Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Imam Ibn Hajar al-Asqallaniy Rahimahullah menceritakan dalam kitabnya Inba
al-Gumr Fi Abna al-Umr tentang salah satu kebohongan orang yang sok
tahu sebagai berikut: Ada seseorang yang bernama Syamsuddin Ibn A'thaillah
al-Raziy al-Harawiy yang wafat pada tahun 887 H. Teman dekat penguasa Timurlank
dia pernah mengaku punya daya ingat dan ilmu pengetahuan yang luar biasa mengaku
hafal kitab shahih Imam Bukhari dan kitab Shahih Imam Muslim beserta
sanad-sanad keduanya. Ia juga mengaku hafal 12.000 hadis lainnya sehingga
banyak orang yang mengaguminya.
Pada Suatu hari dia mengajar di satu majlis
spontan dia mengeluarkan fatwa bahwa shalat Maghrib itu boleh diqoshor dalam
perjalanan, hal itu berdasarkan hadis Jabir yang terdapat dalam kitab al-Firdaus
karya Imam Abu al-Laits al-Samarqandiy. Para jamaah yang cerdas tidak
mempercayainya, mereka pun tidak puas dengan mendengar fatwa nyeleneh Ibn A'tha
tersebut. Mereka mencari kitab yang dia sebutkan, tetapi setelah dilihat dalam
kitab tersebut, ternyata mereka tidak menemukan hadis Jabir yang disebutkan Ibn
A'tha'. Dan sewaktu hal itu diberitahukan kepadanya, Ibn A'tha' menjawab:"
Kitab karya Abu al-laits al-Samarqandiy itu ada 3 macam. Yang Kabir (besar),
yang Ausath (sedang) dan yang Ashghar (kecil). Dan hadis Jabir itu terdapat
dalam kitab yang Kabir (besar), tetapi sayang sudah tidak bisa ditemukan di
negri ini. Orang-orang yang hadir di majlis tersebut merasa yakin dengan
kebohongannya. Ini sebuah contoh dari kelugasan makna perkataan : "Jika
seseorang berbicara tidak dalam kapasitasnya (tanpa ilmu), maka dipastikan dia
akan mengeluarkan pendapat yang aneh-aneh."
Sama
halnya dengan seorang ustadzah di satu kampung yang mengharamkan Rebana/Hadhrah, dia mengatakan bahwa
haramnya Rebana/Hadhrah itu ada hadisnya, tetapi ketika ia ditanya oleh salah
seorang jamaahnya tentang hadis tersebut, ia tidak bisa menyebutkan redaksi
(lafaz) hadisnya, riwayat siapa? dan di dalam kitab apa? Bahkan, ia hanya bisa
memaki jamaahnya yang bertanya itu.
Ustadzah
itu malah menyebutkan dalil bikinan bahwa orang tuanya tidak suka dengan
Rebana/Hadhrah. Masya Allah kebodohan yang sangat nyata, sejak kapan dalil
haramnya sesuatu dalam hukum agama itu didasari oleh ketidaksukaan orang
tuanya. Perlu diketahui ketidaksukaan orang tuanya terhadap Rebana/Hadhrah itu
hal yang boleh-boleh saja. Tetapi, bukan jadi dalil bahwa Rebana/Hadhrah itu
haram. Apakah kemudian bila orang tuanya tersebut tidak suka jengkol, maka
hukum makan jengkol jadi haram?
Perhatikanlah
keadaan orang yang mengaku-ngaku pintar itu. Karena tidak melihat ada orang
lain yang mencela dan menyalahkan tindakannya, dengan leluasa ia asik menikmati
sikap sok tahunya. Karena merasa malu kalau sampai tidak bisa menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh orang yang bertanya, sehingga ia tak segan-segan
mengada-adakan kebohongan tanpa didasari ilmu. Ia memberikan fatwa dengan
menggunakan ilmu Kirata yaitu memikirkan sesuatu yang kira-kira
nyata, tanpa mengerti bagaimana mengambil jawaban yang terkandung dalam
al-Qur'an dan Hadis. Ia hanya menduga-duga saja, padahal menduga-duga itu
adalah ucapan paling dusta. ini sikap orang yang sok tahu dan hanya
punya modal keberanian dan kenekatan. Bagai Ikan teri mengaku ikan Bandeng.
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy
اللَّهُمَّ
صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِي جَاءَ بِالْآيَاتِ
البَيِّنَاتِ ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
الْمُؤَيَّدِ بِجَلَائِلِ الْمُعْجِزَاتِ ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْقَائِلِ إِنِّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَصَلِّ
وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ السَّاِري سِرُّهُ فِي سَائِرِ
الْكَائِنَاتِ،وَصَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَكَفِّرْ
بِها عَنَّا السَّيِّئَاتِ ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَأَيِّدْنَا بِالْكَرَامَاتِ






