Rabu, 31 Juli 2013

Enam Kekayaan Orang Beriman




Sebagian ulama berkata, 'Buat orang beriman, tidak ada kekayaan yang berharga dibanding 6 hal berikut: 

1. Ilmu yang menunjukinya jalan menuju akhirat

2. Teman yang membantunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan mencegahnya berbuat maksiat

3. Pengetahuan terhadap musuhnya dan kehati-hatian terhadapnya

4. Kemampuan mengambil ibrah (pelajaran berharga), yang dipakai untuk Tafakkur (merenungkan) ayat-ayat Allah seperti pada pergantian siang dan malam serta tanda-tanda kekuasan Allah lainnya

5. Memiliki sifat Inshaf (Kesadaran) mendapat pemaafan dari orang lain, agar mereka tidak menjadi musuh baginya pd hari kiamat

6. Isti’dad Lil Maut (Persiapan menghadapi kematian) dan perjumpaan dengan Allah sebelum dia masuk kubur sehigga tidak menjadi org yg dipermalukan pd hari kiamat'.

* Dikutip dari Tafsir Hada'iq ar-Wah wa al-Rayhan, karya Syaikh Muhammad al-Amin al-Harari.


Cangkokkan dari Ustad H. Abdul Aziem 



 

Jumat, 26 Juli 2013

Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Sempurna Melakukan Puasa Sebulan Penuh Dan Sempurna Dalam Melaksanakan Manasik Haji Bagi Wanita

Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Sempurna Melakukan Puasa Sebulan Penuh Dan Sempurna Dalam Melaksanakan Manasik Haji Bagi Wanita.

Dalam ilmu fiqh, darah perempuan menjadi salah satu masalah yang paling banyak didiskusikan oleh para ulama.  Lantaran ia berhubungan langsung dengan masalah  ibadah sehari-hari. Siklus darah haid yang datang setiap bulan, sangat benyak mempengaruhi pelaksanaan ibadah kaum perempuan. Ketika darah haid datang shalat tidak boleh dilakukan, puasa pun dilarang dikerjakan, suaminya tidak boleh menggaulinya, juga beberapa ibadah lainnya tidak boleh dilakukan hingga datang masa suci. Ada yang sudah jelas dalilnya, namun ada pula yang belum jelas hingga para ulama pun berijtihad dengan pandangannya masing-masing. Haid juga berkaitan erat dengan pernikahan dan perceraian juga berbagai hal yang berhubungan dengannya.

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita minum obat penunda haid di bulan Ramadhan dengan tujuan agar ia sempurna melakukan ibadah puasa sebulan penuh?

Jawaban:
Haid adalah merupakan ketentuan Allah Taala yang berlaku bagi wanita, bukan menjadi satu kehinaan baginya jika ia mengalami haid (menstruasi). Ketika seorang wanita menginjak usia remaja dan haid merupakan awal seorang wanita dibebani hokum syara'.

Wanita yang mengalami haid dilarang melakukan puasa, ini merupakan suatu keringanan bagi wanita untuk tidak melakukan puasa pada hari-hari di mana ia mengalami haid dan ia dikenakan kewajiban untuk mengqadhakan hari-hari tersebut setelah bulan Ramadhan.

Mengkonsumsi obat penunda haid bagi wanita agar ia dapat melakukan puasa sebulan penuh tidak dilarang secara syar'i. lantaran tidak ditemukan dalil yang melarang itu. Kecuali apabila dapat mengakibatkan dampak negative baginya, maka haram.

Salah satu ulama klasik yakni Syaikh al-Hafizh Muhibbuddin at-Thabariy (w. 694 H) dalam karyanya "al-Qira Li Qashid Umm al-Qura" menyebutkan satu bab yang menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang sedang mengalami haid kemudian ia minum obat agar haidnya berhenti dan ia dapat melakukan Tawaf Ifadhah dan ibadah lainnya.

Syaikh Muhibbuddin berkata: ada riwayat dari Abdullah Bin Umar Bin Khatthab beliau pernah ditanya masalah ini. Beliau menjawab: Tidak mengapa, dan tidak ada larangan bagi wanita itu untuk mengkonsumsinya. Dan beliau menyebutkan obat tersebut namanya (maul Araak). Riwayat ini ditakhrij oleh Said bin Manshur.

Dari riwayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika seseorang wanita minum obat penunda atau pemberhenti haid dibolehkan dalam melakukan ritual ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, maka tentunya lebih istimewa hal itu dilakukan pada ibadah yang merupakan rukun Islam keempat yakni puasa Bulan Ramadhan.

Namun bagi wanita yang tidak mengkonsuminya pun tidak apa-apa, tidak menjadi satu kehinaan, ketika ia berpuasa kemudian ia kedatangan haid, maka batal puasanya. Bukankah memang wanita pada dasarnya kalau mengalami haid dilarang melakukan puasa. hanya saja ia dikenakan kewajiban mengqadhanya setelah bulan ramadhan. Hitung-hitung dapet keringanan.

Demi kemashlahatan, sebaiknya bagi wanita yang ingin mengkonsumsi obat penunda haid agar ia ekstra hati-hati, paling tidak ia kudu terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli. Dikhawatirkan ada hal-hal yang membahayakan atau mengganggu kesehatannya.


By

Khadimul Janabin Nabawiy
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy

17 Ramadhan 1434 H.
25 Juli 2013 M 





Selasa, 23 Juli 2013

Biografi Syekh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu

Nama Syaikh Syihabuddin Abu al-Abbas Ahmad al-Tijaniy (1150-1230 H, 1737-1815 M) dikenal di dunia Islam melalui ajaran tarekat yang dikembangkannya yakni Tarekat Tijaniyah. Untuk mengetahui kehidupan Syaikh Ahmad Ibn Muhammad al-Tijani, penulis menelusurinya melalui Kitab-kitab yang memuat kehidupan dan ajaran Syekh Ahmad al-Tijani terutama kitab-kitab yang di tulis Khalifah Syaikh Ahmad al-Tijani diantaranya kitab Jawahir al-Ma`ani Wa Bulugh al-Amaniy Fi Faidh Sayyidi Abi al_Abbas al-Tijaniy (Mutiara-mutiara Ilmu Dan Tergapainya Cita-cita Dalam Menjelaskan Limpahan Karunia Sayyid Ahmad al-Tijaniy). Tulisan Syaikh Ali Harazim al-Maghribiy.
Dalam kitab-kitab yang menulis kehidupan Syaikh Ahmad al-Tijani, disepakati bahwa Syaikh Ahmad al-Tijani, dilahirkan pada tahun 1150 H. (1737 M.) di `Ain Madi, sebuah desa di al-Jazair.
Secara geneologis Syaikh Ahmad al-Tijani memiliki nasab sampai kepada Rasulullah. lengkapnya adalah Abu al-Abbas Ahmad Ibn Muhammad Ibn Mukhtar Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Salam Ibn Abi al-Id Ibn Salim Ibn Ahmad al-`Alawi Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn Abbas Ibn Abd Jabbar Ibn Idris Ibn Ishak Ibn Zainal Abidin Ibn Ahmad Ibn Muhammad al-Nafs al-Zakiyyah Ibn Abdullah al-Kamil Ibn Hasan al-Musana Ibn Hasan al-Sibti Ibn Ali Ibn Abi Thalib, dari Sayyidah Fatimah al-Zahra putri Rasulullah.
Nama al-Tijani diambil dari suku Tijanah yaitu suatu suku yang hidup di sekitar Tilimsan, Aljazair; dari pihak ibu, dan Syaikh Ahmad al-Tijani berasal dari suku tersebut. Keluarga Syaikh Ahmad al-Tijaniy adalah keluarga yang dibentuk dengan tradisi taat beragama. Dikatakan, bahwa ayah Syaikh Ahmad al-Tijaniy adalah seorang ulama yang disiplin menjalankan ajaran agama. Ketika Syaikh Ahmad al-Tijaniy memasuki usia balig dinikahkan oleh ayahnya. Sejak usia berapa tahun beliau menikah? Dalam kitab-kitab yang menulis riwayat hidup Syaikh Ahmad al-Tijani tidak dijelaskan. Namun apabila dihubungkan dengan tahun meninggal kedua orang tuanya, mereka meninggal berturut-turut pada tahun yang sama yakni tahun 1166 H. Diduga beliau nikah antara usia 15-16 tahun, sebab beliau lahir pada tahun 1150 H. Dari hasil pernikahannya beliau mempunyai dua orang putra yakni Muhammad al-Habib dan Muhammad al-Kabir yang kelak secara berturut-turut memimpin zawiyah (corner Sufi yang beliau dirikan).
Mengenai tempat wafatnya, dalam kitab-kitab yang menulis Syaikh Ahmad al-Tijani, disepakati bahwa beliau wafat di kota Fez Maroko. Hal ini bisa dimengerti karena sebagaimana akan dilihat nanti, di kota ini Syaikh Ahmad al-Tijani mempunyai kesempatan untuk mengembangkan ajarannya dengan dukungan penguasa. Dengan demikian tidak ada alasan bagi beliau untuk meninggalkan Maroko. Sebagaimana tempat wafatnya, tahun wafatnyapun disepakati, yakni beliau wafat pada tahun 1230 H. Dengan demikian beliau wafat dalam usia 80 tahun, karena beliau lahir pada tahun 1150 H. Demikian juga mengenai hari dan tanggal wafatnya, disepakati bahwa beliau wafat pada hari Kamis, tanggal 17 Syawal dan dimakamkan di kota Fez Maroko.

Dalam melihat kehidupan Syekh Ahmad al-Tijani penulis membagi kedalam empat fase :
Pertama : Fase menuntut Ilmu-ilmu syari’at mulai usia 7 tahun sampai 20 tahun
Kedua : Fase menuntut Teori-teori ilmu Tasawuf mulai 21 sampai 31 tahun
Ketiga : Fase Pengidentifilasian Diri mulai usia 31 tahun sampai 46 tahun dan atau sampai diberi karunia al-Fath al-Akbar (pembukaan besar), maqam al-Quthbaniyat al-‘Udzma dan maqam wali khatm oleh Allah swt.
Keempat : Fase pengembangan dakwah[1]
1. Fase menuntut Ilmu Syari’at
Sejak umur tujuh tahun Syekh Ahmad al-Tijani telah hafal al-Qur’an[2] dan sejak kecil beliau telah mempelajari berbagai cabang ilmu seperti ilmu Usul, Fiqh, dan sastra. Dikatakan, sejak usia remaja, Syekh Ahmad al-Tijani telah menguasai dengan mahir berbagai cabang ilmu agama Islam, sehingga pada usia dibawah 20 tahun beliau telah mengajar dan memberi fatwa tentang berbagai masalah agama[3]. Dalam al-A’lam dikatakan bahwa Syekh Ahmad al-Tijani adalah seorang ahli fiqih (faqih) Mazhab Maliki[4] yang menguasai berbagai disiplin ilmu seperti ilmu usul, fiqh, sastra dan tasawuf [5].

2. Fase Menuntut Ilmu Tasawuf
Pada usia 21 tahun, tepatnya pada tahun 1171 H. Syekh Ahmad al-Tijani pindah ke kota Fez Maroko. Tidak dijelaskan mengenai motif kepindahannya, diduga kepindahannya untuk memperdalam ilmu tasawuf; ilmu ini sepertinya merupakan bidang yang diminati oleh Syekh Ahmad al-Tijani, bidang ini menjadi spesialisasinya, dan kemudian Beliau terkenal dengan bidang ini. Kecenderungannya kearah ilmu tasawuf nampaknya dari pembinaan yang dilakukan oleh orang tua dan guru-gurunya, hal ini dimungkinkan karena saat itu kecenderungan ilmu agama yang berkembang di dunia islam bercorak sufistik. Pada waktu itu, untuk bagian barat dunia Islam, kota Fezmerupakan pusat studi ilmu agama yang terpenting yang tidak kalah harumnya dengan Kairo. Banyak ulama-ulama besar menetap disana. Selama di Fez beliau menekuni ilmu tasawuf melalui kitab Futuhat al-Makiyah[6] dari Ibn Arabi[7] (w. 638/1240 H.), di bawah bimbingan al-Tayyib Ibn Muhammad al-Yamhali (w. 1180 H.) dan Muhammad Ibn al-Hasan al-Wanjali (w. 1185 H.). Al-Wanjali mengatakan kepada Syekh Ahmad al-Tijani : اَنَّكَ تُدْرِكَ مَقَامَ الشَّاذِلِى “Engkau akan mencapai maqam kewalian sebagaimanamaqam al-Syazili[8]” . Selanjutnya beliau menjumpai Syekh Abdullah Ibn Arabi al-Andalusia, dan kepadanya dikatakan : اَلله ُ يَأخُذُ بِـيَدِكَ. (Allah yang membimbingmu); “Kata-kata ini di ulang sampai tiga kali”. Kemudian beliau berguru kepada Syekh Ahmad al-Tawwasi, dan mendapat bimbingan untuk persiapan masa lanjut. Ia menyarankan kepada Syekh Ahmad al-Tijani untuk berkhalwat(bersunyi diri) dan berzikir (zikr) sampai Allah memberi keterbukaan (futuh). Kemudian ia mengatakan : “Engkau akan memperoleh kedudukan yang agung (maqam ‘azim)”. Anjuran ini tidak dilaksanakan oleh Syekh Muhammad al-Tijani. Diduga tidak ditaatinya anjuran tersebut karena ada hal yang memberatkan terutama hal yang menyangkut keharusan menyendiri dan menyepi. Melihat sikap Syekh Ahmad al-Tijani demikian, al-Tawwasi memberikan kelonggaran dan beliau mengatakan :”Tetaplah berzikr tanpa harus berkhalwat(bersunyi diri)”, nanti Allah akan memberi futuh (keterbukaan) kepadamu”. Pada masa itu tampaknya Syekh Ahmad al-Tijani sedang mengkhususkan diri untuk mendalami teori-teori ilmu tasawuf, sehingga tampak beliau belum tertarik untuk melakukan amalan wirid dengan metode khalwat, dengan kata lain beliau belum tertarik melakukan hal-hal yang mengikat dirinya. Pada fase ini, bisa dikatakan sebagai fase menuntut ilmu tasawuf. Pada fase ini KH. Fauzan[9] menyebutnya masa sufi tahap awal yakni ketika beliau berumur 21-31 tahun atau antara tahun 1171-1181 H.

3. Fase Pengidentifikasian Diri
Ketika Syekh Ahmad al-Tijani memasuki usia 31 tahun, beliau mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt., melalui amalan beberapa thariqat. Thariqat pertama yang beliau amalkan adalah thariqat Qadiriyah[10], kemudian pindah mengamalkan thariqat Nasiriyah yang diambil dari Abi Abdillah Muhammad Ibn Abdillah, selanjutnya mengamalkan thariqat Ahmad al-Habib Ibn Muhammad[11] dan kemudian mengamalkan thariqat Tawwasiyah[12].

Setelah beliau mengamalkan beberapa thariqat tadi, kemudian beliau pindah ke zawiyah (pesantren sufi) Syekh Abd al-Qadir Ibn Muhammad al-Abyadh. Diduga kepindahannya dari satu thariqat ke thariqat lainnya, karena beliau belum merasa puas terhadap amalan-amalan yang terdapat dalam thariqat-thariqat tadi. Disini dapat dilihat, pada masa ini Syekh Ahmad al-Tijani masih dalam perjalanan tahap pengidentifikasian diri, oleh sebab itu beliau mudah terpengaruh oleh amalan-amalan dzikir yang terdapat dalam thariqat yang berbeda. Pada tahapan ini bisa dikatakan sebagai tahapan disiplin mendekatkan diri pada Allah (taqarrub). KH. Fauzan menyebutnya sebagai masa sufi kedua yakni masa penuh ibadah antara umur 31-46 tahun atau dari tahun 1181 – 1196 H.

Pada tahun 1186 H. Beliau berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Dapat diduga, pada jaman itu perjalanan ke Makkah masih merupakan perjalanan berat dan memakan waktu yang cukup lama. Para calon haji biasanya memanfaatkan perjalanan ini untuk menuntut ilmu dibeberapa tempat yang dilewati. Demikian juga halnya dengan Syekh Ahmad al-Tijani, karena beliau seorang peminat ilmu tasawuf, maka ilmu-ilmu yang beliau caripun yang berkaitan dengan tasawuf, dengan demikian beliau memerlukan perjumpaan dengan tokoh-tokoh Sufi. Ketika beliau tiba di Aljazair, beliau menjumpai Sayyid Ahmad Ibn Abd al-Rahman al-Azhari (w. 1198 H) seorang tokoh thariqat Khalwatiah[13], dan beliau mendalami ajaran thariqat ini. Kemudian beliau berangkat ke Tunise dan menjumpai seorang Wali bernama Syekh Abd al-Samad al-Rahawi (w. 1196 H.). Di kota ini beliau belajar thariqat sambil mengajar ilmu tasawuf, diantara kitab yang diajarkannya adalah kitab al-Hikam[14]. Kemudian beliau pergi ke Mesir, di negeri ini beliau menjumpai seorang sufi yang sangat terkenal pada waktu itu yakni Syekh Mahmud al-Kurdi (w. 1208 H.), ia seorang tokoh thariqat khalwatiyah, dari tokoh ini Syekh Ahmad al-Tijani menyempurnakan ajaran thariqat Khalwatiyahnya. Dalam perjumpaan pertama dengan Syekh Mahmud al-Kurdi, kepada Syekh ahmad al-Tijani dikatakan:
أنت محبوب عندالله في الدنيا والاخرة 
“(Engkau kekasih Allah di dunia dan di akherat)” 
lalu Syekh Ahmad al-Tijani bertanya من اين لك هدا “(Dari mana pengetahuan ini ?)” Jawab syekh al-Kurdi من الله  “(Dari Allah)”.
Pada kesempatan lain Syekh Mahmud al-Kurdi bertanya kepada Syekh Ahmad : مامطلبك ؟ “(apa cita-citamu ?)” Jawab Syekh Ahmad al-Tijani : مطلبي القطبانـية العظمى  “(Cita-cita saya menduduki maqam al-Quthbaniyah al-‘Udzma)”[15]Jawab al-Kurdi : لك اكثرمنها ”(Bagimu lebih dari itu)” Berkata Syekh Ahmad al-Tijani : عليك”(Engkau yang menanggungnya ?)” Jawab al-Kurdi : نعم “(Ya)”

Dialog di atas, menunjukan bahwa seorang Wali bisa melihat maqam kewalian seseorang. Dalam tradisi tasawuf diyakini bahwa seorang wali dengan kekuatan ma’rifathnya bisa mengetahui maqam sesama wali.

Pada bulan Syawal tahun 1187 H. Sampailah beliau ke Makkah. Pada waktu itu di Makkah ada seorang wali bernama Syekh al-Imam Abi al-Abbas Sayyid Muhammad Ibn Abdillah al-Hindi (w. 1187 H.). Sewaktu Syekh Ahmad al-Tijani berkunjung kepadanya, ia mengungkapkan kepada Syekh Ahmad al-Tijani melalui surat lewat khadamnya yang berbunyi :
أنت وارث علمي واسرارى وموا هبي وانوارى
Artinya : “Engkau pewaris ilmuku, rahasia-rahasiaku, karunia-karuniaku dan cahaya-cahayaku”
Pernyataan di atas, menunjukan bahwa dalam tradisi tasawuf/kewalian transformasi ilmu batin bisa dilakukan seorang wali kepada yang lainnya tanpa harus melalui bimbingan langsung secara fisik.

Selesai melaksanakan ibadah haji, Syekh Ahmad al-Tijani terus berziarah ke makam Rasulullah saw., di Madinah. Di kota ini beliau menjumpai seorang wali Quthb Syekh Muhammad Ibn Abd al-Karim al-Saman[16] (w. 1775 M.), seorang tokoh thariqat Khalwatiyah dengan maksud untuk mendapatkan ajaran-ajaran sebagai persiapan masa lanjut. Dalam salah satu pertemuannya, dikatakan bahwa Syekh Ahmad al-Tijani akan mencapai maqam kewalian al-Quthb’ al-Jami[17]’.

Pengembaraan tasawuf Syekh Ahmad al-Tijani melalui pertemuan dengan para wali sebagaimana disebutkan, menunjukan hampir semua wali yang dikunjunginya melihat dan meyakini bahwa Syekh Ahmad al-Tijani akan mencapai maqam kewalian yang tinggi lebih dari apa yang dicita-citakannya.

Dalam perjalanan pulang ke Aljazair, beliau menyempatkan diri menjumpai gurunya yaitu Syekh Mahmud al-Kurdi, dengan maksud mendiskusikan persoalan-persoalan tasawuf yang masih dianggap rumit (musykil). Dalam waktu relatif lama, beliau tiap hari melakukan dialog dengan Syekh al-Kurdi, sampai akhirnya, Syekh Ahmad al-Tijani diangkat menjadi khalifah thariqat Khalwatiyah untuk daerah Mahgrib (maroko). Hal ini menunjukan bahwa pada masa ini Syekh Ahmad al-Tijani dianggap telah memenuhi persyaratan untuk memberikan bimbingan ruhani.

Melihat guru-guru tasawuf Syekh Ahmad al-Tijani, tampaknya beliau lebih banyak mendalami ajaran tasawuf dari tokoh-tokoh Thariqat Khalwatiyah, seperti Sayyid Ahmad Ibn Abdurrahman al-Azhari, Syekh Mahmud al-Kurdi, dan Syekh Muhammad Ibn Abd al-Karim al-Saman. Hal ini dikarenakan thariqat terakhir yang beliau amalkan adalah thariqat Khalwatiyah.

Pada tahun 1196 H., tepatnya ketika Syekh Ahmad al-Tijani berusia 46 tahun, beliau pergi ke pedalaman Aljazair, yaitu Abu Samghun, yang terletak padang Sahara. Tempat ini dijadikan tempat domisilinya yang baru dan disini beliau melakukan kehidupan menyendiri (khalwat). Di tempat inilah beliau mengalami pembukaan besar (al-fath al-akbar), beliau bertemu dengan Rasulullah saw., dalam keadaan jaga (yaqzhah); selanjutnya Syekh Ahmad al-Tijani mengaku ditalqin (dibimbing) istighfar 100 kali dan shalawat 100 kali, selanjutnya Rasulullah saw. bersabda kepada Syekh Ahmad Al-Tijani :
لامنة لمخلوق عليك من مشايخ الطريق فانا واسطتك وممدك على التحقيق. فاترك عنك جميع ما احذت من جميع الطريق. الزم هذه الطريقة من غير خلوة ولااعتزال عن الخلق حتى تصل مقامك الذى وعدت به وانت على حالك من غير ضيق ولاحرج ولاكثرة مجاهدة واترك عنك جميع الاولياء[18].
Artinya : “Tak ada karunia bagi seorang makhlukpun dari guru-guru thariqat atas kamu. Maka akulah wasithah (perantaramu) dan pemberi dan atau pembimbingmu dengan sebenar-benarnya (oleh karena itu), tinggalkanlah apa yang kamu telah ambil dari semua thariqat. Tekunilah thariqat ini tanpa khalwat dan tidak menjauh dari manusia sampai kamu mencapai kedudukan yang telah dijanjikannya padamu, dan kamu tetap di atas perihalmu ini tanpa kesempitan, tanpa susah-susah dan tidak banyak berpayah-payah, dan tinggalkanlah semua para Wali.”

Dalam deskripsi KH. Fauzan, semenjak itu Syekh Ahmad al-Tijani :
Beliau tidak menjauh dari manusia; Thariqat-Thariqat yang pernah diambilnya ditinggalkan semua dan pindah kepada thariqat yang ditalqinnya oleh Saiyidul-wujud saw.; semua guru-gurunya juga ditinggalkannya dan pindah berguru tunggal dan langsung Saiyidul-Wujud Habibina wa-Qurrati A’yunina Muhammad saw.; semenjak itu kalau Saiyidi Syekh Ahmad al-Tijani berkata selalu disandarkan kepada Rasulullah saw., dengan kata-kata : “Rasulullah saw., berkata kepada saya”Atau : “Rasulullah saw., memberitahukan kepada saya”; karena dalam segala hal Sayyidi Syekh Ahmad al-Tijani Ra. Guru dan pembimbing serta pendidiknya adalah Rasulullah saw., dan Rasulullah saw., senantiasa mendampingi beliau dan tampak terlihat dengan mata kepala oleh beliau[19].

Dua macam wirid sebagaiman telah disebutkan di atas, yaitu : Istighfar 100 kali dan Shalawat 100 kali berjalan selama 4 tahun dan pada tahun 1200 H., wirid itu disempurnakan Rasulullah saw., dengan ditambah Hailallah (la Ilaha Illa Allah) 100 kali. Yang dikemudian hari tiga jenis amalan dasar ini menjadi dasar pengembangan Thariqat Tijaniyah

Pada bulan Muharram tahun 1214 H. Syekh Ahmad al-Tijani mencapai maqam yang pernah dicita-citakannya yakni maqam al-Quthbaniyyat al-‘Udzhma. Dan pada tanggal 18 Safar pada tahun yang sama Syekh Ahmad al-Tijani mendapat karunia dari Allah swt., memperoleh maqam tertinggi kewalian ummat Nabi Muhammad yakni maqam al-Khatm wal-Katm atau al-Quthb al-Maktum dan Khatm al-Muhammadiyy al-Ma’lum[20]. Dan setiap tanggal dan bulan tersebut murid-murid Syekh Ahmad al-Tijani, di Indonesia misalnya mensyukuri melalui peringatan ‘Idul Khatmi Lil Quthbil Maktum wal khatmil Muhammadiyyil Ma’lum Syekh Ahmad al-Tijani Ra[21].

4. Fase Pengembangan Dakwah
Pada tahun 1789 M., Syekh Ahmad al-Tijani pindah ke Maroko dan menetap di kota Fez. Mengenai latar belakang kepindahannya tidak diketahui dengan jelas, diduga kepindahannya bermotifkan pengembangan dakwah ajarannya, karena pada waktu itu, Maroko merupakan pusat studi Islam yang banyak dikunjungi ulama-ulama besar. Di Maroko, Syekh Ahmad al-Tijani dan Maulay Sulaiman[22](1793-1822 M.) bersekutu dalam memerangi khurafat yang menimbulkan kebodohan, kejumudan, dan kemalasan, sampai beliau dilantik sebagai anggota “Dewan Ulama”.

Pada zaman itu Maulay Sulaiman, Syekh Ahmad al-Tijani dan ulama-ulama besar lainnya sependapat bahwa ummat Islam dalam keadaan sakit dan lemah. Kelemahan ini dalam pandangan mereka dilatarbelakangi oleh kemerosotan bidang akidah dan ibadah, serta timbulnya paham-paham dan aliran-aliran yang sesat. Kebanyakan diantara mereka mengatasnamakan tasawuf dan thariqat. Khurafat merajalela, upacara ziarah kekubur para wali yang sangat menonjol dalam kehidupan beragama rakyat Maroko telah diwarnai oleh praktek klenik dan pemakaian obat bius yang tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran tasawuf[23].

Dalam keadaan masyarakat yang demikian rusak baik secara moral maupun akidah Syekh Ahmad al-Tijani menyatakan bahwa : “Pada umumnya masyarakat pada waktu itu melakukan ziarah kepada wali-wali Allah hanyalah untuk tujuan yang rusak (agrad fasidat) yakni hanya untuk mengharapkan kesenangan dan syahwat duniawi.”[24] Dalam posisi inilah Syekh Ahmad al-Tijani menetapkan batasan yang sangat ketat kepada murid-muridnya dalam melakukan ziarah kepada wali-wali Allah swt., hal ini dimaksudkan untuk memelihara kemurnian akidah dan kelurusan ibadah.

Gambaran di atas menunjukan, bahwa kerjasama antara Syekh Ahmad al-Tijani dengan Maulay Sulaiman adalah upaya memerangi khurafat yang menimbulkan kebodohan, kejumudan dan kemalasan. Dengan demikian sejak saat itu keberadaan Thariqat Tijaniyah mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Keadaan ini mengantarkan kepada satu kesimpulan, bahwa tidak benar adanya anggapan yang mengatakan bahwa kaum sufi dan kaum thariqat terlalu sibuk dengan ibadah zikir saja, sehingga mereka meninggalkan kewajiban sosial atau mu’amalah. Bahkan menurut Harun Nasution sejarah membuktikan, bahwa sufi besar yang menjadi perintis tasawuf bukan hanya sekedar menjalankan perikemanusiaan saja, tetapi juga perikemakhlukan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis[25]. Selanjutnya, Harun Nasution menjelaskan bahwa tugas sufi adalah berdakwah, mengajak orang kejalan yang benar. Sufi yang masih junior selalu disuruh sufi yang senior untuk pergi berdakwah kemasyarakat ramai. Bahwa setelah berakhirnya zaman futuhat(pembukaan daerah-daerah Islam oleh Khalifah dan Sultan-sultan), agama Islam disiarkan ke Afrika Tengah, Selatan, dan ke Asia Tenggara melalui pedagang-pedagang sufi dan thariqat-thariqat. Demikian juga dalam mempertahankan tanah air Islam dari serangan kaum Penjajah Barat, kaum sufi dan thariqat turut aktif dalam pertempuran, seperti Thariqat Tijaniyah serta Sanusiyah di Afrika Utara dan Thariqat Mahdiyah di Sudan.

Upaya Syekh Ahmad al-Tijani dalam melakukan dakwah-dakwah Islam, selain melaksanakan kerjasama dengan Maulay Sulaiman, sebagaimana telah disebutkan di atas, beliau juga aktif memimpin Zawiyah di kota Fez Maroko, sampai wafatnya pada Hari Kamis tanggal 17 bulan Syawwal tahun 1230 H.

Di Kota ini beliau sering dikunjungi orang-orang dari seluruh Maroko ataupun negara-negara tetangganya, dan membina orang yang berminat mendalami ajarannya, sampai melantiknya sebagai pemuka Thariqat Tijaniyah (muqaddam)[26] di daerah masing-masing. Dengan demikian, ketika Syekh Ahmad al-Tijani meninggal sudah ada pusat-pusat penyebaran thariqat tijaniyah di beberapa negara, di antaranya : Maroko, Aljazair, Tunisia dan Mauritania sebelah selatan Maroko.

Sampai saat menjelang wafatnya Syekh Ahmad al-Tijani tidak pernah lalai dalam melaksanakan tugas dakwahnya, beliau selalu aktif memberi petunjuk dan bimbingan kepada ummat Islam, terutama dalam membina dan mengarahkan murid melalui zawiyahnya maupun melalui surat-surat yang dikirim keberbagai lapisan masyarakat (fukoro, masakin, agniya, pedagang, fuqaha dan umaro);

Berikut sebagian kutipan surat dakwah syekh Ahmad al-Tijani[27] :
“Saya berwasiat pada sendiri dan kalian semua dengan perkara yang telah diwasiatkan dan diperintahkan oleh Allah swt. Yaitu menjaga batas-batas agama, melaksanakan perintah ilahiyah dengan segenap kemampuan dan kekuatan.
Sesungguhnya pada jaman sekarang, sendi-sendi pokok agama ilahi telah rapuh dan ambruk. Baik secara langsung dan global ataupun secara perlahan-lahan dan rici. Manusia lebih banyak tenggelam dalam urusan yang mengkhawatirkan, secara ukhrawi dan duniawinya. Mereka tersesat tidak kembali dan tertidur pulas tidak terjaga. Hal ini dikarenakan berbagai persoalan yang telah memalingkan hati dari Allah swt., dan aturan-aturan (perintah dan larangannya). Pada masa dan waktu kini sudah tidak ada seorangpun yang peduli untuk mejalankan dan memenuhi perintah-perintah Allah dan persoalan-persoalan agama yang lainnya. Kecuali orang yang benar-benar ma’rifat kepada-Nya paling tidak orang yang mendekati sifat tersebut.

Wasiat ini dilatarbelakangi atas keprihatinan terhadap kemunduran ummat Islam, baik secara akidah maupun ibadah. Sikap ini menunjukan kepedulian Syekh Ahmad al-Tijani sebagai shahibutthariqah terhadap problematika ummat Islam.
Pada bagian lain dikatakan :
Hendaklah kamu sekalian berusaha membiasakan bersedekah setiap hari jika mampu. Meskipun sekedar uang recehan ataupun sesuap makanan, disamping tetap menjaga pelaksaan perkara-perkara fardu yang di wajibkan dalam harta benda, seperti zakat. Sesungguhnya pertolongan Allah swt., lebih dekat kepada mereka yang selalu mengerjakan dan menjaga kewajiban-kewajiban yang bersifat umum/kemasyarakatan.
Pada bagian lain Syekh Ahmad al-Tijani mengatakan :
“Hendaknya kamu sekalian selalu menjaga silaturahim/menyambung tali persaudaraan dengan norma-norma yang dapat membuat hati menjadi lapang dan menimbulkan rasa kasih sayang. Meskipun hanya menyediakan waktu luang dan memberikan salam. Jauhilah sebab-sebab yang menjadikan kebencian dan permusuhan di antara sanak saudara, atau perpecahan orang tua dan segala hal yang menyulut api dendam dalam relung hati sanak saudara”.
“Hendaklah menjauhi segala pembicaraan yang mengorek aib dan kekurangan sesama muslim. Mereka yang gemar melakukan itu, Allah swt., akan membuka aib/cacat kekurangannya dan mengoyak kekurangan-kekurangan generasi setelahnya”.
Wasiat ini menegaskan pentingnya membangun kepedulian sosial dan membangun persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wasiat Syekh Ahmad al-Tijani di atas menunjukan bahwa beliau senantiasa aktif memberikan tausiyah dan bimbingan baik secara lisan ataupun tulisan kepada seluruh ummat Islam, khususnya yang ada di Kota Fez, Maroko dan negara-negara tetangganya. Selain itu beliau sendiri membina kedua putranya. Sepeninggal Syekh Ahmad al-Tijani, dua orang putranya masing-masing bernama Sayyid Muhammad al-Kabir dan Sayyid Muhammad al-Habib secara berturut-turut memimpin zawiyah yang didirikan ayahnya.

Pada dasarnya, Syekh Ahmad al-Tijani tidak menginginkan seorang sufi yang hanya memusatkan perhatiannya pada kontemplasi dan zikir, dan mengabaikan masalah kemasyarakatan. Sufi, sebagaimana ditegaskan dalam ajaran thariqat tijaniyah, harus senantiasa aktif berjuang bersama masyarakat.

Sejalan dengan pendapat di atas, Abu Sa’id Ibn Abi al-Khayr (w. 277 H.) mengatakan bahwa sufi yang benar-benar dikasihi Tuhan, adalah sufi yang duduk ditengah ummatnya, bangun, makan, dan tidur, membeli dan menjual; memberi dan meminta diantara masyarakat, serta menikah dan bergaul dengan ummat, sekaligus tidak pernah melupakan Tuhan sedikitpun. Demikian Imam al-Gazali, menegaskan bahwa seorang sufi, hendaknya selalu turun dari puncak pengalaman ruhani ketingkat dunia yang paling rendah, lantaran dengan demikian, seorang lemah dapat menemukan teman dan mendapatkan cahaya ilahi melalui karamah yang disinarkan dari diri seorang wali.

Namun demikian Syekh Ahmad al-Tijani menjelaskan lebih lanjut, bahwa meskipun seorang sufi telah kembali menjalankan kehidupannya sebagaimana layaknya seorang muslim, cahaya ma’rifah yang diperolehnya, akan tetap menyinari dirinya. Hal ini akan nampak termanifestasikan dalam setiap gerakan dan ucapannya. Karena cahaya ketuhanan yang didapatkannya, akan menyebabkan ia mempunyai keistimewaaan (karamah). Sehingga dikatakan, salah satu tanda bahwa seseorang adalah sufi yang sudah meraih cahaya ma’rifat, adalah ia dapat menunjukan rasa tanggung jawabnya terhadap ummat, lemah lembut terhadap mereka, berjuang untuk mereka dan bersama-sama mereka membangun kehidupan yang islami melalui pendekatan hikmah, yakni melakukan pendekatan dakwah kepada ummat manusia sesuai dengan tingkat kemampuan akalnya.

Demikian sekilas peran dakwah Syekh Ahmad al-Tijani. Lewat ajarannya, dapat dilihat bagaimana beliau memandang penting arti tampilnya seorang sufi/wali di tengah masyarakat, hal ini merupakan bentuk lain dari ketaatannya pada Allah dan Rasul-Nya.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa peranan para sufi begitu penting dalam kehidupan masyarakat dalam melakukan dakwah Islam. Oleh karena itu, tidak selayaknya jika para sufi hanya mementingkan kontemplasi dan zikr, lantas mengabaikan masyarakat yang memerlukan bimbingan.

Menurut Taftazani, pada masa modern ini, murid thariqat tijaniyah terus aktif melakukan dakwah Islam, di berbagai kawasan Afrika dan mereka mendirikan Zawiyah(Pesantren Sufi)[28]. Sampai sekarang mereka aktif mengembangkan dakwah Islam di Amerika, Perancis, dan Cina.

Pada tahun 1987 M., Syekh Idris al-‘Iraqi, (muqaddam zawiyah thariqat tijaniyah Fez, Maroko) berkunjung ke Indonesia, menurut pengakuannya sampai saat ini di Perancis, terdapat puluhan zawiyah (pesantren sufi) thariqat tijaniyah.

Pada tahun 1985/1406 H., di Kota Fez, Maroko diselenggarakan muktamar thariqat tijaniyah dan dihadiri utusan dari 18 negara, seperti : Kerajaan Maroko, Pakistan, Tunisia, Mali, Mesir, Mauritania, Nigeria, Gana, Gambia, Gina, Pantai Gading, Sudan Senegal, Cina, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Utusan dari Indonesia adalah KH. Umar Baidhowi dan KH. Badri Masduqi. (masing-masingmuqaddam/shahibulmasyikhakh thariqat tijaniyah Surabaya dan Probolinggo). Pada pembukaan muktamar tersebut, Raja Hasan II (Raja Maroko) berkenan memberikan sambutan.

Dalam kaitan dengan efektifitas dakwah Islam melalui ajaran thariqat, Muhammad Abduh (w. 1905 M.) misalnya, seorang pembaharu Islam yang mempunyai pengaruh besar di dunia Islam, mengakui efektifitas metode dakwah yang dikembangkan sufi; ia mengatakan :
“Metode thariqat begitu efektif dalam pembinaan spiritual maupun moral. Muhammad Abduh (w. 1905 M.) meyakini keefektipan metode tersebut dalam pendidikan maupun keagamaan dan sosial sebagaimana dikatakan kepada Rasyd Ridha (1865-1935) : Seandainya usahaku memperbaiki al-Azhar tidak berhasil, aku akan memilih sepuluh orang diantara murid-muridku lalu diantara mereka akan aku tempatkan dirumahku di Ain Syams, dan akan di didik dengan metode pendidikan yang dilakukan para sufi disertai peningkatan pengetahuan mereka[29]”.

Dalam mengomentari pendapat di atas, Rasyid Ridla mengatakan :
“Seandainya apa yang dihasratkan guruku itu benar-benar terlaksana niscaya ini merupakan amalan yang bermanfaat”.
Pendapat di atas menunjukan pengakuan secara langsung terhadap efektifitas metoda thariqat dalam pembinaan spiritual maupun moral.








[1] Dalam melihat kehidupan Syekh Ahmad al-Tijani KH. Fauzan membagi kedalam tiga fase :
- Masa Kanak-kanak dari kelahiran sampai usia 7 (tujuh) tahun.
- Masa menuntut Ilmu dari mulai usia 7 (tujuh) tahun sampai usia 20 (dua puluh) tahun.
- Masa Sufi dari mulai usia 21 (dua puluh satu) tahun sampai 46 (empat puluh enam) tahun dan atau sampai meninggal. Lihat : Fathullah, A. Fauzan, Syyidul Suliya; Biografi Syekh Ahmad Al-Tijani dan Thariqat Al-Tijaniyah, Pasuruan : t.pn. 1985.
[2] Di antara orang-orang soleh yang hafal al-Qur’an sejak usia tujuh tahun adalah : Imam Syafi’i pendiri madzhab Syafi’iah dalam bidang Fikih. Lihat Muhammad Ibn Abdulqadir Manaqib al-Imam al-Syafi’i (Kediri : Usmaniah, 1411 H.) hlm. 4.
[3] Ali Harazim, op. cit. Juz I. hlm. 37
[4] Madzhab Maliki didirikan Imam Malik Ibn Anas (93-197 H. Ia Lahir dan wafat di Kota Madinah). Lihat : Al-Qadi Iyad, Tartib al-Madariq wa Taqrib al-Mamalik, (Rabat: Wuzarat al-Awqaf, t.t.), Juz I, hlm. 118-119. Dikatakan bahwa ia adalah Faqih al-Madinah yang meriwayatkan hadis dari Nafi sebanyak 80 hadis dalam karyanya al-Muawatta’. Lihat : Ibn Hajar al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib (Heiderabad : Da’irot al-Ma’arif Al-Nizamiah, 1325 H.), Juz X, hlm. 413.
[5] Khair al-Din al-Zirakly, al-‘Alam, (Beirut : Dar al-Fikr, t. th), Juz I, hlm. 17.
[6] Kitab ini merupakan karya monumental Ibn ‘Arabi diantarnya mengupas tentang teori kewalian dan termasuk maqam “wali Khatam”.
[7] Ia seorang sufi filosof dari Andalusia yang terkenal dengan konsep wahdatul wujudnya.
[8] Ia adalah muasis tarekat Syadziliyah yang mengaku mencapai maqam kewalian al-Qutb, ia juga salah seorang wali yang produktif menulis hizb diantaranya hizb al-bahr dan hizb al-nashr.
[9] Ia adalah Muqaddam Thariqat Tijaniyah Pasuruan. Martin Van Bruinessen menyebutnya sebagai Intelektual Thariqat Tijaniyah.
[10] Thariqat ini dikembangkan oleh Syekh Abd. Qadir Bin Musa Bin Abdullah al-Hasani Abu Muhammad Muhyiddin al-Jilani ( 471 – 561 H.). Ia lahir di Jilan, kemudian ia hijrah ke Bagdad pada tahun 448 H. diantara karya imiyahnya adalah : al-Gunyat al-Thariq al-Haqq, Fath al-Rabbani Futh al-Gaib. Lihat : Khairuddin al-Ziraqi op. cit., hlm. 171.
[11] Ia adalah Abu al-Abbas Ahmad al-Habib Bin Muhammad (w. 1165 H.).
[12] Thariqat ini di nisbahkan kepada Abu Ahmad al-Thawwasi (w. 1204 H.).
[13] Thariqat ini dinisbahkan kepada nama pendirinya yaitu Syekh Muhammad al-Khalwati yang mempunyai dasar amalan membaca zdikir : Laailaahaillallah dan asma Allah sbb : Hayy, Qahhar, Wahhab, Fattah, Wahid, Ahad, Samad, dan Qayyum.
[14] Kitab ini sangat popular di kalangan peminat tasawwuf di Indonesia, di susun oleh : Ahmad Ibn Muhammad Ibn ‘Ataillah al-Sakandari, yang membicarakan berbagai macam suluk seperti ikhlasuzlah, dan Zuhd. Kemudian diberi sarah oleh Ibn ‘Ajibah, dengan nama ‘Iqadz al-Himam fi Syarh al-Hikam.
[15] Qutbaniat al-’udzma adalah maqam untuk pembesar wali Qutb dan diantara nama pembesar wali Qutb adalah Qutb al-Jami’ dan Qutb al-Kamil, lihat : Abd Al-Razaq al-Kasyani, Istilah al-Sufiyah, (Mesir : Dar al-Ma’arif, 1984), hlm, 153.
[16] Di antara murid Syekh Saman di Indonesia adalah Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Syekh Abd. Somad Al-Palimbani, lihat : Abd. Somad al-Palimbani,Sair al-Salikin ila ‘ibadah Rab al-‘Alamin, (Kairo : tp. 1953), Juz III, hlm. 39.
[17] Al-Qutb al-Jami adalah : Maqam Pembesar Wali Qutb.
[18] Ali Harazim, op.cit. hlm. 43.
[19] KH. Fauzan, op. cit., hlm. 61.
[20] Pejelasan maqam wali ini bisa dilihat dalam pembahasan “Wali Khatm”.
[21] Lihat : Pembahasan “Tradisi Ritual Thariqat Tijaniyah”.
[22] Ia adalah amir di Maroko yang memerintah dari tahun1793-1822. Lihat : Trimingham, The Shfi Orders in islam, (London : Oxford University Press, 1973), hlm. 111.
[23] Martin Van Bruinessen, “Syekh Ahmad al-Tijani sebagai Tokoh kebangkitan Islam dan Tarekat Tijaniyah sebagai Penyebar Agama”, hlm. 8, makalah disampaikan pada peringatan Id al-Khatm Syekh Ahmad al-Tijani di Pondok Pesatren Buntet Cirebon, Tahun 1987.
[24] Ali Harazim, op. cit., hlm. 136
[25] Harun Nasution, (ed), Thoriqat Qadariyah Naqsabandiyah :Sejarah asal-usul dan perkembangannya, (Tasikmalaya : IAILM, 1990), hlm. 70.
[26] Muqaddam adalah murid yang dilantik oleh Syekh (Guru tarekat) karena dianggap telah memenuhi pesyaratan untuk memberikan talqin tarekat.
[27] Wasiat Syekh Ahmad al-Tijani secara lengkap, lihat : Ali Harazim, op.cit. Juz II. hlm. 151-184. Terjemahan bahasa Indonesianya bisa dilihat dalam Drs. Misbahul Anam dan Miftahuddin, MA., Mutiara Terpendam : Jakarta, Darul Ulum Press. 2003.
[28] Al-Taftazani, Abu al-Wafa al-, Sufi dari zaman ke zaman, (Bandung : Pustaka Salman, 1985), hlm. 244.
[29] Taftazani, op. cit., hlm. 245.

Diposkan 14th May 2009 oleh Mamad Abd Hamid