Rabu, 12 Juni 2013

Hukum Membawa Air Pada Perayaan Malam Nisfhu Sya'ban


Hukum Membawa Air Pada Perayaan Malam Nisfhu Sya'ban
Himmah (semangat) orang tua kita dahulu dalam menyambut malam Nishfu Sya’ban, setelah shalat Ashar mereka sudah pada mandi pake sabun, sampo dan wangi-wangian lainnya, berpakain bersih, pake kaen pada gempi-gempi (rapih) bangat udah kaya Lurah Bojong, pake songko ape pada mancor kaya pantat kukusan lancipnya. Begitu berkumandang azan shalat Maghrib mereka berduyun-duyun berkumpul di tempat-tempat ibadah sambil membawa surat Yasin dan air.  

               Ada yang membawa air di botol, teko, termos, kendi dan sebagainya. Air yang mereka bawa bukan sekedar buat mereka minum saat haus karena lamanya membaca surat Yasin 3 kali balik. Orang betawi bilang: ”kalo ente kehausan baca yasin ape 3 kali balik ente kaga bawa air, ente mau minta sama siapa? Air tersebut juga mereka bawa pulang, untuk diminum oleh keluarga mereka dan anggota keluarga lainnya. Air itu diyakini, setelah turut serta dalam acara Nishfuan mengandung barokah, mereka mengharap keberkahan surat Yasin menjadi obat bagi orang sakit, ada juga orang tua kita dahulu yang menuangkan air Nishfu Sya’ban di kolam-kolam pemandian agar air kolam tersebut tidak mengandung penyakit, anak-cucu yang pada mandi dari air kolam itu tidak terkena penyakit gudik (gatal-gatal).

Bayangkan orang-orang dahulu, meskipun dari segi pendidikan mereka tertinggal, tetapi karena mereka memiliki gairah menuntut ilmu, mengaji/belajar kepada para Ustadz, Kiayi dan Habaib sehingga apa yang mereka kerjakan bukan perbuatan sesat, mereka mengerti dan memiliki semangat yang kuat untuk mengamalkan isi kandungan al-Qur’an. Mereka yakin bahwa al-Qur’an itu menjadi obat baik penyakit zhahir (fisik) dan batin (hati). Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra ayat 82:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا .

Artinya:"Kami turunkan dari al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

          Tidak ada keterangan baik dari al-Qur'an, Hadis dan pendapat ulama yang menyatakan haram membawa air pada perayaan malam Nishfu Sya'ban. Ketahuilah orang yang mengharamkan hal itu adalah orang yang belum matang ilmunya. Dengan hawa nafsunya ia memperkosa sumber-sumber syariat, mereka menuduh sesat orang lain. Ustadz atau Ustadzah seperti mereka ini gampang sekali mengatakan "Haram" pada sesuatu yang mereka tidak memiliki pengetahuan di dalamnya. Belum tahu landasannya sudah berfatwa. Mereka inilah orang-orang yang telah membunuh ilmu pengetahuan dengan kebodohan.


Khadimul Janabin Nabawiy
al-Haj Rizqi Zulqornain




اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ شَجَرَةِ الأَصْلِ النُّورَانِيَّةِ . وَلَمْعَةِ الْقَبْضَةِ الرَّحْمَانِيَّةِ . وَأَفْضَلِ الْخَلِيْقَةِ اْلإِنْسَانِيَّةِ . وَأَشْرَفِ الصُّوْرَةِ الْجِسْمَانِيَّةِ . وَمَعْدِنِ اْلأَسْرَارِ الرَّبَّانِيَّةِ . وَخَزَائِنِ الْعُلُوْمِ الْإِصْطِفَائِيَّةِ . صَاحِبِ الْقَبْضَةِ الأَصْلِيَّةِ . وَالْبَهْجَةِ السَّنِيَّةِ وَالرُّتْبَةِ الْعَلِيَّةِ . مَنِ انْدَرَجِتِ النَّبِيُّوْنَ تَحْتَ لِوَائِهِ فَهُمْ مِنْهُ وَإِلَيْهِ . وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلِيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ . عَدَدَ مَا خَلَقْتَ وَرَزَقْتَ وَأَمَتَّ وَأَحْيَيْتَ إِلَى يَوْمِ تَبْعَثُ مَنْ أَفْنَيْتَ وَسَلِّمْ تَسْلِيماً كَثِيراً وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ .


Tidak ada komentar: