Jumat, 10 September 2021

Hukum Ikan Berwujud Anjing

Ikan dalam wujud anjing

Pertanyaan: Bila ada ikan yang berbentuk anjing, maka apakah secara hukum disamakan dengan ikan?

Jawab: Iya, sama dengan ikan.

Keterangan:

(قَوْلُهُ اِلاَّ السَمَكَ) – اِلَى اَن قَالَ – وَالْمُرَاُد بِهِ كُلُّ مَا لَا يَعِيْشُ اِلاَّ فِي الْبَحْرِ بِحَيْثُ يَكُوْنُ عَيْشُهُ فِي الْبَرِّ كَعَيْشِ مَزْبُوْحٍ وَلَوْ عَلَى صُوْرَةِ الْكَلْبِ .

Artinya: “(ungkapan: kecuali ikan)… yang dimaksud dengan ikan adalah tiap hewan yang tidak bisa hidup kecuali di air, sekira hidupnya di darat seperti hidupnya hewan yang disembelih, meskipun memiliki bentuk anjing.”

 

Sumber: al-Bajuri dan Tausyekh, hal. 142

Tidak ada komentar: