Jumat, 26 Juli 2013

Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Sempurna Melakukan Puasa Sebulan Penuh Dan Sempurna Dalam Melaksanakan Manasik Haji Bagi Wanita

Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Sempurna Melakukan Puasa Sebulan Penuh Dan Sempurna Dalam Melaksanakan Manasik Haji Bagi Wanita.

Dalam ilmu fiqh, darah perempuan menjadi salah satu masalah yang paling banyak didiskusikan oleh para ulama.  Lantaran ia berhubungan langsung dengan masalah  ibadah sehari-hari. Siklus darah haid yang datang setiap bulan, sangat benyak mempengaruhi pelaksanaan ibadah kaum perempuan. Ketika darah haid datang shalat tidak boleh dilakukan, puasa pun dilarang dikerjakan, suaminya tidak boleh menggaulinya, juga beberapa ibadah lainnya tidak boleh dilakukan hingga datang masa suci. Ada yang sudah jelas dalilnya, namun ada pula yang belum jelas hingga para ulama pun berijtihad dengan pandangannya masing-masing. Haid juga berkaitan erat dengan pernikahan dan perceraian juga berbagai hal yang berhubungan dengannya.

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita minum obat penunda haid di bulan Ramadhan dengan tujuan agar ia sempurna melakukan ibadah puasa sebulan penuh?

Jawaban:
Haid adalah merupakan ketentuan Allah Taala yang berlaku bagi wanita, bukan menjadi satu kehinaan baginya jika ia mengalami haid (menstruasi). Ketika seorang wanita menginjak usia remaja dan haid merupakan awal seorang wanita dibebani hokum syara'.

Wanita yang mengalami haid dilarang melakukan puasa, ini merupakan suatu keringanan bagi wanita untuk tidak melakukan puasa pada hari-hari di mana ia mengalami haid dan ia dikenakan kewajiban untuk mengqadhakan hari-hari tersebut setelah bulan Ramadhan.

Mengkonsumsi obat penunda haid bagi wanita agar ia dapat melakukan puasa sebulan penuh tidak dilarang secara syar'i. lantaran tidak ditemukan dalil yang melarang itu. Kecuali apabila dapat mengakibatkan dampak negative baginya, maka haram.

Salah satu ulama klasik yakni Syaikh al-Hafizh Muhibbuddin at-Thabariy (w. 694 H) dalam karyanya "al-Qira Li Qashid Umm al-Qura" menyebutkan satu bab yang menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang sedang mengalami haid kemudian ia minum obat agar haidnya berhenti dan ia dapat melakukan Tawaf Ifadhah dan ibadah lainnya.

Syaikh Muhibbuddin berkata: ada riwayat dari Abdullah Bin Umar Bin Khatthab beliau pernah ditanya masalah ini. Beliau menjawab: Tidak mengapa, dan tidak ada larangan bagi wanita itu untuk mengkonsumsinya. Dan beliau menyebutkan obat tersebut namanya (maul Araak). Riwayat ini ditakhrij oleh Said bin Manshur.

Dari riwayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika seseorang wanita minum obat penunda atau pemberhenti haid dibolehkan dalam melakukan ritual ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, maka tentunya lebih istimewa hal itu dilakukan pada ibadah yang merupakan rukun Islam keempat yakni puasa Bulan Ramadhan.

Namun bagi wanita yang tidak mengkonsuminya pun tidak apa-apa, tidak menjadi satu kehinaan, ketika ia berpuasa kemudian ia kedatangan haid, maka batal puasanya. Bukankah memang wanita pada dasarnya kalau mengalami haid dilarang melakukan puasa. hanya saja ia dikenakan kewajiban mengqadhanya setelah bulan ramadhan. Hitung-hitung dapet keringanan.

Demi kemashlahatan, sebaiknya bagi wanita yang ingin mengkonsumsi obat penunda haid agar ia ekstra hati-hati, paling tidak ia kudu terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli. Dikhawatirkan ada hal-hal yang membahayakan atau mengganggu kesehatannya.


By

Khadimul Janabin Nabawiy
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy

17 Ramadhan 1434 H.
25 Juli 2013 M 





Tidak ada komentar: