubur (bol) istrinya. Suami juga dibolehkan sekedar mengecup itil kemaluan istrinya atau coli (masturbasi) dengan tangan istrinya. Seoranglelaki Melakukan onani atau coli dengan tangannya sendiri haram hukumya meskipun ia khawatir bila tidak onani bakal berzinah. Berbeda dengan pendapat imam Ahmad bin Hambal yang membolehkan onani jika khawatir dapat terjerumus berzinah. Dan haram juga bagi lelaki memasukan jari tangannya buat nyodok-nyodok atau ngorek (ngobel-ngobel) vagina istrinya walaupun istrinya kegurihan sampai orgasme tingkat tinggi.
Kalau wanita sekedar mencium-cium batang penis sampai biji-bijinya hukumnya dibolehkan sebagaimana lelaki dibolehkan mengendus vagina istrinya. Mungkin hal itu dilakukan untuk menegaskan biar danta bahwa itu penis atau vagina asli bukan barang odong-odong. Kalau dikemong-kemong bahkan sampe diisep dan disedooooottt penis dan vagina merupakan tempat kumpulnya najis, Lah coba itu !!! Gegedo najis ngikut kesedot.
Berbicara hukum wanita yang blowjob (nyepong) batang penis suaminya ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Dalam kitab Bulghatut Thalab disebutkan;
لو طلب من زوجته الصعود على ذكره وحركاتها قال القلعي لا يلزمها وخلفه ابو شكيل حيث طلب ذلك لا ينبغي التمكين منها ويسقط حقها بالامتناع
Artinya; Seandainya lelaki meminta istrinya untuk naik maenin dan male-male batang penisnya, imam Muhammad bin Ali al-Qala'iy berpendapat hal itu tidak wajib dilakukan. Pendapat itu kemudian ditolak oleh imam Abu Syukail yang mengatakan hal itu kudu dilakukan mesikipun itu bukan bagian tamkin dari sang istri, tetapi bila tidak dilakukan akan menggugurkan pemberian nafkah dari suami pada hari itu.
Walaupun oral seks masih khilafiah di kalangan ulama, tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Bulghatut Thalab;
لو اراد ان يدخل ذكره فمها وجب وهو بعيد قاله حمزة بل غلط ولا يغتر به
Artinya; seandainya ada lelaki minta batang plernya disepong istrinya, maka wajib bagi istrinya menyepong pler suaminya. Pendapat ini ditolak mentah-mentah oleh imam Hamzah dan beliau mewanti-wanti untuk jangan mengamalkan dan jangan terpedaya pendapat yang membolehkan oral seks.
Masih ada cara lain mencari sensasi seksual yang tidak kalah ni'matnya dari oral seks yakni memainkan batang penis di antara dua toket sang istri atau kalau mau lebih sempit anda tinggal minta batang penis dijepit di cengkok kaki (bagian blakang dengkul) atau lain sebagainya. Siapa yang nahan kalo batang pala celek kejepit tempat sempit bisa langsung ngetcriiitt.
Walaupun mulut sudah disterilkan tetap saja oral seks masih beresiko mendatangkan madharrat di sisi lain mulut yang lazim kita gunakan beribadah seperti berdzikir, membaca al-Qur'an, sholawat dan sebagainya juga kita gunakan untuk ngolom-ngolom kemaluan .. Orang yang punya fitrah salimah dan adzwaq rafi'ah tentu enggan melakukan hal demikian. Meskipun pukulan bedug dilapisin kondom 7 lapis dengan kondom rasa buah, justru makin bahaya, terlalu gemes klancoban nafsunya bisa-bisa batang dzakar sampai buges.
Sejatinya mulut manusia, Allah Taala ciptakan buat makan, minum, berbicara dan kegiatan baik lainnya seperti berdzikir merupakan ni'mat besar dimana mulut jadi wasilah untuk mendapatkan pahala. Apakah pantas lidah yang basah dengan dzikrullah, baca al-Qur'an dan sholawat digunakan juga buat jilat-jilat tempat najis bahkan Bakteri kuman, virus yang ada di mulut bisa menyebabkan penyakit kanker.
Mushibah besar, di mana kaum muslimin muslimat melakukan hubungan seks mencontoh adegan film bokep, beroral seks dengan gaya 69 yang saling sedot saling sepong bukan hanya batang dan bijinya bahkan cairan madzi dan air mani (peju) ditelen. Hal tersebut sudah termasuk tasyabbuh (menyerupai) gaya hidup orang kafir.
Hukum cairan madzi adalah najis. Adapun air mani, para ulama berkhilafiah, ada yang bilang najis dan sebagian menyatakan suci. Walaupun pendapat mu'tamad mengatakan suci, air mani hukumnya haram untuk diminum lantaran termasuk materi yang muhtarom (dimuliakan).
Dampak negatif lain dari oral seks yang kudu dipikirin empel-empel alus-alus adalah bila penis terlalu sering disepong khawatir kepala penis cepet kisut, gempal akibat sering beradu ama gigi, atau bagian tenggorokan penis jadi luma sehingga saat memakai obat kuat yang dioles seperti hajar jahannam, minyak kura, minyak lintah tapa dan sebagainya jadit tidak manjur lagi khasiatnya lantaran sudah jadi pler soak alias bejat.
Gauli istri kalian
dari arah yang kalian kehendaki artinya: jima dibolehkan dari berbagai arah dan
gaya baik saling berhadapan dari depan, dari belakang, terlentang dan lain-lain
kesemua gaya itu hanya pada lubang kemaluan farji
Pentingnya ihtiyath (kehati-hatian) dalam mengamalkan perintah agama. Lakukanlah hubungan seksual dengan tabiat yang baik sesuai dengan firman Allah Taala;
وأتوهن من حيث امركم الله
Artinya; datangilah istri kalian dengan cara yang Allah Taala perintahkan.
Syekh Abdurrahman al-Barrak mengatakan;
ينبغي اجتناب مص قضيب الذكر او الفرج تنزها وترفعا لما فيه من القذارة ومخالفة الفطرة لان هذه الدناءة تنافي المروءة
Oral seks jangan sampai dilakukan pada lelaki maupun perempuan sebagai bentuk berafik-afik dan mencari derajat yang terhormat, karena nyepong penis aktifitas rendah dan menyimpang dari fitrah manusia lantaran perbuatan hina tersebut merusak wibawa.
Untuk dalil lebih detail lagi mengenai hukum oral sex secara syar'iyah dan ilmiah silahkan dibaca kitab al-Qoulun nafis fi tahrim al-Fi'l al-Khasis karya syekh Abu Abdul Bari as-Shomaliy.
Masih ada cara lain mencari sensasi seksual yang tidak kalah ni'matnya dari oral seks yakni memainkan batang penis di antara dua toket sang istri atau kalau mau lebih sempit anda tinggal minta batang penis dijepit di cengkok kaki (bagian blakang dengkul) atau lain sebagainya. Siapa yang nahan kalo batang pala celek kejepit tempat sempit bisa langsung ngetcriiitt.
Walaupun mulut sudah disterilkan tetap saja oral seks masih beresiko mendatangkan madharrat di sisi lain mulut yang lazim kita gunakan beribadah seperti berdzikir, membaca al-Qur'an, sholawat dan sebagainya juga kita gunakan untuk ngolom-ngolom kemaluan .. Orang yang punya fitrah salimah dan adzwaq rafi'ah tentu enggan melakukan hal demikian. Meskipun pukulan bedug dilapisin kondom 7 lapis dengan kondom rasa buah, justru makin bahaya, terlalu gemes klancoban nafsunya bisa-bisa batang dzakar sampai buges.
Sejatinya mulut manusia, Allah Taala ciptakan buat makan, minum, berbicara dan kegiatan baik lainnya seperti berdzikir merupakan ni'mat besar dimana mulut jadi wasilah untuk mendapatkan pahala. Apakah pantas lidah yang basah dengan dzikrullah, baca al-Qur'an dan sholawat digunakan juga buat jilat-jilat tempat najis bahkan Bakteri kuman, virus yang ada di mulut bisa menyebabkan penyakit kanker.
Mushibah besar, di mana kaum muslimin muslimat melakukan hubungan seks mencontoh adegan film bokep, beroral seks dengan gaya 69 yang saling sedot saling sepong bukan hanya batang dan bijinya bahkan cairan madzi dan air mani (peju) ditelen. Hal tersebut sudah termasuk tasyabbuh (menyerupai) gaya hidup orang kafir.
Hukum cairan madzi adalah najis. Adapun air mani, para ulama berkhilafiah, ada yang bilang najis dan sebagian menyatakan suci. Walaupun pendapat mu'tamad mengatakan suci, air mani hukumnya haram untuk diminum lantaran termasuk materi yang muhtarom (dimuliakan).
Dampak negatif lain dari oral seks yang kudu dipikirin empel-empel alus-alus adalah bila penis terlalu sering disepong khawatir kepala penis cepet kisut, gempal akibat sering beradu ama gigi, atau bagian tenggorokan penis jadi luma sehingga saat memakai obat kuat yang dioles seperti hajar jahannam, minyak kura, minyak lintah tapa dan sebagainya jadit tidak manjur lagi khasiatnya lantaran sudah jadi pler soak alias bejat.
Imam Muhammad Bin Ahmad al-Qurthubiy (wafat tahun 671 Hijriyah) menafsirkan
surat al-Baqarah ayat 223:
فَأْتُوا
حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ"، أَيْ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ
وَمُسْتَلْقِيَاتٍ، يَعْنِي بِذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَدِ
Pentingnya ihtiyath (kehati-hatian) dalam mengamalkan perintah agama. Lakukanlah hubungan seksual dengan tabiat yang baik sesuai dengan firman Allah Taala;
وأتوهن من حيث امركم الله
Artinya; datangilah istri kalian dengan cara yang Allah Taala perintahkan.
Syekh Abdurrahman al-Barrak mengatakan;
ينبغي اجتناب مص قضيب الذكر او الفرج تنزها وترفعا لما فيه من القذارة ومخالفة الفطرة لان هذه الدناءة تنافي المروءة
Oral seks jangan sampai dilakukan pada lelaki maupun perempuan sebagai bentuk berafik-afik dan mencari derajat yang terhormat, karena nyepong penis aktifitas rendah dan menyimpang dari fitrah manusia lantaran perbuatan hina tersebut merusak wibawa.
Untuk dalil lebih detail lagi mengenai hukum oral sex secara syar'iyah dan ilmiah silahkan dibaca kitab al-Qoulun nafis fi tahrim al-Fi'l al-Khasis karya syekh Abu Abdul Bari as-Shomaliy.
Adapun sanad muttashil kepada Imam al-Qurthubiy al-Malikiy rahimahullah, alfaqir riwayatkan sebagai berikut:
الحاج
رزقي ذو القرنين أصمت البتاوي عن المحدث العلامة السيد عبد الرحمن الكتاني عن
والده الحافظ السيد محمد عبد الحي الكتاني عن شيخه عبد الله السكري عن الوجيه
الكزبري عن الحافظ مرتضى الزبيدي عن عمر بن عقيل عن حسن بن عليّ العجيمي عن أبي
عبد الله محمد بن أحمد الفاسي وعبد الوهاب بن العربي كلاهما عن القصار عن أبي
النعيم رضوان الجنوي عن مسند المغرب سقين العاصمي عن أبي إسحاق القلقشندي عن
الحافظ ابن حجر عن محمد بن حيان الحفيد عن جده عن ابن الزبير عن ابن السراج عن ابن
بشكوال عن الامام ابي عبد الله محمد بن احمد القرطبي رحمه الله .
Dikutip ulang dari kitab ittihaful amajid bi nafaisil fawaid karya Abu Mun'yah as-Sakunjiy at-Tijaniy jilid 2 halaman 25.
Khadimul Majlis al-Mu'afah
H. Rizqi Dzulqornain
al-Batawiy M.A
Ikuti Kajian Islam:
instagram.com/rizkialbatawi
@rizkialbatawi

