Hukum Minum Obat Penunda
Haid Agar Sempurna Melakukan Puasa Sebulan Penuh Dan Sempurna Dalam
Melaksanakan Manasik Haji Bagi Wanita.
Dalam ilmu fiqh, darah
perempuan menjadi salah satu masalah yang paling banyak didiskusikan oleh para
ulama. Lantaran ia berhubungan langsung
dengan masalah ibadah sehari-hari. Siklus
darah haid yang datang setiap bulan, sangat benyak mempengaruhi pelaksanaan
ibadah kaum perempuan. Ketika darah haid datang shalat tidak boleh dilakukan,
puasa pun dilarang dikerjakan, suaminya tidak boleh menggaulinya, juga beberapa
ibadah lainnya tidak boleh dilakukan hingga datang masa suci. Ada yang sudah
jelas dalilnya, namun ada pula yang belum jelas hingga para ulama pun
berijtihad dengan pandangannya masing-masing. Haid juga berkaitan erat dengan
pernikahan dan perceraian juga berbagai hal yang berhubungan dengannya.
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang
wanita minum obat penunda haid di bulan Ramadhan dengan tujuan agar ia sempurna
melakukan ibadah puasa sebulan penuh?
Jawaban:
Haid adalah merupakan
ketentuan Allah Taala yang berlaku bagi wanita, bukan menjadi satu kehinaan
baginya jika ia mengalami haid (menstruasi). Ketika seorang wanita menginjak
usia remaja dan haid merupakan awal seorang wanita dibebani hokum syara'.
Wanita yang mengalami
haid dilarang melakukan puasa, ini merupakan suatu keringanan bagi wanita untuk
tidak melakukan puasa pada hari-hari di mana ia mengalami haid dan ia dikenakan
kewajiban untuk mengqadhakan hari-hari tersebut setelah bulan Ramadhan.
Mengkonsumsi obat
penunda haid bagi wanita agar ia dapat melakukan puasa sebulan penuh tidak
dilarang secara syar'i. lantaran tidak ditemukan dalil yang melarang itu. Kecuali
apabila dapat mengakibatkan dampak negative baginya, maka haram.
Salah satu ulama klasik
yakni Syaikh al-Hafizh Muhibbuddin at-Thabariy (w. 694 H) dalam karyanya
"al-Qira Li Qashid Umm al-Qura" menyebutkan satu bab yang menjelaskan
tentang hukum seorang wanita yang sedang mengalami haid kemudian ia minum obat
agar haidnya berhenti dan ia dapat melakukan Tawaf Ifadhah dan ibadah lainnya.
Syaikh Muhibbuddin
berkata: ada riwayat dari Abdullah Bin Umar Bin Khatthab beliau pernah ditanya
masalah ini. Beliau menjawab: Tidak mengapa, dan tidak ada larangan bagi wanita
itu untuk mengkonsumsinya. Dan beliau menyebutkan obat tersebut namanya (maul
Araak). Riwayat ini ditakhrij oleh Said bin Manshur.
Dari riwayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika seseorang wanita minum obat penunda atau pemberhenti haid dibolehkan dalam melakukan ritual ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, maka tentunya lebih istimewa hal itu dilakukan pada ibadah yang merupakan rukun Islam keempat yakni puasa Bulan Ramadhan.
Namun bagi wanita yang tidak mengkonsuminya pun tidak apa-apa, tidak menjadi satu kehinaan, ketika ia berpuasa kemudian ia kedatangan haid, maka batal puasanya. Bukankah memang wanita pada dasarnya kalau mengalami haid dilarang melakukan puasa. hanya saja ia dikenakan kewajiban mengqadhanya setelah bulan ramadhan. Hitung-hitung dapet keringanan.
Dari riwayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika seseorang wanita minum obat penunda atau pemberhenti haid dibolehkan dalam melakukan ritual ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, maka tentunya lebih istimewa hal itu dilakukan pada ibadah yang merupakan rukun Islam keempat yakni puasa Bulan Ramadhan.
Namun bagi wanita yang tidak mengkonsuminya pun tidak apa-apa, tidak menjadi satu kehinaan, ketika ia berpuasa kemudian ia kedatangan haid, maka batal puasanya. Bukankah memang wanita pada dasarnya kalau mengalami haid dilarang melakukan puasa. hanya saja ia dikenakan kewajiban mengqadhanya setelah bulan ramadhan. Hitung-hitung dapet keringanan.
Demi kemashlahatan, sebaiknya
bagi wanita yang ingin mengkonsumsi obat penunda haid agar ia ekstra hati-hati, paling tidak ia kudu terlebih dahulu
berkonsultasi kepada dokter ahli. Dikhawatirkan ada hal-hal yang membahayakan atau mengganggu kesehatannya.
By
Khadimul Janabin Nabawiy
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy
17 Ramadhan 1434 H.
25 Juli 2013 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar