Kamis, 04 Juli 2013

KUPAS TUNTAS TENTANG PERMASALAHAN SHALAT TARAWIH

KUPAS TUNTAS TENTANG PERMASALAHAN SHALAT TARAWIH


“Kritik terhadap Pelaksanaan 4 Rakaat Sekali Salam dalam Shalat Tarawih”

Oleh: H. Rizki Zulqornain al-Batawiy MA

Daftar Isi:

A. KATA PENGANTAR
1. Hadratus Syaikh Abuya KH. Saifuddin Amsir (Pendiri Pondok Pesantren al-Asyirah al-Quraniyah Jakarta)
2. Hadratus Syaikh KH. Maulana Kamal Yusuf
B. PRAKATA PENYUSUN
C. KRITIK TERHADAP PELAKSANAAN 4 RAKAAT SEKALI SALAM DALAM SHALAT TARAWIH
1. Pendahuluan
2. Pengertian Tarawih Secara Etimologi
3. Pengertian Tarawih Secara Terminologi
4. Hukum Shalat Tarawih
5. Waktu shalat Tarawih
6. Hikmah Shalat Tarawih
7. Keutamaan Shalat Tarawih
8. Jumlah Rakaat dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Tarawih
D. MENYINGKAP BENCANA
E. NIAT PUASA RAMADHAN
1. Niat Puasa Fardhu
2. Niat Puasa Sunnah
3. Tahqiq Lafadz Niat Puasa Ramadhan
F. DAFTAR PUSTAKA

A. KATA PENGANTAR

1. Hadratus Syaikh Abuya KH. Saifuddin Amsir (Pendiri Pondok Pesantren al-Asyirah al-Quraniyah Jakarta)

Banyak orang mengerjakan shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam, dengan dalil hadits Siti ‘Aisyah sebagai berikut: “Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya: “Ya Rasulullah apakah Engkau tidur sebelum shalat Witir?” Kemudian beliau menjawab: “’Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur.”

Hadits yang dijadikan dalil, bukan hadits tentang shalat Tarawih. Hadits tersebut adalah hadits pada pekerjaan shalat malam Rasulullah pada umumnya, yakni shalat Witir. Karenanya para Fuqaha (ahli Fiqh) tidak menyetujui untuk menjadikan hadits tersebut sebagai dalil shalat Tarawih. Dengan alasan shalat Tarawih merupakan ibadah khusus yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, dan jumlah bilangan shalat Tarawih 20 rakaat ditambah shalat Witir 3 rakaat, telah disosialisasikan oleh para sahabat, dalam hal ini adalah Sayidina Umar Ibn Khatthab yang disepakati dan disetujui oleh para sahabat lainnya. Lantaran pada umumnya para Imam tidak mempunyai kemampuan untuk mengingkari apa yang menjadi perintah Rasulullah Saw.: “Hendaklah kalian ikuti sunnahku dan sunnah para Khalifah yang mendapat petunjuk setelahku, peganglah dengan kuat dan gigitlah olehmu dengan geraham.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, at-Tirmidziy, al-Hakim dan al-Bayhaqiy).

Pelanggaran terhadap yang disepakati para sahabat merupakan pelanggaran terhadap agama. Sehingga dalam Madzhab Syafi’i, kalau shalat Tarawih dikerjakan bukan dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat, shalat Tarawih tersebut dipandang batal/tidak sah.

Oleh sebab itu, shalat qiyam Ramadhan yang lebih populer di kota Makkah, Madinah dan berbagai negara Islam juga tidak berani beranjak dari situ, paling-paling sedikit penambahan dari jumlah rakaat yang dilaksanakan di zaman Sayidina Umar Ibn Khatthab itu 23 rakaat, tetapi orang yang ingin memperbanyak ibadah tidak ada salahnya menambah rakaat. Jadi pada zaman dahulu inisiatif penduduk kota Madinah untuk menambahkan jumlah rakaat, merupakan pengganti tradisi penduduk kota Makkah yang biasanya setelah tiap 4 rakaat (2 salam) mereka melakukan tawaf, karena memang ada Ka’bah di situ. Sedangkan di Madinah tidak terdapat tempat untuk bertawaf, sehingga menjadi kuat dalil bahwa sahabat-sahabat Nabi di Makkah itu bertawaf pada bilangan-bilangan tertentu, yakni setelah 4 rakaat mereka bertawaf.

Hal ini diperkuat dalilnya dengan amaliyah penduduk kota Madinah, khususnya pada pemerintahan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz yang menambahkan jumlah rakaat shalat Tarawih menjadi 36 rakaat di luar shalat Witir. Hal ini bukan dalil yang mengatakan khilaf-khilafnya, tetapi justru memperkuat bahwa itulah yang terjadi di zaman para sahabat, karena Rasulullah tidak membatasi jumlah rakaat shalat Tarawih, para sahabat yang lebih mengatur itu dan memiliki concern (perhatian) terhadap hal tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kekacauan yang berkepanjangan di dunia Islam, Sayidina Umar Ibn Khatthab memikirkan jumlah-jumlah rakaat shalat sunah yang dilakukan Rasulullah, jadi hal tersebut sudah dipikirkan oleh Sayidina Umar Ibn Khatthab secara Taftisy (matang dan teliti) dengan ketepatan jumlah rakaat yang dilakukan Rasulullah, ketika dihitung hadits-hadits yang membicarakan tentang jumlah rakaat shalat sunah Rasulullah, ketika digabung-gabung, tepat 20 rakaat, dari keterangan hadits yang dzahir-dzahir. Apa yang dilakukan oleh Sayidina Umar Ibn Khatthab tidak beranjak dari apa yang dikerjakan Rasulullah. Hal ini menjadi sunnah sahabat. Sunnah sahabat tidak boleh dianggap remeh, ulama berpendapat seperti itu. Kalau sunnah sahabat mulai dikorbankan untuk perasaan, maka lambat laun apa saja bisa dikorbankan. Ini yang menyebabkan shalat Tarawih yang dilakukan sebanyak 20 rakaat dilakukan dengan 2 rakaat, 2 rakaat, 2 rakaat dan seterusnya ditutup dengan shalat Witir 3 rakaat dapat berusia panjang dan sampai saat ini masih dilaksanakan.

Dalam kitab yang pernah saya suruh para jamaah, untuk mengcopynya karya Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, seorang Qadhi Mahkamah Syariah, ahli hadits dan pakar fiqh di Madinah; Saudi Arabia, juga merupakan salah seorang murid utama seorang raksasa ilmu di zamannya yaitu Syaikh Muhammad al-Amin Ibn Muhammad Mukhtar asy-Syinqithiy (w. 1393 H). Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, memiliki perhatian khusus tentang dalil shalat Tarawih. Hal ini harus diperhatikan, sebab sekarang orang tidak lagi mau mentahqiq (mengkaji ulang) soal dalil, orang sudah begitu sibuk dengan berbagai kesibukan. Jadi, di luar kota Makkah ada juga yang mengerjakan shalat Tarawih 11 rakaat, dengan alasan, itulah hadits yang dzahir dari Rasulullah. Hanya saja, hal ini akan menimbulkan pertanyaan pertanyaan tentang bagaimana mengikuti para sahabat Rasulullah yang sebenarnya. Karena jika shalat Tarawih 11 rakaat yang paling benar, tentunya 3 abad setelah Rasulullah, shalat Tarawih 11 rakaat dengan berjamaah itu sudah menjadi populer. Padahal kenyataannya shalat 11 rakaat populer baru belakangan ini. Shalat Tarawih 20 rakaat yang lebih populer, setelah Sayidina Umar Ibn Khattab wafat, Sayidina Utsman melanjutkan shalat Tarawih 20 rakaat, demikian pula dengan Sayidina Ali, mengerjakan shalat Tarawih seperti yang disepakati oleh para sahabat dan tidak ada riwayat yang dzahir yang menyatakan bahwa Sayidina Ali menentang shalat Tarawih 20 rakaat. Ini yang menyebabkan shalat Tarawih 20 rakaat tetap bertahan.

Dalam sekian banyak riwayat, kita temukan riwayat yang menjelaskan tambahan rakaat shalat Tarawih dari 20 rakaat, tetapi kita tidak menemukan riwayat shalat Tarawih yang kurang dari 20 rakaat. Kalaupun ada akan mengkhilafkan mayoritas umat Islam yang begitu banyaknya. Menurut Madzhab Syafi’i, shalat Tarawih yang dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam hukumnya dikatakan tidak sah dengan beberapa alasan. Tetapi yang jelas alasan-alasan tersebut merupakan ittiba’ (mengikuti) kepada Rasulullah dan para sahabat yang tidak boleh diganggu oleh kreasi baru, jika ada kreasi baru, maka kreasi tersebut tidak akan jelas namanya. Karena istilah Tarawih telah jelas kita pahami, seperti yang kita ketahui saat ini, Tarawih adalah shalat sunnah yang hanya ada pada bulan Ramadhan dikerjakan dengan 20 rakaat terdiri dari 10 salam, dikerjakan dengan salam pada tiap 2 rakaatnya dan tiap 4 rakaat disebut 1 tarwihah (istirahat).

Penduduk Makkah mengerjakan tawaf pada tiap selesai satu tarwihah. Pelaksanaannya di awal malam disertai adanya pendapat mengerjakan shalat Tarawih di akhir malam itu lebih utama. Jadi, penamaan akan membentuk satu istilah, kalau sudah ada istilah, maka definisinya akan menjadi jelas, karenanya orang yang mengerjakan shalat 4 rakaat dengan sekali salam dengan niat shalat Tarawih, maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Jika shalat tersebut tidak dinamakan shalat Tarawih, maka sah-sah saja dilakukan. Apa yang dilafadzkan dan dikerjakan oleh Rasulullah seharusnya dijadikan pilihan terbaik. Hadits bukan hadits yang tidak kuat. Sedangkan shalat dengan 4,4,3 cuma merupakan salah satu riwayat dari sekian banyak riwayat shalat malam Rasulullah, yang pernah dilihat oleh Siti Aisyah dan hal tersebut dipertimbangkan oleh para ulama, lantaran Siti Aisyah merupakan istri Rasulullah. Jadi, sesuatu yang Rasulullah sebutkan merupakan anjurannya dan keduanya boleh berjalan. Tetapi mayoritas ulama menganggap shalat malam yang dikerjakan dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat adalah yang lebih baik kita ambil. Karena merupakan anjuran Rasulullah yang didasarkan kepada perkataan dan perbuatan Rasulullah. Sedangkan hadis 4,4,3 hanya berdasarkan perbuatan yang diceritakan oleh Siti Aisyah dalam salah satu riwayatnya.

Untuk memahami kandungan hadits-hadits Rasulullah dengan baik dan benar, seseorang bukan hanya dituntut banyak membaca hadits tetapi juga ia harus mendalami fiqhul hadis (pemahaman hadis). Dalam risalah ini menjelaskan pemaparan tentang perkara-perkara terpenting dalam shalat Tarawih secara sederhana. Dengan demikian risalah ini menjadi tulisan yang dapat dihayati dan sangat layak dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami secara benar dan mau menyelamatkan perkara ibadahnya.

Semoga Allah melimpahkan pahala yang besar kepada penyusun risalah ini atas usahanya, mudah-mudahan Allah memperbanyak orang-orang yang mau mengikuti langkah-langkah mulia ini dalam berpegang teguh kepada kebenaran. Amin.

2. Hadratus Syaikh KH. Maulana Kamal Yusuf

Tuduhan Bid’ah, kufur, musyrik, dan sesat sangat sering dilontarkan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan Sunnah. Kelompok ini giat menyebarkan buku-buku, selebaran-selebaran, dan kitab-kitab yang berisi tuduhan keji terhadap pelbagai persoalan keagamaan masyarakat seperti: Nishfu Sya’ban, Tahlilan, Haul, Maulid, Tawassulan, Ziarah para wali dan lain-lain. Padahal kalau diteliti secara mendalam, amal ibadah maupun muamalah yang berkembang dan berurat akar dalam tradisi masyarakat itu memiliki landasan kokoh dari al-Qur’an, Hadits dan pendapat para ulama yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka tidak memahami al-Qur’an dan hadits secara syamil (menyeluruh). Pandangan mereka sempit, sehingga mereka gampang mengatakan musyrik, kafir, memvonis bid’ah sesat terhadap praktek/amaliah orang lain yang memiliki dasar dan argumentasi kuat yang juga telah menjadi tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah. Rasulullah Saw. mengatakan dalam sabdanya: “Apabila seseorang memanggil saudaranya yang muslim dengan kalimat “Wahai Kafir maka akan kembali kalimat itu kepada salah satu dari keduanya.”

Pernyataan mereka dalam buku-buku atau kitab-kitab yang banyak beredar sangat berbahaya khususnya bila dibaca oleh orang-orang awam. Karena faktor ketidaktahuan, mereka yang awam menerima langsung atau menelan mentah-mentah isi buku/kitab tersebut tanpa mencoba untuk menelaah lebih lanjut isu-isu negatif yang telah disebarkan di dalamnya. Keadaan orang-orang awam ketika itu bagaikan orang yang makan ikan tanpa menyiangi (membersihkan sisik, kotoran dan duri ikan) terlebih dahulu yang menyebabkan dirinya bukan hanya ketulangan tapi lebih dari itu, ia akan tersendat, orang Betawi bilang dengan istilah “kesungkakan.”

Diantara tuduhan keji yang mereka katakan bahwa: ”Shalat Tarawih yang dikerjakan para sahabat dengan 20 rakaat dalilnya lemah dan termasuk bid’ah sesat.” Menurut mereka jumlah rakaat shalat Tarawih itu hanya 11 rakaat, shalat Tarawih yang lebih dari 11 rakaat adalah bid’ah sesat. Mereka berani menganggap shalat Tarawih 20 rakaat sebagai hadits lemah dan bid’ah sesat beralasan dengan hadits Siti Aisyah yang menurut mereka telah memberikan sinyal bahwa shalat Tarawih hanya 11 rakaat.”

Hadits yang dijadikan dasar bagi mereka adalah hadits riwayat Siti ‘Aisyah berikut ini: “Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya: ”Ya Rasulullah apakah Engkau tidur sebelum shalat Witir?” Kemudian beliau menjawab: ”’Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur.”

Perlu diketahui bahwa hadits Siti Aisyah di atas merupakan hadits yang menyatakan dalil shalat Witir, bukan dalil shalat Tarawih. Apabila hadits Aisyah di atas sebagai dalil shalat Tarawih, maka kita pantas mempertanyakan adakah shalat Tarawih selain di bulan Ramadhan? dan mengapa Sayidina Umar Ibn Khatthab dan para sahabat mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat? Dari perkataan Siti Aisyah: ”Pada bulan Ramadhan dan di selain Ramadhan”, jelas sekali kita dapat memahami bahwa shalat yang Siti Aisyah lihat adalah shalat malam Rasulullah yang beliau kerjakan sepanjang tahun baik pada bulan Ramadhan dan di bulan lainnya. Oleh karenanya, sangat tepat 11 rakaat dalam hadits tersebut adalah dalil shalat Witir, bukan sebagai dalil shalat Tarawih. Karena shalat Witir ada di bulan Ramadhan dan di bulan lainnya. Sedangkan shalat Tarawih hanya khusus pada bulan Ramadhan dikerjakan dengan 2 rakat, 2 rakaat (tiap 2 rakaat salam). Berbeda dengan pelaksanaan shalat Witir yang boleh dikerjakan lebih dari 2 rakaat pada setiap salamnya.

Namun demikian, menurut para ulama maksud dari 4 rakaat dalam hadits Siti A’isyah di atas, masih memiliki ihtimal (kemungkinan) bahwa Rasulullah melakukannya 4 rakaat dengan 1 salam, bisa juga dipahami 4 rakaat beliau kerjakan dengan 2 salam yakni 2 rakaat, 2 rakaat. Tetapi bila 4 rakaat dilakukan dengan cara 2 rakat, 2 rakaat, pendapat inilah yang lebih selamat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebagaimana ada keterangan hadits shahih yang mengatakan shalat malam itu dilakukan dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat. Ada kaidah mengatakan:“Apabila terjadi kemungkinan-kemungkinan maka hal itu menyebabkan gugurnya Istidlal (menjadikan dalil)”. Maksudnya adalah pendapat yang memahami 4 rakaat dikerjakan dengan sekali salam itu tidak bisa dijadikan dalil, karena pendapat itu hanya sebuah kemungkinan. Sesuatu yang mengandung kemungkinan dinyatakan gugur manakala ada dalil yang lebih jelas. Hadits Nabi yang menyatakan shalat malam dilakukan dengan 2 rakaat, 2 rakaat sangat cocok untuk mengkompromikan dan memahami hadits Siti A’isyah tersebut. Dalam redaksi lain dikatakan: “Apabila beberapa kemungkinan itu saling bertentangan maka gugurlah istidlal tersebut.” (Lihat Muhammad ibn Abdullah az-Zarkasyiy, al-Bahr al-Muhith fi al-Ushul, juz 3 halaman 452).

Saya berharap agar kaum muslimin dapat membaca risalah ini secara tuntas. Disamping itu juga harus banyak mengkaji serta bertanya kepada para ulama yang memiliki ilmu yang syamil (menyeluruh). Sehingga tidak gampang terkecoh dan terprovokasi (terhasut) oleh tulisan-tulisan atau pendapat sekelompok orang yang menyalahkan praktek/amaliah yang selama ini dilakukan oleh masyarakat berdasarkan tuntunan ulama. Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 salam memiliki dalil yang kuat dan jelas. Jangan terkecoh dengan pendapat orang yang mengatakan shalat Tarawih hanya 8 rakaat dikerjakan dengan 4 rakaat, 4 rakaat sekali salam dengan berdalil hadits riwayat Siti Aisyah.

Menurut para ulama, hadis tersebut berbicara tentang dalil shalat Witir Rasulullah, bukan dalil shalat Tarawih. 11 rakaat adalah jumlah maksimal shalat Witir. Sedangkan minimal shalat Witir adalah satu rakaat. Betapa batilnya tuduhan-tuduhan orang yang tidak menyetujui shalat Tarawih 20 rakaat dengan menggunakan dalil, satu hadits Siti Aisyah yang menerangkan satu paket shalat Witir, mereka pecah menjadi dua dalil sekaligus, 8 rakaat untuk shalat Tarawih dan 3 rakaat untuk shalat Witir. Semoga kelompok yang tidak suka dengan shalat Tarawih 20 rakaat dapat merenungkan hal ini.

Saya sangat menyambut baik dan gembira atas terbitnya risalah ini yang disusun oleh orang yang memiliki ilmu dan menimba ilmu dengan bertemu langsung kepada para Masyaikh (guru) serta mempunyai kerajinan yang luar biasa dalam mengumpulkan literatur pembahasan yang ia tekuni. Kajian di dalamnya sangat dibutuhkan umat yang selalu ingin berjalan di jalan yang benar dalam memahami shalat Tarawih. Semoga penulis diberikan balasan yang berlanjut atas jerih payahnya mengukir karya berharga ini, dan mudah-mudahan banyak manfaat fiddunya wal akhirah. Amin.

B. PRAKATA PENYUSUN

Tulisan ini, tidak cukup representatif (tepat) untuk dikatakan sebagai sebuah karangan, apalagi disebut sebagai ijtihad dari penulis. Yang penulis lakukan dalam tulisan ini hanyalah mengumpulkan, mengutip, menyusun dan menghimpun berbagai pendapat para ulama Mu’tabar (pendapatnya dapat dipertanggungjawabkan) yang bertebaran dalam karya-karya mereka.

Risalah sederhana ini, merupakan buah dari keberkahan ilmu para guru kami. Kami mengumpulkan risalah sederhana ini sebagai ilmu dasar untuk memahami ibadah shalat qiyam Ramadhan sesuai dengan tuntunan Rasulullah yang diamalkan oleh para Sahabat dan para Salafus Shalih (ulama terdahulu). Risalah ini, penulis telah usahakan pentahqikannya (kajian ulang) kepada para guru kami diantaranya adalah: Allah Yarhamuh Hadratus Syaikh Muallim KH. Muhammad Syafi’i Hadzami, Abuya KH. Saifuddin Amsir, KH. Maulana Kamal Yusuf, KH. Shalih Rahmani Tegal Parang, KH. Mahfudz Asirun, KH. Abdul Jawad Dasuki Pangkalan Jati, KH. Ahmad Syafi’i Abdul Hamid, KH. Ahmad Hifdzillah Badruddin. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan umur panjang, sehat Afiat, serta keberkahan dan perhatian beliau-beliau yang luar biasa kepada penulis, Allah akan balas dengan tumpukan-tumpukan kebaikan di dunia dan akhirat. Aamiin

(H. Rizki Zulkarnain Asmat, MA)

C. KRITIK TERHADAP PELAKSANAAN 4 RAKAAT SEKALI SALAM DALAM SHALAT TARAWIH

1. Pendahuluan

Bulan Ramadhan adalah salah satu dari dua belas bulan yang ada sebagai bulan istimewa, penuh berkah, rahmat dan ampunan. Yakni, bulan Ramadhan memiliki beberapa keistimewaan yang luar biasa dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, diantaranya adalah sebagai bulan dimana al-Quran diturunkan, juga bulan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr. Selain di dalamnya terkandung nilai-nilai ubudiyyah yang bersifat uhkrawi, juga mengandung nilai-nilai hidup duniawi. Banyak hikmah yang bisa kita raih pada bulan tersebut, yang semuanya mengarah kepada peningkatan makna kehidupan, peningkatan nilai diri, spritual dan pensucian jiwa. Oleh sebab itu, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk meningkatkan dan memperbanyak ibadah untuk bertaqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah) dalam menyambutnya. Diantara kegiatan keagamaan yang umumnya dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan, atau yang biasa disebut dengan shalat Tarawih.

Sesungguhnya masalah shalat Tarawih adalah masalah yang sudah tuntas dan sudah selesai dibahas oleh para ulama pada masa klasik. Akan tetapi ada gejala atau fenomena yang mengkhawatirkan serta mengejutkan karena muncul sebagian kelompok yang membid’ahkan dan menyalahkan pelaksanaan shalat Tarawih 20 rakaat. Mereka berpendapat bahwa shalat Tarawih itu hanya 8 rakaat dilakukan dengan 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam. Mereka juga mengatakan: “Manakah yang lebih afdhal mengerjakan Tarawih dengan sunnah Nabi atau mengerjakan Tarawih hasil ijtihad Umar ibn Khathab?”

Sebuah pertanyaan sederhana, yang memerlukan jawaban yang tidak sesederhana pertanyaannya, karena dikhawatirkan dengan jawaban sederhana akan menimbulkan jawaban yang justru menjerumuskan. Berawal dari sinilah, penulis mengetengahkan sebuah tulisan yang mencoba mencari haqiqat qiyam Ramadhan dari hadits Rasulullah, atsar para sahabat dan juga pendapat para ulama Salafus Shalih dengan harapan dapat mengetahui bagaimana sebenarnya shalat Tarawih itu menurut tuntunan yang diajarkan Rasulullah, bagaimanakah menurut yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi’in, juga bagaimanakah menurut pendapat para ulama Salafus Shalih?

Dengan demikian, kita dapat mengetahui jawaban yang sebenarnya dan pada gilirannya nanti kita dapat mengamalkan shalat Tarawih dengan penuh ketenangan dan kekhusyu’an.

2. Pengertian Tarawih Secara Etimologi

Lafadz Tarawih adalah bentuk jama’ (plural) dari kata tunggal tarwîhah yang berarti istirahat. Menurut etimologi berasal dari kata murâwahah yang berarti saling menyenangkan, dengan wazan mufâ’alahnya ar-râhah yang berarti merasa senang. Term ini merupakan bentuk lawan kata dari at-ta’ab yang berarti letih atau payah.

3. Pengertian Tarawih Secara Terminologi

Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang khusus dilaksanakan hanya pada malam-malam bulan Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melaksanakan shalat sunnah di malam bulan Ramadhan beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau setiap empat rakaat. Sebab dengan duduk tersebut, mereka beristirahat karena lamanya melakukan Qiyam Ramadhan. Bahkan, dikatakan bahwa mereka bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri. Dari situ kemudian, setiap empat rakaat (dengan 2 salam) disebut Tarwihah, dan semuanya disebut Tarawih.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafidz Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-‘Asqallâniy dalam kitab Fath al-Bâri Syarh al-Bukhâri juz 4 halaman 778: “Shalat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadhan dinamai Tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam.”

Shalat Tarawih disebut juga shalat Qiyam Ramadhan yaitu shalat yang bertujuan menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan. Shalat Tarawih termasuk salah satu ibadah yang utama dan efektif guna mendekatkan diri kepada Allah. Imam Abu Zakariyyâ Yahyâ ibn Syarf an-Nawawi ad-Dimasyqiy dalam kitab al-Minhâj fi Syarh Muslim ibn Hajjâj juz 6 halaman 34 mengatakan: “Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih.”

Maksud dari perkataan Imam an-Nawawi ad-Dimasyqiy dijelaskan oleh al-Hafidz Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-‘Asqallâniy dalam kitab Fath al-Bâri Syarh al-Bukhâri juz 4 halaman 779 sebagai berikut: “Qiyam Ramadhan dapat dilakukan dengan shalat apa saja termasuk shalat Tarawih. Namun, ini bukan berarti Qiyam Ramadhan hanya sebatas shalat Tarawih saja”. Maksud dari perkataan Imam Ibn Hajar al-‘Asqallâniy adalah shalat Tarawih itu merupakan bagian dari qiyam Ramadhan.

Pada zaman Rasulullah, istilah Tarawih belum dikenal. Rasulullah dalam hadits-haditsnya juga tidak pernah menyebut kata-kata Tarawih. Semua bentuk ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, lebih familiar disebut Qiyam Ramadhan, tidak disebut shalat Tarawih sebagaimana banyak ditemukan dalam teks-teks hadits. Seperti sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut: “Siapa saja yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ridha Allah, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.”
Dalam riwayat hadits shahih mengatakan shalat Qiyam Ramadhan secara berjamaah di zaman Rasulullah hanya beberapa malam saja. Beliau melaksanakan shalat Qiyam Ramadhan secara berjamaah hanya dalam 2 atau 3 kali kesempatan. Kemudian, beliau tidak melanjutkan shalat tersebut pada malam-malam berikutnya karena khawatir ia akan menjadi ibadah yang diwajibkan. Seperti yang terdapat pada keterangan hadits sebagai berikut: “Dari Siti ‘Aisyah sesungguhnya Rasulullah pada satu malam shalat di masjid, maka para sahabat mengikuti beliau shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya, para sahabat yang ikut berjamaah menjadi semakin banyak. Selanjutnya pada malam ketiga atau keempat para sahabat berkumpul ternyata Rasullah tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya beliau berkata: “Aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam. Tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian selain dari kekhawatiranku kalau-kalau shalat itu diwajibkan atas kalian”. Yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan.”

Sedangkan menurut Syaikh Muhammad ibn Ismâîl ash-Shan’âniy (w.1182 H/1768M), dalam kitab Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm juz 2 halaman 22 mengatakan: “Penamaan shalat Tarawih itu seolah-olah yang menjadi dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqiy dari Siti ‘Aisyah sebagai berikut: “Siti ‘Aisyah berkata: “Seringkali Rasulullah mengerjakan shalat 4 rakaat pada malam hari, lalu beliau yatarawwah (beristirahat) dan beliau melamakan istirahatnya hingga aku merasa iba.” Menurut Imam al-Baihaqiy, bahwa hadits ini diriwayatkan melalui sanad al-Mughirah dan ia bukan orang yang kuat. Jika hadits ini memang jelas ketetapannya, maka hadits inilah yang menjadi landasan Tarwihah (istirahat) imam pada waktu shalat Tarawih tersebut.”

Dari keterangan hadits-hadits shahih di atas, jelas bahwa tidak ada ketentuan yang baku dari Rasulullah tentang jumlah rakaat shalat Qiyam Ramadhan. Hadits-hadits shahih yang marfu’ (bersumber dari Rasulullah) tidak pernah menjelaskan berapa rakaat beliau melakukan Qiyam Ramadhan.

Kesimpulannya, dalam konteks shalat Qiyam Ramadhan tidak ada batasan yang signifikan (berarti penting) dalam bilangan rakaatnya. Semakin banyak rakaat shalat Qiyam Ramadhan yang dikerjakan, maka semakin banyak pahalanya. Sedangkan dalam konteks shalat Tarawih maksimalnya adalah 20 rakaat.

4. Hukum Shalat Tarawih

Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi setiap laki-laki dan wanita yang dilaksanakan pada tiap malam bulan Ramadhan.

5. Waktu shalat Tarawih

Waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya, berakhir sampai terbit fajar. Bagi yang belum melaksanakan shalat Isya, tidak diperkenankan melakukan shalat Tarawih. Bahkan shalat Tarawihnya menjadi tidak sah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Yusuf ibn Ibrahim al-Ardabiliy dalam kitab al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 1 halaman 80: “Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Seandainya seseorang shalat 4 rakaat dengan satu salam, atau ia shalat Tartawih sebelum shalat fardhu Isya maka batal shalat Tarawihnya.”

Tata cara yang afdhal dalam shalat Tarawih adalah dikerjakan setelah melakukan shalat fardu Isya dan Ba’diyah Isya. Lebih utama lagi apabila shalat Tarawih dikerjakan di akhir malam. Syaikh Umar ibn Mudzaffar ibn Wardiy (w. 749 H) mengatakan dalam Nadzamnya halaman 31 yang terkenal dengan sebutan Bahjah al-Hâwiy yang terdiri dari 5000 bait sebagai berikut: “Begitu juga (shalat yang disunahkan antara shalat fardhu Isya sampai Fajar) adalah shalat Tarawih sekira difashalkan dan dilakukan setelah shalat sunah malam (Tahajjud) itu lebih afdhal.”

6. Hikmah Shalat Tarawih

Adapun hikmah shalat Tarawih menurut Muhammad Ilyas Marwal dalam bukunya “Kritik Atas Pembid’ahan Shalat Tarawih 20 rakaat” halaman 24 ialah menguatkan, merilekskan dan menyegarkan jiwa serta raga guna melakukan ketaatan. Selain itu, untuk memudahkan pencernaan makanan setelah makan malam. Sebab, apabila setelah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatannya dan membuat jasmani menjadi lesu dan rusak.

Yang harus diperhatikan ada jeda yang cukup setelah makan besar, baik setelah berbuka puasa atau setelah sahur dengan tidur. Karenanya, Rasulullah menganjurkan ta’khir sahur yakni makan sahur dilakukan mendekati waktu Shubuh, agar setelah sahur langsung shalat Shubuh tidak tidur lagi. Jadi, bukan santap sahur pukul 02:00, lalu tidur lagi. Alasannya, sewaktu tidur tubuh menjadi sangat rileks, sehingga gerakan usus menjadi lambat sekali, sedangkan kita makan sampai perut penuh. Jadi, metabolism (proses perputaran) pencernaan terganggu, karena makanan terus-menerus berada di dalam usus.

Penulis teringat ungkapan ulama yang pernah disebutkan oleh orang tua kami, Abuya KH. Saifuddin Amsir ketika beliau memberikan penjelasan taqrir kitab Ta’lîm al-Muta’allim karya Syaikh Burhanuddin az-Zarnûjiy sebagai berikut: “Apabila engkau makan siang maka boleh engkau tidur setelahnya sekalipun di atas kepala kambing, dan apabila engkau makan malam maka berjalan/berkelilinglah sekalipun di atas tembok (jangan langsung tidur).”

Syaikh Ali ibn Ahmad al-Jurjâwiy (w. 1340 H/1922 M) salah seorang tokoh ulama al-Azhar Kairo, Mesir, dalam sebuah kitabnya yang bernama Hikmah at-Tasyrî’ wa Falsafatuhu juz 1 halaman 150 mengatakan: “Telah banyak doktor dari negara barat yang mengatakan bahwa umat Islam yang menjalani ibadah puasa dengan shalat-shalat yang biasa mereka kerjakan setelah shalat Isya telah membuat mereka terhindar dari aneka penyakit yang hampir membahayakan mereka. Mr. Edwar Leeny mengatakan: “Suatu hari saya diundang makan dalam acara buka puasa oleh salah seorang saudagar muslim yang sukses. Saya melihat banyak di antara mereka menyantap hidangan yang tersedia dengan lahap dan sangat banyak, sehingga saya berkeyakinan bahwa mereka pasti akan mengalami gangguan pencernaan pada perut mereka. Kemudian waktu datang waktu Isya mereka berbondong-bondong mengerjakan shalat Isya dan dilanjutkan dengan shalat Tarawih. Seketika melihat itu, saya menyimpulkan dan berkeyakinan bahwa gerakan-gerakan yang mereka lakukan di saat mengerjakan shalat sangat bermanfaat dalam mengembalikan tenaga dan semangat serta menghindari mereka dari berbagai macam penyakit yang mengancam mereka. Dari situlah saya yakin bahwa agama Islam memang benar-benar bijaksana dalam Syariatnya.”

7. Keutamaan Shalat Tarawih

Keutamaan shalat Tarawih dari malam pertama hingga malam terakhir telah disebutkan dalam salah satu hadits Nabi riwayat Sayyidina Ali dalam kitab Durrat an-Nashihin karya Syeikh Utsman ibn Hasan ibn Ahmad Syakir al-Khubuwiy ar-Rumiy al-Hanafiy halaman 19:

“Diriwayatkan dari Sayidina Ali, ia berkata: “Rasulullah ditanya tentang keutamaan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
• Malam ke-1: “Keluar seorang mu’min dari dosanya seperti ia dilahirkan oleh ibunya.”
• Malam ke-2: “Diampuni baginya dan kedua orangtuanya jika keduanya beriman.”
• Malam ke-3: “Malaikat berseru kepada makhluk yang berada di bawah Arsy: “Mulailah kalian beramal, Allah akan menganpuni dosa-dosamu yang terdahulu.”
• Malam ke-4: “Baginya dari bagian pahala seperti membaca kitab Taurat, Injil, Zabur dan al-Qur’an.”
• Malam ke-5: “Allah berikan pahala seperti orang yang shalat di Masjid al-Haram, Masjid Madinah dan Masjid al-Aqsha.”
• Malam ke-6: “Allah berikan kepadanya pahala orang yang melakukan thawaf di Baitul Ma’mur, dan membacakan istighfar oleh setiap bebatuan dan lumpur kepadanya.”
• Malam ke-7: “Seakan-akan ia berjumpa dengan Nabi Musa dan dia menolongnya dalam melawan Fir’aun dan Haman.”
• Malam ke-8: “Allah berikan kepadanya sesuatu yang Allah kepada Nabi Ibrahim.”
• Malam ke-9: “Seakan-akan dia menyembah Allah seperti ibadahnya Nabi.”
• Malam ke-10: “Allah berikan kepadanya dua kebaikan dunia dan Akhirat.”
• Malam ke-11: “Dia keluar dari dunia seperti hari pada hari dilahirkan ibunya.”
• Malam ke-12: “Dia datang pada hari qiyamat sedangkan wajahnya laksana bulan di malam empat belas.”
• Malam ke-13: “Dia datang di hari qiyamat dalam keadaan aman dari setiap kejahatan.”
• Malam ke-14: “Para malaikat datang menyaksikannya bahwa dia telah melakukan shalat Tarawih, maka Allah tidak menghisabnya di hari qiyamat.”
• Malam ke-15: “Para malaikat dan pemikul ‘Arsy bershalawat (memohonkan ampun) untuknya.”
• Malam ke-16: “Allah catatkan baginya kebebasan selamat dari api neraka dan kebebasan dari masuk surga.”
• Malam ke-17: “Dia diberikan pahala seperti para Nabi.”
• Malam ke-18: “Malaikat berseru: “Wahai hamba Allah sesungguhnya Allah telah meridhoimu dan kedua orangtuamu.”
• Malam ke-19: “Allah angkat derajatnya pada surga Firdaus.”
• Malam ke-20: “Allah berikan pahala pahala orang-orang yang syahid dan para orang shalih.”
• Malam ke-21: “Allah bangunkan baginya rumah di surga dari cahaya.”
• Malam ke-22: “Dia datang pada hari qiyamat dalam keadaan aman dari segala keluh kesah dan duka cita.”
• Malam ke-23: “Allah bangunkan baginya sebuah kota di dalam surga.”
• Malam ke-24: “Dia akan memiliki doa mustajab.”
• Malam ke-25: “Allah angkat (jauhkan) dirinya dari adzab kubur.”
• Malam ke-26: “Allah angkat (berikan) baginya pahala 40 tahun.”
• Malam ke-27: “Dia akan lewat pada hari qiamat di atas shirath secepat kilat yang menyambar.”
• Malam ke-28: “Allah angkat baginya 1000 derajat di surga.”
• Malam ke-29: “Allah berikan pahala 1000 haji yang diterima.”
• Malam ke-30: “Allah berfirman: “Whai hambaKu makanlah buah-buahan Surga dan mandilah dari air Salsabil (mata air surga) dan minumlah dari telaga Kautsar. Aku Tuhanmu dan engkau adalah hambaKu.”

Sebagian ulama memberikan komentar hadits di atas sebagai hadits maudhu’ (hadits palsu). Syaikh al-Baiquniy mengatakan: “Kedustaan yang diada-adakan, yang dibuat orang atas Nabi, maka itulah yang disebut maudhu’ (palsu).”

8. Jumlah Rakaat dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Tarawih

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat Tarawih. Dalam kitab at-Taqrirat as-Sadidah fi Masail al-Mufidah susunan al-Habib Hasan ibn Ahmad al-Kaf juz 1 halaman 287 disebutkan: “Al-Habib Zain ibn Ibrahim ibn Sumath berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih minimal 2 rakaat, maksimalnya 20 rakaat. Dikerjakan khusus pada setiap malam bulan Ramadhan, baik secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah, tetapi lebih afdhal shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.”

Sedangkan menurut al-Hafidz Syaikh Abdullah al-Harariy dalam kitab Bughyat ath-Thâlib li Ma’rifah al-‘Ilm ad-Diniy al-Wajib juz 1 halaman 281 berpendapat bahwa: “Shalat Tarawih adalah bagian dari Qiyam Ramadhan. Siapa yang berniat mengerjakan shalat Tarawih tidak boleh kurang atau lebih dari 20 rakaat. Dengan alasan Tarawih merupakan sebuah istilah yang telah terdefinisi dengan jelas, sebagai shalat yang dikerjakan oleh para sahabat di zaman Sayidina Umar ibn Khatthab khusus pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat 10 kali salam. Adapun bila seseorang berniat mengerjakan shalat Qiyam Ramadhan, maka tidak ada batasan rakaatnya. Artinya, boleh kurang atau lebih dari 20 rakaat.”

Khusus bagi penduduk kota Madinah boleh mengerjakan shalat Tarawih lebih dari 20 rakaat. Sedangkan jumlah rakaat shalat Qiyam Ramadhan tidak ada batasan yang signifikan (berarti penting) dalam bilangan rakaatnya. Semakin banyak rakaat shalat Qiyam Ramadhan yang dikerjakan, maka semakin banyak pahalanya. Tetapi yang paling afdhal mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat. Karena sesuai dengan amalan yang telah dikerjakan oleh para sahabat, tabi’in dan para Salafus Shâlih.

Kalau kita mau jujur, dengan menelusuri dan mencermati pendapat para ulama yang telah dikemukakan di atas, hampir semua sependapat dan sepakat bahwa mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat itu adalah jumlah rakaat yang paling banyak dikerjakan oleh banyak umat Islam termasuk di Masjid al-Haram Makkah sejak zaman Khalifah Umar Ibn Khatthab sampai saat sekarang ini, dan hal itu tidak pernah berubah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para imam Mujtahid; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Ibn Hanbal dan hampir semua ulama termasuk Syaikh Islam Ibn Taymiyyah.

Siapa lagi yang pantas dan patut kita teladani dalam mengamalkan suatu ibadah kalau bukan para ulama Salafus Shalih, merekalah yang lebih utama dari pada kita, karena mereka hidup dalam masa yang lebih baik dari masa kita. Rasulullah Saw. bersabda: “Manusia terbaik adalah mereka yang hidup pada masa aku hidup (para sahabat) kemudian generasi selanjutnya (para tabi’in), kemudian generasi selanjutnya (pengikut tabi’in).” (HR. Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Ibn Abi Syaibah, al-Baihaqi, Hakim, ath-Thabarani, Ibn Hibban dan lain-lain).

Adapun hukum orang yang mengerjakan shalat Tarawih kurang dari 20 rakaat, seperti 8 rakaat, maka ia tetap mendapat pahala shalat Tarawih. Dengan catatan, 8 rakaat tersebut dikerjakan dengan salam pada tiap 2 rakaatnya. Namun pahala yang ia dapat tidak seperti orang yang mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat.

Apabila shalat Tarawih 8 rakaat itu dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Bagi mereka yang mengerjakan di masjid atau di mushalla shalat Tarawih dengan 8 rakaat dan ditambah 3 rakaat shalat Witir, mereka pun masih bisa mendapatkan keafdholan pahala shalat Tarawih dengan cara menyempurnakan bilangan rakaat shalat Tarawih di rumah dengan menambahkan 12 rakaat, agar jumlah rakaat shalat Tarawih mereka menjadi 20 rakaat.

Para Ulama bersepakat mengatakan bahwa berapapun bilangan rakaat shalat Tarawih yang dikerjakan, setiap 2 rakaat harus diakhiri dengan salam. Adapun pendapat sekelompok orang yang mengajarkan dan mengamalkan shalat Tarawih dengan cara 4 rakat sekali salam, 4 rakaat sekali salam, yang semarak dikerjakan banyak orang dan sudah terlanjur mengakar, sehingga muncul kesan bahwa praktek seperti itulah yang benar dan perlu ditradisikan. Padahal fakta ilmiah mengatakan cara seperti itu tidak benar dan tidak sejalan dengan ajaran para ulama Salafus Shalih. Sia-sia mengerjakan shalat Tarawih sebulan penuh, kalau ternyata praktek ibadah yang dikerjakan menyalahi aturan Syariat.

Para ulama Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Ahmad Ibn Hanbal berpendapat: “Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam itu hukumnya makruh. Karena telah meninggalkan kesunahan bertasyahhud dan memberi salam pada setiap 2 rakaat.” (Lihat Hasyiyah al-Fawâkih ad-Dawâniy ‘alâ Risâlah Abi Zayd al-Qayrawâniy juz 3 halaman 464, Hasyiyah al-Adawiy ‘ala Syarh Kifâyah ath-Thâlib ar-Rabbâniy juz 3 halaman 442, al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah oleh Abdurrahman al-Jazîriy juz 1 halaman 290, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh oleh Wahbah az-Zuhayliy juz 2 halaman 65-73).

Sedangkan para ulama Madzhab Imam Syafi’i mengatakan: “Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam, hukumnya tidak sah”. Dengan alasan telah menyalahi istilah dan prosedur shalat Tarawih yang sudah jelas definisinya.

Memang secara umum, pelaksanaan shalat sunnah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat setiap kali salamnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, shalat sunah, baik di waktu malam maupun siang, dilakukan dengan cara dua-dua yakni; setiap 2 rakaat salam. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh melakukannya dua-dua, tiga-tiga, empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, dengan sekali salam (tanpa salam tiap 2 rakaatnya). Ada juga yang membedakan antara shalat sunnah malam dan siang, kalau shalat sunnah malam dikerjakan dua-dua, kalau shalat sunnah siang boleh empat-empat sekali salam. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadits yang dating dalam masalah ini. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqiy dalam kitab Rahmah al-Ummah fi Ikhtilâf al-Aimmah: “Disunahkan mengerjakan shalat sunnah yang dilaksanakan di waktu malam dan siang hari dengan salam tiap 2 rakaat. Jika seseorang salam pada tiap 1 rakaat hukumnya boleh menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad. Imam Abu Hanifah berkata tidak boleh. Beliau juga mengatakan shalat malam boleh dikerjakan 2-2, 4-4, 6-6, 8-8 dengan sekali salam, shalat sunnah yang dilakukan siang hari boleh dengan 4 rakaat 1 salam.”

Dalam menyikapi perbedaan masalah ibadah, kita tidak perlu bingung, alergi ataupun antipati (menolak atau tidak suka atau menentangnya). Sebab masing-masing di antara pendapat-pendapat ulama tersebut mempunyai landasan dalil.

Solusi yang tepat untuk menyikapi perbedaan pendapat tersebut adalah dengan menerapkan kaidah ushul fiqh berikut ini: “Keluar dari perbedaan pendapat adalah suatu hal yang dianjurkan.” Tetapi dengan catatan harus dengan mengambil pendapat yang paling sesuai dengan prinsip hukum atau yang paling benar di antara keduanya.

Yang dimaksud dengan keluar dari perbedaan pendapat dalam konteks ini adalah mengerjakan shalat Tarawih dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat. Sebab, bila kita kerjakan shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat satu salam akan bertabrakan dengan 2 qaul ulama. Pertama, qaul dalam Madzhab Imam Malik dan Mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal yang berpendapat ”Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam itu hukumnya makruh.” Kedua, qaul dalam Madzhab Imam Syafi’i yang mengatakan: “Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat 1 salam tidak sah.”

Tidak enak rasanya, bila di satu sisi kita mengerjakan ibadah bertujuan mencari ridha Allah, mengharapkan pahala dan kekhusyu’an di dalamnya, sedangkan di sisi lain para ulama mengatakan ibadah yang kita kerjakan hukumnya makruh atau tidak sah.

Perlu diketahui, meskipun dalam madzhab Imam Abu Hanifah ada pendapat yang mengatakan boleh shalat sunnah malam hari dikerjakan dengan 2-2, 4-4, 6-6, 8-8 dengan sekali salam, tapi pendapat 4 rakaat, 6 rakaat, dan 8 rakaat yang dikerjakan dengan sekali salam tidak dijadikan hujjah (argumen) dan juga tidak diamalkan dalam madzhab Imam Abu Hanifah. Tetap saja shalat dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat yang mereka amalkan sebagai tindakan keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Syaikh Muhammad Anwâr Syâh al-Kasymîriy al-Hindiy dalam kitabnya al-‘Arf asy-Syadziy Syarh Sunan at-Tirmidziy juz 1 halaman 488 sebagai berikut:

“Tidak ada keterangan nas hadits shalat malam dikerjakan 4 rakaat dengan satu salam. Para ulama yang berafiliasi dalam madzhab Abi Hanifah berpegang pada hadits Siti Aisyah riwayat Imam Bukhari dan Muslim: “Beliau shalat 4 rakaat maka jangan engkau tanyakan betapa elok dan lamanya.” Menurutku hadits ini bukan sebagai dalil dalam madzhab kami, karena hadits ini tidak jelas dan juga hadits ini bukan sebagai dalil 4 rakaat dikerjakan dengan satu salam, akan tetapi menurutku 4 rakaat tersebut dikandungkan atas bentuk shalat Tarawih yang dikerjakan pada zaman ini dengan memberi salam pada tiap 2 rakaat, 2 rakaat, 1 tarwihah (istirahat) itu terdiri dari 4 rakaat. Inilah yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Umar dalam kitab at-Tamhîd, beliau mengatakan komentar hadits seperti yang aku sebutkan. Penyebutan 4 rakaat adalah gabungan (2 rakaat, 2 rakaat) karena tidak ada perhentian dan istirahat atas 2 rakaat pertama. Aku temukan dalam kitab as-Sunan al-Kubrâ dengan sanad yang marfû’ bahwa Rasulullah shalat 4 rakaat kemudian beliau beristirahat, menjadi dalil member salam pada tiap 2 rakaat, dari Siti Aisyah riwayat Imam Muslim: “Beliau shalat lalu salam pada tiap 2 rakaat.” Riwayat Imam Nasâiy dari Ummi Salamah: “Beliau salam pada tiap 2 rakaat.” Maka hal itu tidak bisa menjadi dalil yang tegak lantaran setiap perawi hadits telah mengungkapkan maksud yang masih mujmal (global). Sebagian mereka menjelaskan yang dimaksud dan menyebutkan bahwa beliau memberi salam pada tiap 2 rakaat. Sedangkan kelompok pertama tidak menyebutkan salam pada tiap 2 rakaat, maka tidak mungkin bisa dijadikan dalil sesuatu yang masih bersifat global (umum).”

Sangat banyak jumlahnya para ulama Ahlussunnah dalam kitab-kitabnya yang menyatakan bahwa shalat Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu tidak sah. Diantaranya adalah:

Al-Imam an-Nawawiy ad-Dimasyqiy: “Masuk waktu shalat Tarawih itu setelah melaksanakan shalat Isya. Imam al-Baghawi dan lainnya menyebutkan: “Waktu tarawih masih ada sampai terbit fajar.” Hendaklah seseorang mengerjakan shalat Tarawih dengan dua rakaat dua rakaat, sebagaimana kebiasaan shalat sunnah lainnya. Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan. Al-Qâdhi juga berpendapat seorang dalam shalat Tarawih ia tidak boleh berniat mutlak, tetapi ia berniat dengan niat shalat sunnah Tarawih, shalat Tarawih atau shalat Qiyam Ramadhan. Maka ia berniat pada setiap 2 rakaat dari shalat Tarawih.”

Al-Imam Ahmad ibn Hajar al-Haitamiy: “Shalat Tarawih itu 20 rakaat, wajib dalam pelaksanaanya dua-dua, dikerjakan dua rakaat dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena hal tersebut menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Dzuhur dan Ashar (boleh dikerjakan empat rakaat satu salam) atas qaul mu’tamad.”

Al-Imam Muhammad ibn Ahmad ar-Ramliy: “Tidak sah shalat Tarawih dengan niat shalat Mutlak, seharusnya seseorang berniat Tarawih atau Qiyam Ramadhan dengan mengerjakan salam pada setiap 2 rakaat. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, jika ia sengaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunnah Mutlak, karena menyalahi aturan yang disyariatkan.”

Al-Imam Ahmad ibn Muhammad al-Qasthallaniy: “Dipahami dari ungkapan yang lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab ar-Raudhah, karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah (tiap 2 rakaat melakukan tasyahhud), maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang).”

Al-Imam Zakariya al-Anshariy: “Pada setiap 4 rakaat dinamai satu Tarwihah karena para sahabat bersantaisantai setelahnya artinya beristirahat. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka tidak sah, karena anjuran berjamaah pada shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu, maka jangan diubah aturan yang telah ada keterangannya.”

Al-Imam Jalaluddin Muhammad al-Mahalliy: “Makna Syar’i itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara’ adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara’ seperti bentuk shalat. Digunakan juga makna syar’i itu atas perbuatan yang mandub dan mubah. Dari definisi pertama para ulama berpendapat shalat sunnah yang disyari’atkan berjamaah artinya disunahkan berjamaah seperti shalat dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dari definisi kedua ini perkataan al-Qadhi Husein yang mengatakan: “Seandainya ia mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.”

Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthiy: “Seseorang mengerjakan shalat Tarawih pada tiap malam bulan Ramadhan dengan 10 kali salam pada tiap malam antara shalat Isya sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukumnya tidak sah. Sebagaimana Imam an-Nawawi menukilkannya dalam kitab Raudhah dari al-Qadhi Husain dan beliau menetapkan hal itu karena menyalahi aturan yang disyariatkan.”

Al-Imam Zainuddin al-Malibariy: “Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 kali salam pada setiap malam di bulan Ramadhan. Karena ada hadits: “Siapa saja melaksanakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu diampuni.” Wajib setiap 2 rakaat mengucapkan salam. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Berbeda dengan shalat sunnah Dzuhur, Ashar, Dhuha dan Witir. Seharusnya bagi yang mengerjakan shalat Tarawih, ia berniat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan.”

Al-Imam Taqiyuddin al-Hasaniy: “Dinamakan Tarawih karena para sahabat melakukan istirahat pada setiap 2 kali salam (4 rakaat). Seseorang yang melaksanakannya berniat pada tiap 2 rakaat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan. Bila ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalatnya tidak sah.”

Al-Imam Muhammad Ibn Qasim: “Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat, terdiri dari 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Jumlahnya 5 tarwihah (istirahat). Seseorang yang mengerjakannya ia berniat tiap 2 rakaat akan shalat Tarawih atau Qiyam Ramadhan. Jika ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalat Tarawihnya tidak sah.”

Al-Imam Murtadha Muhammad az-Zabidiy: “Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam an-Nawawi berkata “Seandainya seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.”

Al-Imam Muhammad Amin Kurdiy: “Shalat Tarawih itu dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Bila seseorang shalat setiap 4 rakaat dengan satu salam maka shalatnya tidak sah. Disunnahkan pelaksanaannya berjamaah.”

As-Sayyid Muhammad ibn Abdullah al-Jurdaniy: “Seharusnya shalat Tarawih itu dikerjakan dengan cara 2 rakaat (satu salam) karena telah datang keterangannya. Seandainya seseorang melakukan takbiratul ihram lebih dari 2 rakaat atau kurang dari 2 rakaat dalam mengerjakan shalat Tarawih maka shalat Tarawihnya tidak jadi (tidak sah).”

Asy-Syaikh Ibrahim ibn Muhammad al-Baijuriy: “Ungkapan dzahir hadits menguatkan hal itu, sesungguhnya 4 rakaat dikerjakan dengan sekali salam. Apabila shalat tersebut adalah shalat Tarawih menjadi keharusan 4 rakaat dikerjakan dengan 2 salam, karena pelaksanaan shalat Tarawih hukumnya wajib salam pada tiap 2 rakaat. Tidak sah shalat Tarawih dikerjakan 4 rakaat sekali salam.”

Asy-Syaikh Muhammad Nawawiy al-Bantaniy: “Shalat Tarawih tidak sah bila dilakukan dengan niat shalat Mutlak, tetapi seseorang yang mengerjakannya berniat shalat Tarawih, shalat Qiyam Ramadhan atau shalat sunah Tarawih. Tidak sah bila ia melakukan shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, bahkan semestinya yang ia lakukan adalah mengucapkan salam pada tiap 2 rakaat karena begitulah keterangan yang datang.”

Asy-Syaikh Muhammad Mahfudz at-Termasiy: “Perkataan Ibn Hajar: “Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat seumpamanya, maka yang dimaksud adalah lebih dari 2 rakaat, dengan satu salam, maka hokum shalatnya tidak sah yakni batal.”

Asy-Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Kediriy: “Ketahuilah sesungguhnya shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam an-Nawawi berkata: “Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah”. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan.”

Al-Habib Ahmad ibn Umar asy-Syathiriy: “Shalat Tarawih dilaksanakan 20 rakaat pada setiap malam bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya wajib 2 rakaat, 2 rakaat. Waktunya dari selesai mengerjakan shalat Isya sampai terbit fajar. Seseorang dipastikan memberi salam pada tiap 2 rakaatnya. Jika ia shalat lebih dari 2 rakaat sengaja dan tahu (itu tidak sah) maka shalat Tarawihnya rusak. Tetapi bila ia tidak sengaja atau lantaran ketidaktahuannya maka Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu menjadi shalat sunah Mutlak.”

Asy-Syaikh Abdul Hamid ibn Muhammad Ali Qudus: “Wajib salam pada setiap 2 rakaat. Bila seseorang shalat 4 rakaat atau lebih dengan sekali salam maka shalat Tarawihnya tidak sah sama sekali, jika ia sengaja atau mengetahui itu. Jika tidak, maka shalatnya sah menjadi shalat Mutlak.”

Asy-Syaikh Ali Ma’shum al-Jogjawiy Krapyak: “Ketahuilah sesungguhnya shalat Tarawih itu dikerjakan dengan 2 rakaat, 2 rakaat menurut pandangan Ahlussunah wal Jama’ah. Ulama madzhab Syafi’i berkata: ”Wajib, seseorang salam pada tiap 2 rakaat. Jika ia mengerjakan shalat Tarawih 4 rakaat dengan 1 salam, maka hukum shalatnya tidak sah.”

Asy-Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Bekasi: “Perkataan (Nabi shalat 4 rakaat, maka jangan kau tanya bagaimana bagus dan panjangnya) shalat Nabi 4 rakaat mengandung kemungkinan 4 rakaat, itu dengan cara 2 salam dan 2 tasyahhud. Dengan adanya perbuatan dan perkataan Nabi: “Shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat.” Ulama madzhab Syafi’i telah mentahqiq sesungguhnya siapa saja yang shalat 4 rakaat sekali salam dengan niat Tarawih maka tidak sah. Karena menyalahi hadits Rasulullah: “Shalat malam itu dua dua” dan juga menyalahi amalan para sahabat mulia yang Allah telah berikan keridhaanNya kepada mereka.”

Asy-Syaikh Mu’allim Muhammad Syafi’i Hadzami dalam Risalah Shalat Tarawih halaman 6: “Tidak dikenal ikhtilaf (perbedaan) antara Imam-imam mujtahid yang empat mengenai bilangan atau jumlah rakaat Qiyam Ramadhan (Shalat Tarawih) melainkan sebagai berikut: 1) 20 rakaat menurut madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal. 2) 36 rakaat merupakan salah satu riwayat Imam Malik bagi penduduk Madinah. Syaikh Abdul Wahhab asy-Sya’râniy pun menyebutkan hal ini dalam kitab al-Mîzân al-Kubrâ sebagai berikut: “Sebagian dari yang demikian adalah Qaul Imam Abi Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa Shalat Tarawih di dalam bulan Ramadhan adalah 20 rakaat, dansesungguhnya berjamaah itu lebih utama disertai qaul Imam Malik dalam satu riwayat darinya adalah 36 rakaat.” Kaifiyyah 20 rakaat yaitu dikerjakan dengan sepuluh salam dan memberi salam pada tiap dua rakaat. Kata Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah: “Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam niscaya tidak sah, karena menyalahi yang disyariatkan.”

Asy-Syaikh Utsman ibn Muhammad Askar dalam at-Tadzkirah an-Nafi’ah juz 5 halaman 118: “Jumlah rakaat shalat Tarawih. Bapak: “Berapakah rakaat sempurna shalat Tarawih itu?” Anak: “20 rakaat. Namun bagi penduduk Madinah, mereka boleh mengerjakannya lebih dari 20 rakaat hingga 36 rakaat. Cara mengerjakannya tip-tiap 2 rakaat diakhiri dengan salam. Setelah selesai shalat Tarawih hendaknya ditutup dengan shalat Witir.” Bapak: “Bagaimana hukumnya jika shalat Tarawih dilaksanakan kurang dari 20 rakaat?” Anak: “Tetap mendapat pahala. Namun tidak seperti pahala shalat Tarawih 20 rakaat.” Bapak: “Bolehkah shalat Tarawih dikerjakan 4 rakaat, 4 rakaat dengan satu tasyahhud (salam)?” Anak: “Hukumnya tidak sah, sesuai dengan yang dijelaskan para ulama dalam kitab fiqh.”

Prof. Dr. Syifa Hasan Hito: “Shalat Tarawih juga dinamakan Qiyam Ramadhan. Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam dengan adanya ijma’. Tidak sah bila menggabung 4 rakaat dengan satu salam.”

KH. Abdurrahman Nawi Tebet dalam Kitab 7 Kaifiyyat Shalat Sunnah halaman 11: “Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Bilangan rakaatnya yaitu: 1) Bagi kita 20 rakaat (ijma’ para sahabat). 2) Bagi Ahli Madinah 36 rakaat. Waktunya ba’da shalat Isya hingga fajar shodiq. Perhatian! 1) Dilakukan dengan 10 salam. 2) Tidak sah dilakukan 4 rakaat satu salam. 3) Sunnah dijama’ahkan.”

Demikianlah sebagian nash (redaksi) kitab-kitab para ulama yang menjelaskan shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam, hukumnya tidak sah. Masih banyak kitab-kitab para ulama yang belum sempat penulis membaca dan menelitinya. Kitab-kitab tersebut sangat perlu dibaca dan ditekuni dengan benar dan hasil talaqqiy (berhadapan langsung) dengan para ulama dan bukan dengan pendapat sendiri, agar kita terhindar dari kesalahan.

Ya Allah berilah kami petunjuk seperti orang yang Kau telah berikan petunjuk. Sebagaimana ungkapan sebuah syair: “Siapa saja yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan cara langsung berhadapan, maka dia akan terhindar dari kesalahan dan kekeliruan. Dan siapa saja mengambil ilmu dari buku-buku, maka ilmunya di kalangan ahli ilmu seperti tidak ada.”

Pendapat yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam, hukumya tidak sah memiliki dalil yang kuat dan tidak bisa ditolak. Dalil-dalilnya sangat jelas dapat ditemukan dalam kitab-kitab yang kredibel (mu’tabar). Bagaikan sinar matahari yang terlihat begitu jelas, tidak ada manusia yang memungkiri jelasnya sinar matahari itu, kecuali orang matanya sakit. Barang yang sangat jelas menjadi tidak kelihatan karena ada penyakit pada matanya. Makanan yang enak dan lezat yang semua orang berselera menikmatinya menjadi tidak enak karena ada penyakit pada mulutnya. Sebagaimana Imam Muhammad ibn Said al-Bushiriy mengatakan: “Terkadang mata seseorang mengingkari cahaya matahari karena matanya sakit (rebekan), dan mulut seseorang akan mengingkari ni’matnya air dari sebab mulutnya sakit (sariawan).”

Begitu juga karena sangat jelas keterangan yang para ulama berikan, tidak ada orang yang menolak pendapat tersebut, kecuali orang-orang yang ada penyakit dalam dirinya. Nama penyakitnya adalah kebodohan yang dibungkus oleh kain hasud (dengki). Menyikapi hal ini, kita wajib hindari pelaksanaan shalat Tarawih yang dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam. Apabila ada masjid atau mushalla dalam pelaksanaan shalat Tarawih dikerjakan dengan cara seperti itu, maka wajib bagi kita memberi tahu kepada mereka bahwa perbuatan mereka menyalahi aturan Syariat. Jika mereka tidak mau merubahnya maka kita wajib mencari tempat yang mengerjakan shalat Tarawih dengan tiap 2 rakaat salam, atau kita mengerjakan shalat Tarawih di rumah saja.

Kita jangan merasa tersinggung atau sakit hati, apabila nasehat atau ilmu yang kita sampaikan mereka tolak. Kewajiban kita hanya menyampaikan kebenaran. Jika kita sudah menyampaikannya maka kewajiban kita menjadi gugur. Diterima atau tidaknya ilmu/nasehat tersebut semua tergantung keikhlasan mereka. Tak ubahnya kita memberi tahu kepada saudara kita yang akan melakukan shalat bahwa kain yang dia pakai itu sudah terkena air kencing. Kita jangan marah, kesal dan jengkel bila nasehat kita tidak dia terima. Karena kewajiban diri kita hanya sekedar menyampaikan. Adapun shalat saudara kita yang tidak sah bukan tanggung jawab kita lagi.

Ada orang yang berkata: “Jangan disalahkan orang yang mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, apa salahnya orang mengerjakan ibadah? Yang pantas disalahkan adalah orang-orang yang tidak melakukan shalat Tarawih, orang yang main judi dan mabuk-mabukkan.”

Perlu diketahui, bahwa bukan hanya orang yang melakukan maksiyat saja seperti mabuk dan main judi itu salah dan berdosa dalam pandangan syariat agama kita. Bahkan orang yang beribadah juga bisa salah, manakala ia mengerjakan ibadah hanya menurut seleranya, bukan mengikuti syariat agama. Contohnya: Seseorang mengerjakan shalat Maghrib dengan 4 rakaat, shalat Dzuhur 5 rakaat, mengerjakan puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha atau melakukan shalat memakai pakaian hasil curian. Walaupun semua itu termasuk perbuatan ibadah, tetapi karena cara mengerjakannya salah tidak sesuai syariat maka bukan pahala yang ia dapat justru salah dan dosa.

Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghazaliy dalam Majmu’ah ar-Rasail al-Ghazali halaman 105 dan dalam Ayyuhal Walad: “Sesungguhnya perbuatan taat dan ibadah itu mengikuti perintah syariat dalam perintah dan larangannya baik perbuatan dan perkataan. Maksudnya apa yang kau ucapkan, apa yang kau lakukan dan kau tinggalkan, semuanya harus mengikuti tuntunan syariat.”

Mereka juga mengatakan: “Anda kok berani mengatakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam tidak sah. Padahal Rasulullah tidak pernah mengatakan satu ibadah itu tidak sah.”

Untuk menjawabnya, perlu diketahui bahwa yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam hukumnya tidak sah adalah para ulama, bukan kita sendiri. Adapun pernyataan mereka Rasulullah tidak pernah mengatakan tidak sah dalam satu ibadah adalah pendapat orang bodoh yang merasa lebih pintar dari para ulama. Ini orang termasuk rombongan “Gado-Gado Gandasturi, Udah Bodoh Kaga Tau Diri”. Makanya kalau ingin mengetauhi hadits-hadits Rasulullah secara luas Anda harus baca kitab-kitab hadits. Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa saja yang mengerjakan perbuatan yang tidak ada padanya perintah kami, maka perbuatan itu tertolak/tidak sah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada alasan yang mendasar untuk saling berselisih karena persoalan jumlah bilangan rakaat shalat Tarawih. Apalagi hal itu menjadi sebab perpecahan umat. Jika kita perhatikan dengan cermat, maka yang menjadi konsensus (kesepakatan ulama) dalam shalat Tarawih adalah yang berkaitan dengan kualitas pelaksanaannya dan tata caranya. Berapapun jumlah rakaat Shalat Tarawih yang dikerjakan seseorang, baik 8 rakaat atau 20 rakaat, ia harus melakukan salam pada setiap 2 rakaat karena sesuai dengan sunnah Rasulullah dan tuntunan para ulama, sehingga shalat Tarawih benar-benar akan menjadi komunikasi antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bahagia, yang ibadahnya diterima. Jangan Engkau jadikan kami orang-orang celaka yang ibadahnya tertolak, dengan kasih sayangMu, wahai Yang Maha Menyayangi.
Adapun cara pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah dilakukan setelah melaksanakan shalat Isya dan ba’diyah Isya hingga terbit fajar.

Teknis pelaksanaan shalat sunnah Tarawih adalah sebagai berikut:

1) Bilal menyerukan bacaan: “Sholluu sunnata at-Tarawiihi rak’ataini aajarakumullah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Laa Ilaaha illallaahu Muhammadun Rasulullaahi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Kemudian berdiri mengerjakan shalat Tarawih berjamaah. Lafadz niat shalat Tarawih untuk setiap 2 rakaat yaitu: “Ushollii sunnata at-Tarawiihi rak’ataini imaaman/ma’muuman lillaahi ta’ala.” Artinya: ”Aku niat shalat sunnah Tarawih 2 rakaat menjadi imam/ ma’mum karena Allah ta’ala.” Rakaat pertama membaca surat: at-Takatsur. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

2) Bilal menyerukan bacaan: “Fadhlun minallaahi ta’aala wani’mah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Wamaghfiratun warahmah, yaa Tawwaabu yaa Waasi’al Maghfirah, yaa Arhaman Raahimiin.” Rakaat pertama membaca surat: al-‘Ashr. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

3) Bilal menyerukan bacaan: “Nabiyyukum Muhammad, shalluu ‘alaih.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Allaahumma shalli wasallim ‘alaih.” Rakaat pertama membaca surat: al-Humazah. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

4) Bilal menyerukan bacaan: “Fadhlun minallaahi ta’aala wani’mah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Wamaghfiratun warahmah, yaa Tawwaabu yaa Waasi’al Maghfirah, yaa Arhaman Raahimiin.” Rakaat pertama membaca surat: al-Fiil. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

5) Bilal menyerukan bacaan: “Khaliifatu Rasuulillaahi Sayyidunaa Abubakrin ash-Shiddiiq, taraadhdhau ‘anhu.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Radhiyallaahu ‘anhu, wanafa’anaa bihii fiddiini waddunyaa wal aakhirah.” Rakaat pertama membaca surat: al-Quraisy. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

6) Bilal menyerukan bacaan: “Fadhlun minallaahi ta’aala wani’mah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Wamaghfiratun warahmah, yaa Tawwaabu yaa Waasi’al Maghfirah, yaa Arhaman Raahimiin.” Rakaat pertama membaca surat: al-Ma’un. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

7) Bilal menyerukan bacaan: “Khaliifatu Rasuulillaahi Sayyidunaa ‘Umarubnu al-Khththaab, taraadhdhau ‘anhu.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Radhiyallaahu ‘anhu, wanafa’anaa bihii fiddiini waddunyaa wal aakhirah.” Rakaat pertama membaca surat: al-Kautsar. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.
Bilal menyerukan bacaan: “Fadhlun minallaahi ta’aala wani’mah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Wamaghfiratun warahmah, yaa Tawwaabu yaa Waasi’al Maghfirah, yaa Arhaman Raahimiin.” Rakaat pertama membaca surat: al-Kafirun. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

9) Bilal menyerukan bacaan: “Khaliifatu Rasuulillaahi Sayyidunaa ‘Utsmaanubnu al-‘Affaan, taraadhdhau ‘anhu.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Radhiyallaahu ‘anhu, wanafa’anaa bihii fiddiini waddunyaa wal aakhirah.” Rakaat pertama membaca surat: an-Nashr. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

10) Bilal menyerukan bacaan: “Aakhiru at-Taraawiihi aajarakumullah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Laa Ilaaha illallaahu Muhammadun Rasulullaahi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Bilal menyerukan bacaan: “Khaliifatu Rasuulillaahi Sayyidunaa ‘Aliyyubnu Abii Thaalib, taraadhdhau ‘anhu.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Radhiyallaahu ‘anhu, wanafa’anaa bihii fiddiini waddunyaa wal aakhirah.” Rakaat pertama membaca surat: al-Lahab. Rakaat kedua membaca surat: al-Ikhlas.

Pada malam Nishfu al-Akhir yakni malam ke-16 sampai akhir shalat Tarawih, bacaan suratnya diganti dengan:

1) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: at-Takatsur.
2) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-‘Ashr.
3) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Humazah.
4) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Fiil.
5) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Quraisy.
6) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Ma’un.
7) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Kautsar. Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Kafirun.
9) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: an-Nashr.
10) Rakaat pertama: al-Qadr. Kedua: al-Lahab.

Teknis pelaksanaan shalat sunnah Witir adalah sebagai berikut:

1) Bilal menyerukan bacaan: “Sholluu sunnatan minal Witri rak’ataini aajarakumullah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Laa Ilaaha illallaahu Muhammadun Rasulullaahi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Kemudian berdiri mengerjakan shalat Witir berjamaah. Lafadz niat shalat Witir untuk 2 rakaat pertama yaitu: “Ushollii sunnatan minal Witri rak’ataini imaaman/ma’muuman lillaahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat shalat sunnah 2 rakaat sebagian dari Witir menjadi imam/ma’mum karena Allah ta’ala.” Rakaat pertama membaca surat: al-A’la. Rakaat kedua membaca surat: al-Kafirun.

2) Untuk satu rakaat penutup shalat Witir, Bilal menyerukan bacaan: “Autiruu wamajjiduu wa’adzdzimuu syahroshshiyaami aajarakumullah.” Dan para jamaah menjawab dengan seruan dzikir: “Laa Ilaaha illallaahu Muhammadun Rasulullaahi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Kemudian berdiri mengerjakan shalat Witir berjamaah. Lafadz niat shalat Witir untuk 2 rakaat pertama yaitu: “Ushollii sunnata al-Witri rak’atan imaaman/ma’muuman lillaahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat shalat sunnah Witir satu rakaat menjadi imam/ma’mum karena Allah ta’ala.” Rakaat ketiga ini membaca surat: al-Ikhlas, al-falaq dan an-Nas.

Apabila telah selesai shalat Witir, setelah salam dibacakan dzikir-dzikir sebagai berikut:

1) Membaca dzikir secara berjamaah: Subhaanal-Malikl-Quddus. 3X Subhaanal-Malikial-Ma’buud, Subhaana l-Malikil Maujuud, Subhaanal-Malikil Hayyi Laa Yamuutu Walaa Yafuutu Abadan. Subbuuhun Quddusun Rabbunaa waRabbul Malaaikati warRuuh. Subhaanallaahi Walhamdu Lillaahi Walaa Ilaaha Illallahu Wallaahu Akbar. Walaa Haula Walaa Quwwata illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Adziim.

2) Kemudian untuk menambah kesempurnaan ibadah, selanjutnya dibacakan istigfar dan tahlil secara berjamaah sebagai berikut: Astaghfirullahal-‘Adziim. 3X Afdhaludzdzikri Fa’lam Annahuu Laa Ilaaha Illallaah. 3X Laa Ilaaha Illallaah. 25/50 X Laa Ilaaha Illallaahu MuhammadurRasuulullaahi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, Kalimatu Haqqin ‘Alaihaa Nahyaa Wa’alaihaa Namuutu Wa’alaihaa Nub’atsu Insya Allaahu Ta’aala Minal Aaminiina Birahmatillaahi Wakaramihi. Innallaaha Wamalaaikatahuu Yushalluuna ‘AlanNabiyyi Yaa Ayyuhalladziina Aamanuu Shalluu ‘Alaihii Wasallimuu Tasliiman.

3) Kemudian membaca doa Witir: Astaghfirullahal-‘Adziim (3X). Bismillaahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin. Hamdan Yuwaafii Ni’amahuu Wayukaafi-u Maziidah. Yaa Rabbanaa Lakal Hamdu Kamaa Yanbaghii Lijalaali Wajhika Wa’adziimi Sulthaanik. Allaahumma Shalli Wasallim ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Wa’alaa Aalihi Washahbihii Ajma’iin. Allaahumma Innaa Nas-aluka Iimaanan Daaiman, Wanas-aluka Qalban Khaasyi’an, Wanas-aluka Yaqiinan Shaadiqan, Wanas-aluka ‘Amalan Shaalihan, Wanas-aluka Diinan Qayyiman, Wanas-alukal-‘Afwa Wal-‘Aafiyah, Wanas-aluka Tamaamal-‘Aafiyah, Wanas-alukasySyukra ‘Alal-‘Aafiyah, Wanas-alukal-Ghinaa ‘Aninnaas. Allaahuma Innaa Nas-aluka Ridhaaka wal-Jannah, Wana’uudzu Bika Min Sakhathika Wannaar (3X). Allaahumma Innaka ‘Afuwwun Kariim, Tuhibbul-‘Afwa Fa’fu ‘Annaa (3X) Yaa Kariim. Allaahumma Rabbanaa Taqabbal Minnaa Shalaatanaa Washiyaamanaa, Waqiyaamanaa, Watakhasysyu’anaa, Watadharru’anaa, Wata’abbudanaa, Watammim Taqshiiranaa Yaa Allaahu, Yaa Allaahu, Yaa Allaahu Yaa ArhamarRaahimiin. Washallallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Wa’alaa Aailihii Washahbihii Wasallam. Walhamdu Lillaahi Rabbil ‘Aalamiin.

Pada setiap 4 rakaat (2 salam) melakukan istirahat, penduduk Makkah pada setiap selesai 4 rakaat tersebut, mereka melakukan Tawaf di Ka’bah. Adapun kita (bukan penduduk Makkah) pada setiap selesai 2 rakaat, dianjurkan membaca sholawat kepada Nabi, dzikir-dzikir dan membaca taraddhi (Radhiyallaahu ‘anhu) kepada sahabat Nabi.

Sedangkan setiap selesai 4 rakaat (2 salam) diiringi dengan pembacaan sholawat-sholawat dan doa-doa. Walaupun tergolong perbuatan bid’ah, tetapi bid’ah hasanah (baik) yang mana kita akan diberikan pahala bila mengerjakannya. Hal ini telah dilakukan dan diajarkan oleh para ulama dan Habaib (keturunan Rasulullah) kepada kita.

Al-Habib Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar al-Masyhur menjelaskan dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin halaman 36: “Adapun pembacaan taraddhi (Radhiyallahu ‘anhu) kepada sahabat itu tidak ada keterangan yang datang secara khusus pada masalah ini (adzan) seperti juga dilakukan pada salam-salam shalat Tarawih. Pembacaan taraddhi dikatakan bid’ah manakala seseorang mengerjakannya dengan maksud mengatakan itu adalah sunnah pada tempat itu secara khusus. Tetapi tidak disebut bid’ah, jika seseorang mengerjakannya dengan tujuan itu adalah sunnah secara umum karena ada ijma’ kaum muslimin yang menganjurkan untuk membacakan taraddhi kepada mereka. Mungkin hikmah dari pembacaan taraddhi kepada para sahabat, ulama dan orang shalih hal itu merupakan sanjungan atas ketinggian derajat mereka dan juga sebagai peringatan yang menunjukan besarnya kedudukan mereka.”

Hindari kesalahan fatal yang sering dilakukan banyak orang pada saat mengerjakan shalat Tarawih, semisal tidak melakukan thuma’ninah pada saat ruku’, i’tidal, sujud dan sebagainya atau melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat dan meninggalkan salah satu kefardhuan shalat. Kesalahan ini wajib dicegah, dengan memberitahu dan membenarkan kesalahan-kesalahan tersebut.

Shalat Tarawih dilaksanakan dengan thuma’ninah. Maksud dari thuma’ninah adalah diam sebentar sebagai pemisah antara bangun dan turun pada waktu ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud. Hindari ruku’, i’tidal, sujud yang terlalu cepat (kurang dari batas thuma’ninah) sebagaimana banyak dilakukan orang. Saat i’tidal kedua tangan mereka masih berayun-ayun, belum thuma’ninah mereka langsung sujud. Begitu juga dengan sujud, belum thuma’ninah mereka sudah mengangkat kepala mereka.

Batasan thuma’ninah seperti yang dikatakan oleh Syeikh Sulaiman Jamal dalam kitab Hasyiyah Futuhat al-Wahhab ‘ala Fath al-Wahhab juz 1 halaman 433 adalah, diamnya anggota badan mushalli (orang yang shalat) sekira antara rukun yang satu dengan rukun berikutnya ada diam sebentar sebagai pemisah seukuran orang mengucapkan “Subhaanallaah.”

Al-Habib Abdullah ibn Alwiy al-Haddad memberikan nasehat kepada kita dalam kitab an-Nashaih ad-Diniyyah wa al-Washaya al-Imaniyyah halaman 38: ”Hindarilah pelaksanaan shalat dengan amat cepat seperti yang biasa dilakukan orang bodoh dalam melakukan shalat Tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin mereka melewatkan sebagian rukun, seperti meninggalkan thuma’ninah pada saat ruku’ dan sujud atau membaca al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena tergesagesa, sehingga shalat salah seorang diantara mereka tidak dinilai oleh Allah sebagai shalat yang berpahala, tetapi tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut menutup shalat dengan salam berbangga (karena shalatnya cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk salah satu tipu daya syaithon yang paling besar kepada orang-orang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai saudara-saudaraku. Apabila kalian melakukan shalat Tarawih dan shalat lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya, khusyu’nya, hudhurnya, rukun-rukunnya dan adab-adabnya. Jangan kalian menjadikan syaithon sebagai penguasa diri kalian, karena syaithon tidak mampu menguasai orang-orang beriman yang bertawakkal kepada Allah. Maka beradalah dalam kelompok mereka, karena syaithon itu hanya mampu menguasai orang-orang yang berpaling dari Allah dan menyekutukan Allah. Jangan kalian termasuk kelompok ini.”

Kesalahan bacaan ayat-ayat atau makhraj huruf-huruf al-Quran yang dilakukan oleh para imam dalam shalat Tarawih, juga kerap terjadi dan wajib ditanggulangi dengan memberitahukan dan mengajari bacaan/makhraj huruf yang benar. Sebaiknya dalam memberitahu dan mengajarkan orang yang salah bacaan/makhrajnya itu dilakukan dengan cara yang baik, santun dan jangan langsung menyalahkan. Karena tujuan yang baik bila cara penyampainnya kurang baik maka tidak akan berakibat baik. Sebaliknya pihak yang diberitahu jangan merasa tersinggung atau marah.

D. MENYINGKAP BENCANA

Bagi yang mengamalkan hadits Witir dalam shalat Tarawih. Di sini kita akan mengungkap kesalahan kelompok orang yang mengamalkan shalat Tarawih dengan menggunakan dalil hadits shalat Witir. Mereka beralasan dengan hadits Siti Aisyah yang menurut mereka telah memberikan sinyal bahwa shalat Tarawih hanya 11 rakaat, dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam dan ditambah 3 rakaat.

Hadits Siti ‘Aisyah riwayat Imam Bukhâriy dan Imam Muslim (Selain diriwayatkan keduanya, hadits ini juga diriwayatkan oleh banyak elite ulama hadis, diantaranya:

• Imam Mâlik dalam al-Muwattha’ hadits no. 243
• Imam Abu Daud hadits no. 1143
• Imam at-Tirmidzi hadits no. 403
• Imam an-Nasâi hadits no. 1679
• Imam Ahmad Ibn Hanbal dalam kitab Musnadnya hadits no. 22944
• Imam Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya hadits no. 4711
• Imam Abu Awânah dalam kitab Mustakhrajnya hadits no. 2453
• Imam Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahihnya hadits no. 1104
• Imam Ibn Hibbân dalam kitab Shahihnya hadits no. 2665
• Imam al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubrâ dan Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsâr
• Imam ath-Thahâwiy dalam kitab Musykil al-Atsâr hadits no. 2915
• Imam Abu Ishâq Râhûyah dalam kitab Musnadnya hadits no. 1003
• Imam Ibn Mundzir dalam kitab al-Aushath hadits no. 3535.

“Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya: “Ya Rasulullah apakah Engkau tidur sebelum shalat Witir?” Kemudian beliau menjawab: “Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur.”

Para Fuqaha dan Muhadditsin sepakat bahwa hadits Siti Aisyah di atas merupakan hadits yang menyatakan dalil shalat Witir, bukan dalil shalat Tarawih. Apabila hadits Aisyah di atas sebagai dalil shalat Tarawih, maka kita pantas mempertanyakan adakah shalat Tarawih selain di bulan Ramadhan?

Para ulama sepakat bahwa pelaksanaan shalat Tarawih itu tiap 2 rakaat salam. Sedangkan dalam pelaksanaan shalat Witir ada 3 kaifiyat:
1) Boleh dilakukan dengan cara fashl (memisahkan) yakni salam pada tiap 2 rakaat kemudian ditutup dengan satu rakaat.
2) Boleh juga dikerjakan dengan cara washal (menyambungkan) yakni dengan cara disambung tanpa salam dan tasyahhud kecuali pada rakaat kedua terakhir sebelum satu rakaat penutup.
3) Atau disambung tanpa salam dan tasyahud kecuali pada rakaat terakhir saja.

Bagi orang yang mengerjakan shalat Witir 3 rakaat, maka yang paling afdhal adalah dengan cara 2 kali salam, dua rakaat salam kemudian ditutup dengan satu rakaat salam.

Imam Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 624 H) mengatakan dalam kitab al-Muharrar fi Fiqh Imam asy-Syafi’iy halaman 48: “Apabila seseorang mengerjakan shalat Witir lebih dari satu rakaat, 3 rakaat umpamanya, maka boleh ia kerjakan secara terpisah dengan 2 salam atau 3 rakaat satu salam, tetapi fashl lebih afdhal.”

Dari perkataan Siti Aisyah: “Pada bulan Ramadhan dan di selain Ramadhan”, jadi apabila kita baca hadits Siti Aisyah secara utuh, maka konteks hadits itu berbicara tentang sahalat Witir bukan shalat Tarawih.

Indikasi lain dari hadits Siti ‘Aisyah, yang menunjukkan shalat itu adalah shalat Witir dilihat dari perkataan Siti ‘Aisyah: “Ya Rasulullah apakah Engkau tidur dahulu sebelum mengerjakan shalat Witir?”

Imam Abu Zakariya Yahya ibn Syarf an-Nawawi ad-Dimasyqiy dalam kitab Syarh Shahih Muslim juz 6 halaman 15 juga mencantumkam hadits Siti ‘Aisyah ini dalam pembahasan shalat malam dan Witir, bukan dalam pembahasan shalat Tarawih.

Imam Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-Asqallaniy dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari juz 3 halaman 343 menyebutkan bahwa konteks hadits Siti Aisyah adalah untuk shalat Witir: “Dalam hadits Siti Aisyah menjadi dalil sesungguhnya shalat Rasulullah dalam sepanjang tahun itu sama. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidur sebelum melakukan shalat Witir itu hukumnya makruh, karena pertanyaan Siti ‘Aisyah kepada Rasulullah tentang shalat Witir.” Imam Ibn Hajar al-Asqallâniy tidak berkata: “Tidur sebelum shalat Tarawih itu Makruh.”

Syaikh Khalîl Ibn Ahmad al-Sahâranfûriy dalam kitab al-Badzl al-Majhûd fi Halli Abi Daûd juz 7 halaman 105 mengatakan sebagai berikut: “Sesungguhnya hadits ini (Siti ‘Aisyah) tidak memiliki hubungan dengan shalat Tarawih baik secara pengingkaran maupun penetapan seakan-akan itu shalat yang lain. Menjadikan hadits di atas sebagai dalil shalat Tarawih dengan 8 rakaat merupakan kesia-siaan (batil). Begitulah yang telah dicatatkan oleh Syaikh Muhammad Yahya al-Marhum dari statemen maha gurunya.”

Musnid ad-Dunyâ ‘Alamuddin (bendera Agama) Syaikh Muhammad Yâsîn ibn Muhammad Isâ al-Fâdâniy telah memberikan komentar hadits riwatat Siti ‘Aisyah tersebut dalam kitab al-Fawâid al-Janiyyah Hasyiyah Mawâhib as-Saniyyah halaman 496, beliau berkata: “Paling minim jumlah rakaat shalat Witir adalah satu rakaat, apabila lebih dari satu rakaat, yakni dengan 3,5,7,9 rakaat, maka termasuk jumlah rakaat akmal (sempurna) tetapi yang afdhalul kamal (paling utama) adalah 11 rakaat karena keterangan hadits Siti Aisyah tersebut.”

Imam al-Bukhâri menyebutkan hadits Siti ‘Aisyah tersebut pada 3 tempat dalam kitab Shahihnya, yaitu no. 1079 pada bab Qiyamullail fi Ramadhan wa Ghairihi, no. 1874 pada bab Fadhl Man Qama Ramadhan, no. 3304 pada bab Kana an-Nabiy Tanamu ‘Ainuh Wala Yanamu Qalbuh.

Imam Muslim memasukkannya dalam kitab Shahihnya, pada bab Shalat Lail hadits no. 1219. Imam Malik dalam kitab al-Muwattâ hadits no. 243 pada bab perintah shalat Witir.

Imam Zakariyya al-Anshâriy menyebutkannya dalam kitab-kitab beliau seperti al-Ghurar al-Bahiyyah Syarh Bahjah al-Wardiyyah, Fath al-‘Allâm Syarh Ahâdits al-‘Alâm, Tuhfah al-Bâri Syarh Shahih al Bukhari dan Asnâ al-Mathâlib Syarh Raudhat ath-Tâlib pada bab shalat Witir.

Imam as-Suyûtiy dalam Tanwîr al-Hawâlik pada bab shalat Witir. Syaikh Zakariyya al-Kandahlawiy dalam kitab Aujaz al-Masâlik pada bab shalat Tahajjud, Imam Ahmad az-Zabidiy dalam kitab at-Tajrid ash-Sharih Mukhtashar al-Jami’ ash-Shahih dalam bab shalat Tahajjud.

Imam Ibn Hajar al-Haitamiy dalam kitab Tuhfah al-Muhtâj pada bab shalat Witir. Imam Muhammad ar-Ramliy dalam kitab Nihayah al-Muhtâj dan Ghayah al-Bayân pada bab shalat Witir. Imam Abubakr Syatâ dalam I’ânah ath-Tâlibin pada bab shalat Witir.

Ibn Qudâmah al-Hanbaliy dalam kitab al-Mughniy pada bab shalat Tahajjud. Imam Abu Ja’far ath-Tahâwiy dalam kitab Syarh Ma’ani al-Atsar pada bab shalat Witir dan Imam Ali Ibn Sulthan Muhammad al-Qâriy dalam kitab Jam’ al-Wasâil fi Syarh asy-Syamâil pada bab Witir.

Ada sebagian orang beranggapan, bahwa yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari zaman Sayidina Umar Ibn Khatthab sampai sekarang, yaitu shalat Tarawih 20 rakaat ditambah shalat Witir 3 rakaat itu merupakan hasil ijtihad Umar ibn Khatthab. Dengan demikian muncul pertanyaan: “Lebih afdhal mana antara mengamalkan 20 rakaat, hasil ijtihad Umar Ibn Khatthab dengan langsung mengamalkan tuntunan Nabi dengan 8 rakaat?”

Pertanyaan di atas, selalu menjadi senjata sakti dan ampuh bagi orang yang mengerjakan shalat Tarawih 11 rakaat, untuk menggebuk shalat Tarawih 20 rakaat. Pertanyaan tersebut, merupakan pertanyaan yang sebenarnya tidak membutuhkan jawaban. Karena pertanyaan tersebut adalah pertanyaan bodoh dan tidak nyambung dengan apa yang telah para ulama jelaskan.

Sudah kita ketahui bersama bahwa ittiba’ (ikut) kepada Rasulullah, jelas lebih afdhol dari mengikuti ajaran siapapun. Tetapi, kita perlu mempertanyakan kembali: “Apakah benar, shalat 11 rakaat dalam hadits ‘Aisyah itu, adalah shalat Tarawih Rasulullah, sedangkan istilah shalat Tarawih belum ada pada masa Rasulullah?”

Kalau memang hadits Siti Aisyah di atas menjelaskan praktek shalat Tarawih Rasulullah, mengapa Siti ‘Aisyah diam saja, tidak protes waktu para sahabat di zaman Sayidina Umar mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat? Bukankah Siti ‘Aisyah yang meriwayatkan hadits shalat malam Rasulullah tidak lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan dan bulan lainnya.

Apabila yang dilakukan para sahabat menyalahi praktek shalat Tarawih Rasulullah, mengapa para sahabat semuanya diam. Bahkan jumlah rakaat shalat Tarawih di zaman Sayidina Utsman Ibn Affan dan Sayidina Ali Ibn Abi Thalib pun 20 rakaat. Padahal ketika Sayidina Umar Ibn Khatthab mau membatasi besarnya mahar saja, beliau diprotes oleh seorang wanita karena hal itu bertentangan dengan al-Qur’an.

Kalau 11 rakaat merupakan shalat Tarawih Rasulullah, tentunya rakaat tersebut telah dikerjakan dan dilanggengkan oleh para sahabat, para tabi’in dan para Salafus Shalih dan juga dapat berusia panjang serta paling dahulu dilakukan para ulama di Masjidil Haram, Makkah al-Mukarramah, Masjid Nabawi, Madinah al-Munawwarah, masjid al-Aqsha dan masjid-masjid besar di dunia sampai sekarang.

Bandingkan misalnya pada masa Marwan ibn al-Hakam dari dinasti Bani Umayyah, jauh setelah masa Sayidina Umar ibn Khatthab, Marwan pernah mengubah tatanan Shalat ’Id (hari raya). Berdasarkan tuntunan Rasulullah, shalat ‘Id itu dikerjakan sebelum khutbah, berbeda dengan shalat Jum’at, yang mendahulukan khutbah baru kemudian shalat. Pada masa Marwan, apabila shalat ‘Id itu shalat didahulukan baru kemudian khutbah, maka banyak jamaah yang bubar tidak mau mendengarkan khutbah.

Karenanya, agar orang-orang itu mau mendengarkan khutbah, Marwan mengubah tatanan shalat ‘Id menjadi khutbah terlebih dahulu kemudian shalat. Apa yang terjadi kemudian? Marwan diprotes habis-habisan oleh banyak orang. ”Wahai Marwan, kamu menentang sunah Rasulullah.” (Lihat dalam kitabnya Abu Daud as-Sijistaniy, Sunan Abi Daud hadis no. 963)

Mereka keliru dalam mengikuti sunnah Nabi. Bagaimana tidak keliru? dalil yang menyatakan shalat Witir Rasulullah mereka amalkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih. Mungkin ini yang dinamakan shalat Tarawih blasteran, lantaran mereka mencoba mengawinkan dalil shalat Witir dengan shalat Tarawih.

Permasalahan ini kemudian menjadi bertambah kusut, disebabkan salah prosedur dari awal dalam memahami konteks hadits. Pada akhirnya, terjadi kesalahan estafet yakni kesalahan selanjutnya dating diakibatkan oleh kesalahan pertama. Hanya orang-orang yang telah diselimuti kebodohan, yang mengatakan hadits ‘Aisyah di atas sebagai dalil shalat Tarawih.

Banyak orang yang mengajarkan ilmu agama, yang sebenarnya mereka harus banyak belajar terlebih dahulu. Ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah mana yang menjadi pijakan mereka. Dalam ketidaktahuan, mereka telah membunuh ilmu dengan kejahilan. Mereka ingin menjadi pioneer, ingin memandu dan menjadi lokomotif yang membawa umat, tetapi justru menyeret umat ke jurang kesesatan. Naudzubillah.

Ini merupakan suatu fenomena yang bukan hanya telah berkembang tetapi sudah menjalar sehingga sulit dibedakan secara jelas. Mereka tampil dalam wajah serta penampilan yang sama dengan para ulama dan dalam kelenturan kata yang sama, berbicara tentang ayat dan hadits. Tak ubahnya mereka bagaikan lebah dan kumbang. Hanya saja, lebah sekalipun sengatannya menyakitkan, tetapi madunya sangat banyak dimanfaatkan. Sungguh sangat beda halnya dengan kumbang yang hanya bisa membuat lubang-lubang di tiang hingga menimbulkan kerusakan.

Kalau mereka konsisten dengan hadits Siti ‘Aisyah di atas. Maka shalat 11 rakaat dengan berjamaah, juga harus mereka kerjakan di luar bulan Ramadhan sepanjang malam. Sebagaimana mereka kerjakan pada malam-malam bulan Ramadhan secara berjamaah. Kenyataannya tidak. Tidak pernah terlihat dan terdengar ada mushalla-mushalla atau masjid-masjid di luar bulan Ramadhan yang mengerjakan shalat 11 rakaat.

Hadits Siti ‘Aisyah 11 rakaat selalu mereka sebut pada bulan Ramadhan saja. Di luar bulan Ramadhan hadits itu tidak pernah mereka sebut-sebut. Lagi pula, Rasulullah melakukan shalat malam sepanjang tahun, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan tidak terbatas hanya 11 rakaat. Bahkan dalam banyak riwayat hadits shahih, kita akan temukan bagaimana panjang dan lamanya shalat malam yang beliau kerjakan. Salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy dalam kitab Shahihnya dari Siti ‘Aisyah menyebutkan karena banyak dan lama shalat yang beliau kerjakan sampai-sampai kaki beliau pecah-pecah dan bengkak.

“Dari Aisyah berkata: “Sesungguhnya Nabi seringkali melakukan shalat qiyamullail sampai 2 tumit beliau pecah-pecah”. Aisyah bertanya: “Ya Rasulullah mengapa Engkau melakukan ibadah seperti itu bukankah engkau telah diampuni dari segala dosa?” Beliau menjawab: “Tidakkah diriku senang untuk menjadi hamba yang bersyukur.”

Keterangan demikian juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibn Said al-Bushiriy, seorang ulama besar yang hidup di kalangan para penyair dan juga seorang penyair tekenal yang hidup di kalangan para ulama. Beliau mengatakan dalam Qashidah al-Burdah al-Madîh yang terkenal itu: “Aku mendzalimi ajaran seorang yang semalam suntuk melakukan shalat sunah (maksudnya Rasulullah) sehingga kedua kaki beliau terasa sakit karena bengkak.”

Betapa batilnya tuduhan-tuduhan orang yang tidak menyetujui shalat Tarawih 20 rakaat dengan menggunakan dalil, satu hadits Siti ‘Aisyah yang menerangkan satu paket shalat Witir, mereka pecah menjadi dua dalil sekaligus, 8 rakaat untuk shalat Tarawih dan 3 rakaat untuk shalat Witir. Bagi mereka yang mengatakan hadits Siti ‘Aisyah (4,4,3) sebagai dalil shalat Tarawih adalah pendapat orang yang ilmunya masih cetek. Laksana buah masih pentil belum matang, jadi masih sepet dan rada-rada getir.

Mereka hanya melihat dzahir satu hadits saja, tanpa mempertimbangkan hadits-hadits lain untuk dikompromikan dan direkonsiliasikan yang dalam istilah para pakar ulama hadis disebut “al-Jam’u wa at-Taufiq”. Mereka juga mengabaikan penjelasan para ulama.

Sebuah kesalahan fatal, apabila mencoba memahami al-Qur’an dan hadits secara langsung tanpa mengerti pandangan dari para ulama terlebih dahulu. Syaikh Muhammad Ibn Abdul Wahhab, Syaikh Abdurrahman as-Sa’adiy, Syaikh Abdul Azîz Ibn Abdullah Ibn Bâz, Syaikh Muhammad Ibn Shalih ‘Utsaimin, Syaikh Nur Ali ad-Darab, Syaikh Abdullah Ibn Qaud, Syaikh Abdullah Bassam, Syaikh Saîd Ibn Ali al-Qahtâniy.

Mereka adalah para pentolan ulama Wahhabi, mereka sepakat mengatakan bahwa: “Shalat Tarawih itu dilaksanakan dengan cara 2 rakaat, 2 rakaat.” Lihatlah kitab Muallafat Syaikh Ibn Abdil Wahhab juz 2 halaman 19, Fatawa Syaikh Abdurrahman as-Sa’diy halaman 175, Kitab Syaikh Muhammad Utsaimin Syarh Shahih al-Bukhariy juz 4 halaman 238 dan Syarh Riyadhus Shalihin juz 3 halaman 265, karya Syaikh Saîd ibn Ali al-Qahtâniy Kitab Shalatul Mu’min juz 1 halaman 347.

Begitu juga pendapat Syaikh Abdul Hamid Kisyik, Syaikh Muhammad Syaltut, Sayyid Ali Fikri, Sayyid Sabiq dan ulama lainnya mereka sepakat bahwa shalat Tarawih itu dilakukan dengan salam pada setiap 2 rakaat.

Menurut para ulama, shalat Tarawih dengan formasi 4 rakaat sekali salam itu menyalahi prosedur perkataan dan perbuatan Nabi sebagaimana riwayat hadis Imam al-Bukhari dari sahabat Nabi, Abdullah ibn Umar: “Sesungguhnya seorang lelaki bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana cara shalat malam?” Rasulullah menjawab: “Shalat malam itu 2 rakaat, 2 rakaat. Maka apabila engkau khawatir subuh maka shalat Witirlah engkau dengan satu rakaat.”

Lantas, Kenapa muncul pendapat yang mengatakan bahwa shalat Tarawih cara shalatnya adalah dengan 4 rakaat, 4 rakaat.? Wahabi jilid berapa mereka?

Mungkin pendapat seperti itu berpangkal pada khayalan mereka saja. Padahal tidak ada satu pendapat ulamapun dalam kitab-kitab mu’tabarah yang mengatakan Shalat Tarawih dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam. Mereka telah menetapkan sesuatu tanpa ada dalil. Maka yang memfatwakan atau mengajarkan shalat Tarawih dilaksanakan dengan cara 4 rakaat sekali salam, merekalah yang bertanggung jawab atas hal ini.

Banyak orang terkecoh dan terjebak dalam memahami penjelasan Imam Muhammad ash-Shan’âniy dalam kitab Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm, sehingga mereka mengatakan tata cara shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam disebutkan dalam kitab itu.

Untuk menjawab tuduhan itu, mari kita lihat secara langsung redaksi Imam Muhammad ash-Shan’âniy juz 2 halaman 27, sebagai berikut: “Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Kemudian Siti ‘Aisyah merincikan shalat Rasulullah dengan perkataannya: “Beliau shalat 4 rakaat.” Redaksi ini memiliki kemungkinan 4 rakaat dilakukan sekaligus dengan 1 salam, ini adalah yang dzahir, dan juga bisa dipahami 4 rakaat itu dilakukan secara terpisah (2 rakaat, 2 rakaat), tetapi pemahaman ini jauh hanya saja ia sesuai dengan hadits shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat, 2 rakaat.”

Maksud perkataan Imam Muhammad ash-Shan’âniy: “4 rakaat dilakukan dengan sekali salam”, dipahami menurut dzahir/tekstual hadits. Sedangkan pelaksanaan 4 rakaat dengan 2 salam menjadi jauh bila tidak ada keterangan dari hadits lain. Tetapi 4 rakaat dengan cara 2 salam memiliki kekuatan dengan adanya keterangan hadits shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat, 2 rakaat.

Dalam hal ini Imam asy-Syafi’i mengatakan dalam kitab ar-Risâlah halaman 148 sebagai berikut: “Setiap perkataan Rasulullah dalam hadits yang bersifat umum/dzahir diberlakukan kepada arti dzahir dan umumnya sehingga diketahui ada hadits lain yang tetap dari Rasulullah.”

Maksud dari perkataan Imam asy-Syafi’i adalah redaksi hadits yang masih bersifat umum/dzahir, boleh-boleh saja dipahami demikian adanya, dengan catatan selama tidak ada keterangan lain dari hadits Rasulullah. Tetapi bila ditemukan hadits Rasulullah yang menjelaskan redaksi dzahir dan umum satu hadits, maka hadits tersebut tidak boleh lagi dipahami secara dzahir dan umum.

Jika hendak dipertentangkan, hadits tentang shalat yang dikerjakan 2-2 lebih kuat dan lebih banyak diamalkan oleh umat sebab ia merupakan hadits qauliy (perkataan Nabi) dalam riwayat lain dikatakan juga sebagai hadits fi’liy (perbuatan Nabi), sedangkan hadits Siti ‘Aisyah 4-4 hanya merupakan hadits fi’liy (perbuatan Nabi). Ketika terjadi perbedaan antara perkataan Nabi dengan perbuatannya maka yang harus dilakukan umatnya adalah mengamalkan apa yang diperintahkannya (perkataannya), sebabnya adalah lantaran perbuatan Nabi bisa jadi merupakan kekhususan bagi beliau yang tidak berlaku bagi umatnya.

Contohnya adalah tentang kandungan surat an-Nisa ayat 3 sebagai perintah Nabi kepada para sahabat dan umatnya agar tidak memiliki istri lebih dari 4 orang. Padahal beliau sendiri di akhir hayatnya meninggalkan 9 orang istri. Dalam hal ini yang berlaku adalah kita tetap tidak boleh memiliki istri lebih dari 4. Sementara beristri lebih dari 4 merupakan kekhususan yang hanya boleh bagi Nabi. Dengan kaidah ini, maka mengerjakan shalat malam dengan 2-2 rakaat lebih tepat ketimbang mengerjakannya dengan 4-4 rakaat sekali salam, sebab bisa jadi shalat 4-4 rakaat merupakan sesuatu yang khusus bagi Nabi.

Masih ada cara lain yang paling mudah untuk memahami hadits Siti Aisyah yakni dengan mencari ucapan ‘Aisyah sendiri pada lain kesempatan. Kita tentu berhak mempertanyakan kembali apakah yang dimaksud Siti ‘Aisyah 4 rakaat benar-benar sekali salam? Ternyata Siti ‘Aisyah sendiri sebagai periwayat hadis 4-4 menjelaskan dalam hadits lain bahwa yang dimaksud dengan 4 rakaat pelaksanaannya adalah dengan 2-2.

Perhatikanlah penjelasan Siti Aisyah pada hadits berikut ini: “Dari ‘Aisyah berkata: “Seringkali Rasulullah melakukan shalat antara selesai shalat Isya yang disebut orang dengan shalat ’Atamah sampai Fajar beliau mengerjakan shalat 11 rakaat, beliau melakukan salam pada tiap 2 rakaat dan melakukan 1 rakaat Witir. Apabila seorang muadzzin selesai dari adzan shalat Shubuh yang menandakan fajar telah datang, muadzzin tersebut mendatangi beliau, beliau pun melakukan shalat 2 rakaat ringan. Setelah itu beliau berbaring (rebah-rabahan) di atas lambungnya yang kanan sampai muadzzin itu mendatangi beliau untuk Iqamah.” (Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya no. 1216, Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1671, Imam ad-Darimiy dalam Sunannya no. 1447, Imam al-Baihaqiy dalam as-Sunan ash-Shughra no. 600, as-Sunan al-Kubra no. 4865 dan Ma’rifah Sunan wa al-Atsar no. 1435).

Menurut ketentuan, jika seseorang telah menjelaskan maksud dari ucapannya sendiri, maka tidak ada seorang pun berhak memberikan penafsiran atau pemahaman yang menyalahinya. Nampak jelas, shalat dengan 2-2 rakaat lebih kuat ketimbang 4 rakaat sekali salam. Dengan kata lain shalat 2-2 rakaat terjamin kebenaran dan keabsahannya.

Dari sini dapat dipahami jika ada ulama yang mengatakan shalat Tarawih dengan 4-4 sekali salam adalah tidak sah. Kalau shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam telah menjadi sunnah, dikerjakan dan dianjurkan oleh para ulama Salafus Shalih, maka kami sangat berharap kepada siapa saja yang lebih banyak ilmu pengetahuannya untuk mudzakaroh (berdiskusi) atau menunjukkan dalil kepada kami, kitab apa, juz berapa dan halaman berapa? Artinya: “Siapa yang mengklaim tidak setuju dengan pendapat kami, maka hendaknya ia mendatangkan dalil.”

Jika mereka memiliki sifat inshaf mau mengoreksi diri dan punya jiwa besar serta keikhlasan untuk menerima, cukuplah sudah keterangan di atas. Semua tergantung keikhlasan menerimanya. Apakah mereka akan mengakui kesalahan yang selama ini mereka kerjakan, dengan merubah shalat Tarawih 4 rakaat sekali salam, menjadi 2 rakaat setiap salamnya atau mereka tetap mempertahankan gengsi (wibawa/prestise) untuk terus-menerus dalam kesalahan.

Sayidina Umar ibn Khatthab pernah berkata: “Kembali kepada sesuatu yang benar setelah mengetahui kebenaran tersebut, lebih utama daripada tekun dalam kebathilan.” (Lihat dalam kitabnya Imam Abu Hayyan at-Tauhidiy, al-Bashair wa adz-Dzakhair juz 1 halaman 81).

Karenanya Rasulullah bersabda: “Manusia semuanya celaka kecuali orang yang berilmu. Orang berilmu pun akan celaka kecuali mereka yang mengamalkan ilmunya. Orang yang mengamalkan ilmu pun akan celaka kecuali mereka yang ikhlas. Mereka yang ikhlas itu berada dalam pangkat yang besar.” (Hadits ini kualitasnya diperselisihkan oleh para ulama).

Sudah menjadi pengetahuan yang tak tersembunyi lagi, bagi siapa saja yang tidak memiliki sifat ikhlas dan Syarhus Shudur (lapang dada/ legowo), sampai lindung berbulu mereka tidak mau menerima. Percuma bicara kepada mereka, dalil panjang seperti apapun tetap saja mereka ingkari. Sebagaimana ungkapan para ulama: “Orang yang ingkar, tidak memberi manfaat baginya keterangan yang panjang, walaupun dibacakan kepadanya Taurat dan Injil.” (Lihat dalam kitabnya KH. Muhammad Syafi’i Hadzami, Taudhîh al-Adillah juz 1 halaman 232).

Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan kepada kita pemahaman agama yang benar, kesempurnaan ikhlas dan kemantapan yaqin. Allah jadikan kita semua menjadi orang yang selalu ingin banyak tahu tentang ilmu bukan menjadi orang yang sok tahu. Sebab dari rasa ingin tahu itulah yang membuat kita selalu ingin mempelajari sesuatu. Bukan sifat sok tahu yang membuat kita meremehkan dan tidak mau menerima nasehat/pendapat orang lain. Kebenaran akan tertutup dan nasehat apapun tidak bermanfaat.

Perhatikan baik-baik nasehat ulama berikut ini: “Apabila akal seseorang sudah menyimpang dari ilmu, maka apa lagi yang dapat dikatakan oleh para penasehat (para penasehat tak akan mampu menasehatinya).” (Lihat dalam kitabnya Al-Imam Muhammad ibn Saîd al-Bûshiriy, Dîwân al-Bûshiriy halaman 19 dan dalam kitabnya al-Habib Alwi ibn Ahmad al-Haddâd, Syarh Râtib al-Haddâd halaman 251).

Ya Allah, Janganlah Kau jadikan musibah dalam perkara agama kami. Janganlah Kau jadikan dunia sebagai hal terbesar yang kami inginkan dan puncak terakhir bagi pengetahuan kami.

E. NIAT PUASA RAMADHAN

Wajib bagi seseorang yang akan berpuasa Ramadhan, untuk melakukan niat puasa pada setiap malam hari antara ghurub (terbenam matahari) hingga terbit fajar. Meskipun setelah ia berniat lalu terjadi sesuatu yang membatalkan puasa di malam hari sampai sebelum fajar, itu tidak apa-apa sebab puasa itu dikerjakan dari terbit fajar sampai Maghrib. Pada saat berniat puasa seseorang dituntut menentukan puasa yang hendak ia kerjakan.

Menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, bila seseorang pada malam pertama berniat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh, maka ia tidak mendapat dari niat itu melainkan hari pertama saja, lantaran ibadah puasa pada hari-hari bulan Ramadhan, merupakan ibadah yang mustaqillah (independen) tidak cukup bila dilakukan dengan niat borongan untuk sebulan penuh, ia wajib untuk memperbaharui niat itu setiap hari.

Berbeda dengan pendapat madzhab Imam Malik, yang berpandangan tidak disyaratkan niat puasa setiap hari, cukup dengan sekali niat saja dalam melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh. Sedangkan menurut madzhab Imam Abi Hanifah niat hukumnya wajib dilakukan setiap hari setelah matahari terbenam hingga sebelum tengah siang. Jadi, seseorang boleh berniat puasa Ramadhan pada awal siang, jika ia lupa berniat di malam hari. (Lihat dalam kitabnya Sayyid Abubakr ibn Muhammad Syatha ad-Dimyathiy, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin juz 2 halaman 249).

Akan tetapi sebagai antisipasi, niat borongan itu baik bila dikerjakan. Menurut para ulama, niat borongan memiliki 2 keutamaan: Pertama, dianggap sah puasa seseorang pada hari dimana ia lupa berniat di malamnya. Kedua, seseorang akan mendapat pahala puasa Ramadhan sebulan penuh jika ia wafat, walaupun Ramadhan belum sempurna.

Pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i yang mengatakan wajib meletakan atau memperbaharui niat setiap puasa pada malam hari, berdasarkan keterangan hadits sebagai berikut: “Siapa yang tidak menginapkan/meletakan niat sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” (Hadis ini termasuk hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasai dalam kitab Sunannya, Imam ad-Darimiy dalam kitab Sunannya, Imam ad-Daraqutniy dalam kitab Sunannya dan Imam al-Baihaqiy dalam kitab as-Sunan al-Kubra. Ad-Daruqutniy berkata: “Periwayat hadis ini tsiqat (terpercaya).” Lihat dalam kitabnya Abdullah Ibn Yusuf az-Zailaiy, Nashb ar-Râyah fî Takhrîj al-Ahâdits al-Hidâyah juz 4 halaman 370).

Tabyit (meletakan niat pada malam hari) hukumnya wajib pada kategori puasa fardhu seperti: puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kaffarat (dzihar, membunuh, jima’ pada siang bulan Ramadhan), puasa sebelum melakukan shalat Istisqa (minta hujan) apabila diperintah oleh hakim, puasa orang yang melaksanakan ibadah haji sebagai ganti dari dzabh (penyembelihan hewan) atau bayar fidyah dan puasa nadzar. (Lihat dalam kitabnya al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kâf, at-Taqrîrât as-Sadîdah juz 1 halaman 435).

Adapun puasa sunnah, tidak wajib melakukan niat. Hukumnya boleh bagi seseorang yang ingin berpuasa sunnah melakukan niat puasa di siang hari dengan 2 syarat: Pertama, ia berniat sebelum zawal (tergelincirnya matahari). Kedua, ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai ia berniat. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibn Ruslan dalam Matn Zubadnya: “Syarat puasa sunnah adanya niat yang dilakukan setiap hari sebelum zawal (condongnya matahari dari titik kulminasi). Jika puasa Fardhu kami mensyaratkan niat yang dita’yinkan peletakan niat itu dari malam hari.”

1. Niat Puasa Fardhu

a) Masuk waktu niatnya dari terbenam matahari sampai terbit fajar. Tabyit niat hukumnya wajib sekalipun bagi anak kecil.
b) Wajib ta’yin (spesifikasi) penyebutan puasa yang dikerjakan seperti: puasa Ramadhan, puasa kaffarat, puasa nadzar atau puasa qadha.
c) Tidak boleh seseorang menggabung dua puasa fardhu pada satu hari. Seperti ia gabung niat puasa qadha dan puasa kaffarat atau seumpamanya.

2. Niat Puasa Sunnah

a) Masuk waktu niatnya dari terbenam matahari, berlangsung sampai zawal (condong matahari ke barat). Tabyit niat hukumnya tidak wajib.
b) Tidak wajib ta’yin (spesifikasi) penyebutan puasa yang dikerjakan, kecuali apabila puasa sunnah tersebut termasuk puasa sunnah muaqqat (ditentukan waktunya) seperti: puasa Tarwiyah, ‘Arafah, Syawwal, Tasu’a, ‘Asyura dan lain sebagainya.
c) Boleh seseorang menggabung dua puasa sunnah atau lebih dalam satu niat.

3. Tahqiq Lafadz Niat Puasa Ramadhan

“Nawaitu shauma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri Ramadhaani haadzihissanati lillaahi ta’aalaa.” Artinya: Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kefardhuan bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.

Para ulama telah memberikan tahqiq dhabith (catatan) pada lafadz “Ramadhaani” dalam bacaan niat di atas, untuk dibaca dengan dijarkan/dikasrahkan lantaran kata “Ramadhaani” di sini telah diidhofahkan (disandarkan) dengan kata “haadzihissanati” sebagai mudhaf ilaih. Bagi para pecinta ilmu, tentunya penjelasan ini bukan perkara yang sulit untuk diketahui. (kecuali bagi orang yang telah diselimuti oleh kebodohan).

Dalam ilmu Nahwu, kata “Ramadhani” termasuk salah satu kalimat isim ghairu munsharif (nama yang tidak menerima tanwin). Hal ihwal isim ghairu munsharif menurut pakar ulama Nahwu, jika ia dalam keadaan rafa’ maka ia dirafa’kan dengan dhammah, diwaktu nashab dinashabkan dengan fathah, dan saat dikhafadhkan atau dijarkan dengan fathah, berbeda dengan isim munsharif (yang menerima tanwin), ia dijarkan/dikhafadkan dengan kasrah. Kaidah tersebut berlaku bila kalimat isim ghairu munsharif tidak diidhafahkan kepada kata selanjutnya (mudhaf ilaih). Bila kalimat isim ghairu munsharif diidhafahkan kepada kalimat selanjutnya (mudhaf ilaih) maka gugurlah hukum ke-ghairumunsharifan-nya, dan kalimat tersebut dibaca dengan kasrah.

Sebagaimana Imam Ibn Malik berkata dalam Alfiyyahnya: ”Kalimat isim ghairu munsharif dijarkan dengan fathah, selama ia tidak diidhafahkan atau diiringi dengan alif dan lam.”

Kitab yang terkenal dengan nama Alfiyyah atau sering juga disebut kitab al-Khulâsah. Sebuah kitab nadzam terdiri dari 1000 bait, dan 80 bab. Kitab Alfiyyah ini menampilkan teori-teori nahwiyyah dan ash-Sharfiyyah yang dianggap penting, menerangkan hal-hal yang rumit dengan bahasa yang singkat, tetapi sanggup menghimpun kaidah yang berbeda-beda, sehingga dapat membangkitkan perasaan senang bagi orang yang ingin mempelajari isinya. Kitab hasil karya Muhammad Ibn Abdullah ibn Mâlik al-Andalusiy (600-672 H).

Alfiyyah adalah kitab yang amat banyak dibantu oleh ulama lain dengan menulis catatan kaki, syarah, dan hasyiyah. Dari sekian banyak ulama yang memberikan komentar terhadap kitab Alfiyyah ini, muncullah Imam ibn Aqil memberikan ulasan dalam kitabnya Syarh Ibn Aqil. Kitab Syarh Ibn Aqil kemudian diberikan tahqiq oleh Syaikh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid terdiri dari 2 jilid besar. Syaikh Ahmad ibn Umar al-Asqathiy dengan nama al-Qaul al-Jamil. Dan juga diberikan hasyiyah oleh Syaikh Muhammad al-Khudhariy dengan nama Hasyiyah al-Khudhariy dan Syaikh Ahmad as-Sujaiy dengan nama Hasyiyah Fath al-Jalil.

Disamping itu, ada juga para ulama yang memiliki konsentrasi khusus membahas Syawahid (Syair-sayir yang dijadikan saksi penguat) kitab Syarh Ibn Aqil. Diantara mereka yaitu Syaikh Abdul Mun’im Awadh al-Jurjawiy dan Syaikh Muhammad Qatthah al-Adawiy.

Perkataan Imam ibn Malik di atas dijelaskan oleh Imam Bahauddin Abdullah ibn Aqil (698-769 H) dalam Syarh Ibnu Aqil juz 1 halaman 77 sebagai berikut: “Isim yang tidak menerima tanwin hukumnya dirafa’kan dengan dhammah, contohnya “Jaa-a Ahmadu”, dinashabkan dengan fathah contohnya “Roaitu Ahmada”, dijarkan dengan fathah contohnya “Roaitu bi Ahmada”, fathah disini menggantikan kasrah. Ketentuan ini berlaku apabila kalimat isim yang tidak menerima tanwin tidak diidhafahkan atau diiringi alif dan lam. Jika ia diidhafahkan, maka ia dijarkan dengan kasrah, contohnya “marortu bi Ahmadikum”, begitu juga bila ia dimasukan alif dan lam, contohnya “marortu bi al-Ahmadi”, maka ia dijarkan dengan kasrah (bukan fathah).”

Apa yang penulis paparkan di atas bukan untuk menyalahkan bacaan niat puasa yang telah dilakukan banyak orang, yaitu lafadz Ramadhon yang dibaca fathah pada niat di atas tidak merusak niat puasa seseorang, hanya saja bacaan tersebut dipandang salah menurut para pakar ulama Nahwu (ahli kaidah bahasa Arab). Demikianlah tahqiq para ulama yang penulis dengar langsung dari para guru mulia kami. Penjelasan tersebut, kita akan temukan bila kita membaca langsung kitab-kitab mu’tabar para ulama dalam bab yang menjelaskan niat puasa Ramadhan.

F. DAFTAR PUSTAKA

• Abdurrahman Nawi, Tujuh Kaifiyat Sembahyang Sunah, tt. dan Tiga Kaifiyat Sembahyang Sunah, tt.
• Ali Mushtafa Ya’kub, Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan, Pustaka Firdaus:Jakarta, 2003 dan Pengantar buku Otentitas Hadits Shalat Tarawih 20 Rakaat, Pustaka Firdaus:Jakarta, 2003
• Muhammad Hanif Muslih, Kesahihan Dalil Shalat Tarawih 20 Rakaat, Santri:Surabaya, 1997
• Muhammad Ilyas Marwal, Kritik atas Pembid’ahan Shalat Tarawih 20 Rakaat, Pustaka Firdaus:Jakarta, 2008
• Muhammad Nur Ikhwan, Risalah Shalat Tarawih, Menara Kudus:Yogyakarta, 2003
• Saifuddin Amsir, Pluralisme: Profanisasi Kesakralan Islam, (Makalah ini dipresentasikan pada acara Halaqah Ulama dan tokoh Masyarakat, Jakarta 1 Muharram 1427/31 Januari 2006)
• Sirojuddin Abbas, 40 Masalah Agama, vol. 1, Pustaka Tarbiyah:Jakarta, 2004
• Syarif Rahmat. SQ, Menimbang Amalan Tradisional, Cahaya Bintang Swara:Jakarta, 2006
• Utsman Ibn Ahmad Askar, Tadzkirah an-Nafiah, Rafi Jaya Press, 1998
• Utsman Perak, ar-Ruud ash-Shaiqah fi Mahwi al-Firaq az-Zaighah, kantor Haji Ibrahim:Jakarta, 1934
• H. Softwer dan CD; al-Maktabah asy-Syamilah. (Softwer untuk kitab-kitab Khazanah Islam), al-Ishdar al-Awwal (edisi pertama), Ishdar ats-Tsani (edisi kedua) dan Ishdar al-Khamis (edisi kelima), Maktabah Fiqh wa Ushulih (softwer kitab-kitab Fiqh dan Ushul Fiqh).




Khadimul Janabin nabawiy
H. Rizqi Zulqornain al-Batawiy




Tidak ada komentar: