Senin, 19 November 2012

Tata Cara Menggotong Janazah


Pemberangkatan Janazah
Cara minimal, janazah dibawa dengan cara yang tidak mengandung penghinaan. Maka haram jika cara membawanya dapat menghinakan mayyit seperti dimasukan dalam karung atau di dalam keronjo atau juga pada tempat yang dikhawatirkan mayyit akan jatuh. Hukumnya boleh membawa janazah anak kecil dibopong dengan kedua tangan.[1]
Adapun cara yang sempurna adalah:
v   Dua orang berada di belakang dan satu orang di depan. Cara ini jika bentuk kurung batangnya segi tiga. Jika bentuk kurung batang segi empat, maka dibawa dengan empat orang, dua di depan dan dua di belakang. Bila mayyit berat, maka ditambahkan orang-orang yang menggotong kerandanya sesuai dengan kebutuhan.
v   Dilarang keras sebelum janazah di bawa ke masjid atau ke kuburan bagi keluarga mayyit baik anak-anak, orang dewasa ataupun orang lanjut usia berjalan di kolong keranda. Menurut ahli uka-uka hal itu dilakukan, dengan tujuan agar tidak kaliware (keingetan terus).
v   Yang menggotong keranda adalah laki-laki. Tidak disunnahkan bagi wanita, Khuntsa (orang yang memiliki 2 alat kelamin dan anak kecil).
v   Mayyit diberangkatkan dengan kepala di depan.
v   Disunnahkan untuk dipercepat jalannya sekira-kira tidak membahayakan mayyit.
v   Disunnahkan membawa usungan janazah dengan berjalan kaki, tidak dengan kendaraan. hal ini jika jarak kuburan tidak terlalu jauh.
v   Makruh bagi wanita ikut mengiringi janazah ke kuburan. Dan hukumnya bisa Haram jika menimbulkan fitnah seperti bercampur baur dengan laki-laki, terlihat aurat, mencerit-jerit sampai ndesor-ndesor dan sebagainya.
v   Menghindari membicarakan urusan duniawi. Hendaknya diam yang disertai tafakkur.
v   Bagi orang yang dilewati oleh orang-orang yang mengusungan janazah, maka disunnahkan ia mendoakan janazah dan memujinya jika memang si mayyit pantas mendapatkan pujian.  Disunnahkan pula bagi orang yang melihat janazah untuk membaca:
سُبْحَانَ الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ .سُبْحَانَ اللَّهِ الْمِلْكِ الْقُدُّوسِ .
Artinya:"Maha Suci Allah yang Maha Hidup tidak pernah mati. Maha Suci Allah Yang Maha Raja dan Maha Suci.
            Atau dengan kalimat:
اللَّهُ أَكْبَرُ صَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . هَذَا مَا وَعَدَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . اللَّهُمَّ زِدْنَا إيمَانًا وَتَسْلِيمًا .
Artinya:"Allah Maha Besar, Maha Benar Allah dan Rasulnya. Inilah yang Allah dan Rasulnya janjikan. Ya Allah tambahkanlah oleh-Mu iman dan kepasrahan kami."[2]
v   Termasuk Bid’ah yang sesat, memotong-motong pohon pisang, memecahkan piring dan genteng serta memendam pakaian mayyit yang pernah dipakai sewaktu hidupnya, jika si mayyit meninggal di hari sabtu. Dengan kepercayaan bahwa bila hal itu dilakukan, maka arwah si mayyit tidak bakal menganggu keluarganya.

Diambil dari buku:

الفَـوَائِدُ الْمُمْتَازَة
فِي بَيَانِ أَحْــكَامِ صَـلاَةِ الْجَنَازَة

جمع وترتيب
الحاج رزقي ذوالقرنين أصمت البتاوي

Khadimul Janab aNNabawiy Yayasan almuafah
Jl. Tipar Cakung Rt.05/08 No:5
Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur
13910



[1] Syaikh Daud Ibn Abdullah al-Fathaniy, Bughyah al-Thullab Li Murid Ma'rifah al-Ahkam Bi al-Shawab vol. 2 (Kairo: Musthafa al-Bab al-Halabi 1935) h. 16.
[2] Imam Zakariyya al-Anshariy, Asna al-Mathalib Syarh al-Raudh al-Thalib vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub 2001) h. 293.

Tidak ada komentar: