Rabu, 05 September 2018

Rasulullah Menyuruh Seorang Wali merokok


Rasulullah Menyuruh Seorang Wali Quthb merokok (Kontroversi Hukum Rokok)

Oleh; H. Rizqi Dzulqornain al-Batawi M.A

بسم الله الرحمن الرحيم
 حمدا له أظهر في الوجود *** نور حقيقة النبي المحمود
وصل يا رب على محمد *** الفاتح الخاتم طه الأمجد
وناصر الحق وهادينا الى *** صراطك القويم نهج الفضلا
وآله بحق قدره الفخيم *** وجاه مقدار مقامه العظيم.
أما بعد

Pertanyaan Saudara Afwillah Nawardi at-Tijani dari Sukapura Jakarta Utara.

Apa hukum merokok? Sebutkan argumen para ulama terkait rokok dan bagaimana hukum rokok dalam kaca mata Thariqah Tijaniyah?

JAWABAN:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok. Sebagian ulama membolehkannya, memakruhkan dan sebagian lain mengharamkan bahkan ada yang mengharuskannya.

Para ulama menetapkan sebuah kaidah dalam menentukan hukum:

أَنَّ اْلأَصْلَ فِى الأَشْيَآءِ هُوَ اْلإِبَاحَةُ حَتىَّ يَرِدَ نَصٌّ بِتَحْرِيْمِهَا اَوْ يَظْهَرُ فِيْهَا مَضَرَّةٌ تَدْعُوْ اِلَى مَنْعِــهَا وَتَحْرِيْمِــهَا.

Bahwasanya hukum asal pada sesuatu itu boleh, kecuali  ada dalil yang -kemudian- mengharamkannya. Atau nampak kemudharatannya yang menyebabkan pada pencegahan atau pengharamannya . 

Dalil ulama yang membolehkan rokok

Ulama yang membolehkan mengkonsumsi rokok beralasan bahwa tidak ada nash baik ayat Al-Quran atau pun hadits nabi yang menegaskan secara danta (jelas) mengenai keharaman rokok. Hadis yang diriwayatkan mengenai asal usul tembakau dari kencing iblis adalah hadis palsu dan unsur dalam rokok tidak memiliki potensi ke arah yang memabukkan.

Dalil ulama yang mengharamkan rokok

Adapun pendapat ulama yang mengharamkan rokok membangun argumen bahwa Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata ; Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331).

Di samping itu tembakau (tabagh) dikategorikan barang muskir (yang memabukkan) sehingga hukumnya dianalogikan dengan khamar. Disebutkan dalam sebuah hadis

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang mabukkan ketika banyaknya maka sedikitnyapun tetap haram. (Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibn Majah dan Ibn Hibban).

Secara medis tembakau banyak mengandung racun yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahkan disebutkan oleh al-Habib Abdurrahman Bin Masyhur Ba’alawi rahimahullah dalam kitab Bughaytul Murtarsyidin halaman 533:

وقال الحساوي في تثبيت الفؤاد من كلام القطب الحداد أقول : ورأيت معزواً لتفسير المقنع الكبير قال النبي : "يا أبا هريرة يأتي أقوام في آخر الزمان يداومون هذا الدخان وهم يقولون نحن من أمة محمد وليسوا من أمتي ولا أقول لهم أمة لكنهم من السوام" قال أبو هريرة : وسألته : كيف نبت ؟ قال : "إنه نبت من بول إبليس ، فهل يستوي الإيمان في قلب من يشرب بول الشيطان ؟ ولعن من غرسها ونقلها وباعها" . قال عليه الصلاة والسلام : "يدخلهم الله النار وإنها شجرة خبيثة"

Al-Hasawi dalam Tatsbitul Fu-ad min Kalaami al-Haddad: ‘Saya berkata: Saya melihat dalam kitab Tafsir al-Muqni’ul Kabiir, bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: “Wahai Abu Hurairah akan datang beberapa kaum di akhir zaman yang mengekalkan menghisap rokok (pohon tembakau ini) dan mereka berkata: kami sekalian termasuk sebagian umat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dan padahal mereka bukanlah termasuk daripada umatku dan aku tidak mengakui mereka sebagai umat, tetapi mereka itu merupakan sebagian umat yang liar. Berkata Abu Hurairah: “Aku bertanya kepada Nabi SAW dari apakah tumbuhnya?”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya tembakau itu tumbuh dari kencing iblis. Apakah tetap iman di hati seseorang yang menghisap kencing setan? maka di laknat orang yang menanamnya, yang memindahkannya, dan yang menjual belikannya. Telah bersabda nabi shallallahu alaihi wa sallam Allah akan memasukan mereka kedalam api neraka  Bahwasanya pohon tembakau itu pohon yang keji.”

Syekh Ahmad Sukairij rahimahullah menyebutkan dalam kitab Kasyful Hijab bahwa sanya Syekh Mahmûd al-Kurdî radhiyallahu anhu dimana pada satu kesempatan ditanya oleh seseorang mengenai hukum kopi dan rokok. beliau menjawab, hendaknya kau kembali lagi besok. Aku akan jawab besok. Di malam harinya beliau melihat Rasulullah bersama para sahabat berkumpul di satu majlis tiba-tiba datang seorang lelaki membawakan kopi lalu Rasulullah meminumnya. Tidak berapa lama, datang lelaki lain seorang perokok menghampiri Rasulullah lalu beliau mengusirnya. Dari kisah tersebut Rasulullah menyukai kopi dan sangat membenci rokok.

Dalil Ulama yang memakruhkan rokok

Sebagian dari  ulama yang lain berpendapat bahwa hukum merokok adalah makruh, mereka beralasan karena orang yang merokok akan mengeluarkan bau tak sedap dan tentunya itu mengganggu orang lain dan lingkungan. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang dapat mengeluarkan bau tak sedap, Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“ Siapa saja yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu bau tidak sedap).” (Shahih Muslim hadis no: 564).

Dalil Ulama yang mengharuskan merokok

Syekh Yusuf Bin Ismail Nabhani dalam kitab Jawahirul Bihar menyebutkan, “Ada seorang wali bernama Syekh ʻAbd al-Azîz al-Maghribî radhiyallahu anhu sering bertemu Rasulullah secara yaqzah (dalam keadaan sadar bukan mimpi) satu waktu beliau mengalami sakit keras hingga suatu hari beliau bertemu Rasulullah lalu beliau bertanya, “Ya Rasulullah, apa hukumnya merokok? Rasulullah diam kemudian berkata, “Hendaknya kau merokok, agar engkau sembuh.” Esok paginya beliau merokok dan betul-betul sembuh bahkan sampai menikah lagi dengan putri seorang gubernur.

Kesimpulan:

Hukum rokok sangat unik, karena di kalangan fuqaha dan ahli tasawwuf berbeda pendapat dalam memvonis hukumnya. Mereka semua berijtihad sesuai dengan kapasitas keilmuan mereka dalam melihat illat hukum suatu perkara dan lebih unik lagi di kalangan wali quthb pun memiliki perbedaan kasyaf yang Allah berikan kepada mereka Radhiyallahu anhum ajmain.

Tetapi bagi al-Faqir, (pendapat untuk pribadi) sebagai pengikut thariqah Tijaniyah mengikuti, mengamalkan dan menjunjung tinggi dawuh Sayyidi Syeh Ahmad Tijani Radhiyallahu Anhu yang menyatakan, “merokok itu hukumnya haram berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam riwayat Imam Abî Dâud:

(نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن مسكر ومفتر)

Rasulullah melarang untuk mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan dan melemahkan anggota tubuh.” Dan rokok itu dapat melemahkan anggota tubuh. Lebih baik kalian memberikan talqin kepada orang yang masih mengkonsumsi khamar ketimbang orang yang merokok. Karena peminum minuman keras mudah untuk bertaubat dari khamar lantaran ia masih meyakini khamar itu haram sedangkan pecandu rokok sulit bertaubat lantaran tidak menyakini keharamannya.

Ketika ditanya tentang hukum mengkonsumsi rokok al-Faqir selalu menyebutkan dalil yang membolehkan dan yang mengharamkan rokok sebagai wujud amanah terhadap ilmu. Bahkan al-Faqir selalu menceritakan kisah ru’yah manaman (pertemuan lewat mimpi) Syekh Mahmud Kurdi radiyallahu anhu dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mengharamkan rokok dan ru’yah yaqzhatan (pertemuan secara sadar) Syekh Abdul Aziz al-Maghribi yang diperintahkan merokok oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Ketika al-Faqir bercerita dua kisah tersebut, ada kawan yang bertanya, “Mengapa ente tidak merokok padahal ente yang riwayatin ada wali yang diperintahkan merokok oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Al-Faqir menjawab, "Berkenaan kisah seorang wali tersebut di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sang wali merokok, itu merupakan maqom (kedudukan) besar yang diberikan kepada Sang wali. Saya bukan masuk kelas seperti itu. Lagian sang wali tersebut disuruh merokok saat beliau dalam kondisi sakit parah sedangkan kondisi saya masih sehat. Karena saya masih sehat saya lebih memilih pesan Rasulullah kepada Syekh Mahmud al-Kurdi radhiyallahu anhu nyatanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membenci perokok. Jika satu saat saya sakit (semoga tidak) lalu ujug-ujug Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangi saya baik secara yaqzhah wa manaman (mimpi atau sadar) kemudian menyuruh saya merokok, maka saya akan merokok. Akan tetapi maqom itu terlalu jauh buat saya.”

Orang yang sudah berbaiat thariqah Tijaniyah, haram mengkonsumsi rokok meskipun merokok tidak membatalkan thariqahnya. Hanya saja merokok dapat menghambat doa, wiridan dan munajatnya untuk wushul. Kalau belom bisa berhenti total, hendaknya dari sekarang mulai mengurangi merokok. Dan bila belum bisa berhenti meroko maka janganlah sekali-kali merokok di depan orang atau di tempat umum. Bersembunyilah ... karena sejatinya, Orang yang meroko di tempat umum, Allah Taala akan cabut wibawanya. Semoga kita selalu mendapat hidayah dan taufiq dari Allah untuk mengikuti kebenaran bukan menjadi budak hawa nafsu dan keinginan diri kita.

Dikutip ulang dari kitab ittihaful amajid bi nafaisil fawaid karya al-Qadhi Abu Mun'yah as-Sakunjiy at-Tijaniy jilid 2 halaman 253.



Khadimul Majlis al-Mu'afah
H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy M.A

Ikuti Kajian Islam:

instagram.com/rizkialbatawi

@rizkialbatawi

https://www.facebook.com/Rizqi-Zulqornain-Albatawi

 ********* ******** ********

يا فالق الحب والنوى، أعط كل واحد من الخير ما نوى، وارفع عنا كل شكوى، واكشف عنا كل بلوى، وتقبل منا كل نجوى، وألبسنا لباس التقوى، واجعل الجنة لنا مأوى .

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ، وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ.
صلاةً تَجْعَلُنَا مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيْرًا، وَرِزْقًا كَثِيْرًا، وَقَلْبًا قَرِيْرًا، وَعِلْمًا غَزِيْرًا، وَعَمَلاً بَرِيْرًا، وَقَبْرًا مُنِيْرًا، وَحِسَابًا يَسِيْرًا، وَمُلْكًا فِي الْفِرْدَوْسِ كَبِيْرًا
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Alamat Yayasan al-Muafah

Jalan Tipar Cakung Rt: 05 Rw 08 NO: 5 Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur 13910


فَأَكْرِمِ اللَّهُمَّ مَنْ أَكْرَمَنَا .:. وَكَثِّرِ الْخَيْرَ لَدَيْهِ وَالْغِنَا
وَأَعْطِهِ مِمَّا رَجَى فَوْقَ الرَّجَا .:. وَاجْعَلْ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجَا
وَافْعَلْ كَذَلِكَ بِكُلِّ مُحْسِنِ .:. اِلَى ذَوِي الْعِلْمِ بِظَنٍّ حَسَنِ
وَاهْدِ جَمِيْعَنَا اِلَى الرَّشَادِ .:. وَلِطَرِيْقِ الْخَيْرِ وَالسَّدَادِ
وَابْسُطْ بِفَضْلِكَ عَلَيْنَا نِعْمَتَكْ .:. وَانْشُرْ عَلَيْنَا فِي الدَّارَيْنِ رَحْمَتَكْ
وَاخْتِمْ لَنَا عِنْدَ حُضُوْرِ الْأَجَلِ .:. بِالْعَفْوِ مِنْكَ وَالرِّضَى الْمُعَجَّلِ
أَمِيْنَ أَمِيْنَ اسْتَجِبْ دُعَانَا .:. وَلاَ تُخَيِّبْ رَبَّـــــنَا رَجَـــــــــــــــــانَا


13 komentar:

Rahmat hadi mengatakan...

Mudahan di beri ke mudahan bagi kami mnju jalan kebaikan

Abdul hadi mengatakan...

ماشاء الله

Unknown mengatakan...

ماشاء الله تبارك الله.
جزاكم الله خيرا يا سيدي

Unknown mengatakan...

Pro dan kontra

Semoga ada kebaikan dari semuaa..
Semoga bisa mengurangi sedikit demi sedikit...

Adi Putra mengatakan...

Innsya Allah Bisa Berhenti Ngerokok

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah ilmu yang bermanfaat
Shollu alann
abi

Unknown mengatakan...

Masya allah... detail bangat penjelasannya

Unknown mengatakan...

Yg masih ngerokok ya sedikit demi sedikit kurangin dah ...!
Yg sdh berhenti lanjutkan karena sakit itu mahal

Anonim mengatakan...

Trmksh yai atas ilmunya...p setiawan sby

Abdul khodir - al betawie mengatakan...

Alhamdulillah untung sudah berhenti merokok, kaga ngisep kencing iblis dah.

Muh.Awaluddin mengatakan...

Alhamdulillah bae yg kaga meeokok maupun merokok semua ada dalilnya tinggal pilih yg mn dah

Erwin.buthi mengatakan...

sif

Unknown mengatakan...

Subhanallah...

Alhamdulillah alfaqir dari kecil kada doyan ma rokok.