Selasa, 07 November 2017

Hukuman Para Pelaku Pesta Seks

Hukuman Para Pelaku Pesta Seks

Oleh; H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy

بسم الله الرحمن الرحيم

 حمدا له أظهر في الوجود *** نور حقيقة النبي المحمود
وصل يا رب على محمد *** الفاتح الخاتم طه الأمجد
وناصر الحق وهادينا الى *** صراطك القويم نهج الفضلا
وآله بحق قدره الفخيم *** وجاه مقدار مقامه العظيم.

أما بعد:

Ada lima orang melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang menjadi kembang desa (cantik, montok bahenol plus semok). Hakim memutuskan:

@ Orang pertama divonis mendapat hukuman mati dengan dipenggal kepalanya.

@ Orang kedua diberikan hukuman rajam (dipendam di tanag seluruh badannya kecuali leher dan kepalanya lalu dilemparkan baru secara masal sampai mati).

@ Orang ketiga mendapat had (hukuman) dengan dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun ke tempat yang jaraknya jauh atau sekira-kira sudah diperbolehkan shalat Qashar (90 Km terhitung dari batas kota).

@ Orang keempat hanya mendapat hukuman separo dari orang ketiga (dicambuk 50 kali dan diasingkan selama 6 bulan).

@ Orang kelima tidak mendapat hukuman apa-apa?

Pertanyaannya: Siapa kelima orang yang melakukan pesta seks tersebut?

Jawaban:

@ Orang pertama adalah orang yang saat ditanya oleh hakim: “Mengapa kamu memperkosa atau berzina” lalu orang tersebut menjawab: “Zina itu halal dan tidak ada yang bisa melarang saya berzina” Lalu hakim memerintahkan orang itu berkali-kali untuk bertaubat tetapi ia tidak mau. Karena orang tersebut telah menghalalkan sesuatu yang Allah Taala haramkan, maka ia telah murtad. Disuruh taubat tidak mau, maka diwajib dipenggal.

@ Orang kedua adalah Pelaku zina yang sudah pernah merasakan jima’ pada pernikahan yang sah (zina Muhshan). Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Sayidina Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. (Shahih al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691).

Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Lelaki dan perempuan yang sudah tua (sudah menikah) apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni).

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij.

Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin.

@ Orang ketiga adalah Pelaku zina yang belum pernah merasakan jima’ pada pernikahan yang sah (zina Ghair Muhshan). Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Selain dicambuk seratus kali, pelaku zina Ghair Muhshan mendapat hukuman tambahan berupa taghrib (diasingkan) hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .

“Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” [Shahih Imam Muslim].



@ Orang keempat adalah seorang budak. Budak mendapat separuh hukuman dari orang merdeka.

@ Orang kelima adalah orang gila. Orang gila dianggap shohibul ma’lum tidak kena hukum.

NB: Hukum penggal, rajam dan had dilakukan apabila di negri tersebut memakai undang-undang syariat hukum Islam. Dan yang berhak memutuskan hukuman tersebut adalah hakim yang sah dalam negara yang berlandaskan syariat Islma, bukan ormas atau sekelompok orang


Dikutip ulang dari kitab ittihaful amajid bi nafaisil fawaid karya al-Qadhi Abu Mun'yah as-Sakunjiy at-Tijaniy jilid 2 halaman 253.




Khadimul Majlis al-Mu'afah
H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy


instagram.com/rizkialbatawi


instagram.com/Zulqornain_Muafiy



 ********* ******** ********

يا فالق الحب والنوى، أعط كل واحد من الخير ما نوى، وارفع عنا كل شكوى، واكشف عنا كل بلوى، وتقبل منا كل نجوى، وألبسنا لباس التقوى، واجعل الجنة لنا مأوى .

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ، وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Alamat Yayasan al-Muafah


Jalan Tipar Cakung Rt: 05 Rw 08 NO: 5 Kampung Baru, Cakung Barat 13910


26 komentar:

Unknown mengatakan...

Berarti orang yg memperkosa harus gila dulu baginda hehehe

Yayasan Almuafah mengatakan...

itu orang gila.. betemen ama ente .. jadi terjerumus pergaulan negatif.. tau tuh orang gila.. sering ente ajak maen disawah ngeliat kambing belaki kali ya ... kekekke

Unknown mengatakan...

hhhh...postingan yang bagus

Unknown mengatakan...

Semoga bermanfaat

Ali fikri mengatakan...

Alhamdulillah bertambah pemahaman ana

Ali fikri mengatakan...

Gokil nte bang chaerul...

Hadeeh

Ali fikri mengatakan...

Gokil nte bang chaerul...

Hadeeh

Ali fikri mengatakan...

Alhamdulillah bertambah pemahaman ana

Unknown mengatakan...

Ngaku nya bujangan punya ini punya itu wkwkwkwk kelaut aja

Yayasan Almuafah mengatakan...

Barokallahu fikum

Abdul khodir - al betawie mengatakan...

Nah kena ente bang Chaerul, pelaku nomer 5😬😬😬😬

Abdul khodir - al betawie mengatakan...

Syukron kyai penambahan ilmu terkait hukuman orang berzina..

Ali fikri mengatakan...

Aamiin ya Robb

Unknown mengatakan...

Manfaat ...pelaku pertama provokator

Unknown mengatakan...

Manfaat ...pelaku pertama provokator

Syaeful bahar mengatakan...

Parah nih bang mau dipraktekkin nih kayanya

Syaeful bahar mengatakan...

Parah nih bang mau dipraktekkin nih kayanya

dede akhadiyat mengatakan...

Syukron...baginda atas pelajarannya,tambah lagi pemahaman saya.

Unknown mengatakan...

Makan hukumannya lebih tragis

Unknown mengatakan...

Jangan bosen ya..

Unknown mengatakan...

Semoga kita dalam lindungan Allah

Unknown mengatakan...

Robbi zidna ilman wa fahman wa 'amalan wa fathan wa nuron

Unknown mengatakan...

Buju busut...

Unknown mengatakan...

Mantaabbb

Yayasan Almuafah mengatakan...

فتح الله لكم ونفع بكم العباد والبلاد

Wawiko mengatakan...

InsyAllah jadi ilmu